Metapos.id, Jakarta – Kepolisian menghentikan penyelidikan kasus dugaan perundungan yang melibatkan siswa SMP Negeri di Tangerang Selatan berinisial MH (13) yang meninggal dunia. Penanganan perkara diselesaikan melalui mekanisme diversi setelah adanya kesepakatan antara pihak-pihak terkait.
Kapolres Tangerang Selatan AKBP Victor Inkiriwang menyatakan, penghentian penyelidikan dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan yang menyimpulkan bahwa kematian korban tidak disebabkan oleh tindakan perundungan, melainkan karena penyakit tumor otak yang dideritanya.
“Kasus ini dihentikan karena telah ditempuh penyelesaian melalui diversi serta hasil pemeriksaan medis menunjukkan korban meninggal dunia akibat penyakit,” kata Victor, Kamis (1/1/2026).
Diversi merupakan upaya penyelesaian perkara anak di luar proses peradilan pidana dengan pendekatan keadilan restoratif. Mekanisme ini bertujuan mencegah anak berhadapan langsung dengan sistem peradilan formal serta menjamin perlindungan hak anak, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).
Dalam pelaksanaan diversi tersebut, anak yang diduga terlibat mendapat pendampingan dari pekerja sosial, sementara keluarga korban menerima santunan sebagai bagian dari kesepakatan yang telah dicapai.
Victor menambahkan, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan tenaga medis, mulai dari dokter spesialis anak, neurologi, mata, dokter umum, hingga dokter forensik. Dari hasil pemeriksaan diketahui korban mengidap tumor pada batang otak yang menyebabkan gangguan pada saraf mata.
Berdasarkan hasil pemeriksaan medis berupa MRI dan CT scan di beberapa fasilitas kesehatan, korban dinyatakan meninggal dunia pada 16 November 2025 di RS Fatmawati dengan diagnosis tumor batang otak.
Dengan demikian, kepolisian memastikan tidak ditemukan keterkaitan langsung antara dugaan perundungan dengan penyebab meninggalnya korban.














