Metapos.id, Jakarta – Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menyatakan bahwa personel TNI yang diterjunkan untuk penanganan bencana di wilayah Sumatera memperoleh hak berupa uang makan dan uang lelah sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan pada masa tanggap darurat.
Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Kebencanaan BNPB, Dr. Abdul Muhari, menjelaskan bahwa terdapat dua komponen dana yang diterima personel TNI di lapangan. Uang makan diberikan sebesar Rp 45 ribu per hari, sementara uang lelah penanganan bencana sebesar Rp 120 ribu per hari, sehingga total yang diterima mencapai Rp 165 ribu per hari per personel.
Lebih lanjut, Abdul Muhari menyebutkan bahwa TNI telah mengajukan anggaran operasional penanganan bencana sebesar Rp 84 miliar. Hingga saat ini, BNPB telah menyalurkan dana sebesar Rp 2,7 miliar kepada Mabes TNI serta sejumlah komando daerah militer yang terlibat langsung dalam penugasan di lapangan.
Penyaluran dana tersebut dilakukan kepada satuan-satuan seperti Kodam Iskandar Muda, Kodam Bukit Barisan, serta Kodam di wilayah Sumatera Barat, yang personelnya terlibat langsung dalam upaya penanganan bencana di daerah terdampak.














