Metapos.id, Jakarta – Seorang pria berinisial Arif (29) diamankan aparat kepolisian setelah diduga melakukan penikaman terhadap kakak kandungnya, Hutomo (34), hingga meninggal dunia. Peristiwa tragis tersebut terjadi di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, dan dipicu oleh konflik utang piutang sebesar Rp1 juta.
Kapolsek Mamajang Kompol Mustari mengungkapkan bahwa pelaku berhasil ditangkap tidak lama setelah kejadian berlangsung. Arif diamankan di rumah keluarganya sekitar satu jam pascakejadian dan langsung dibawa ke Polsek Mamajang untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Pelaku merupakan adik kandung korban dan telah kami amankan. Korban meninggal dunia di lokasi kejadian,” ujar Mustari, Sabtu (3/1/2026).
Insiden penikaman tersebut terjadi pada Jumat malam (2/1/2026) di lokasi tempat korban bekerja, tepatnya di sebuah lahan kosong di Jalan Cendrawasih, Kecamatan Mamajang, Makassar. Aparat dari Polsek Mamajang bersama Tim Dokpol Polda Sulsel segera mendatangi lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara.
Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui perbuatannya yang dipicu oleh perselisihan terkait utang yang belum terselesaikan. Akibat kejadian itu, korban mengalami empat luka tusukan di bagian tubuhnya dan dinyatakan meninggal dunia di tempat.
Polisi turut mengamankan senjata tajam jenis badik yang diduga digunakan pelaku dalam aksi tersebut. Hingga kini, pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif dan kasus ini dalam penanganan kepolisian guna proses hukum selanjutnya.














