Metapos.id, Jakarta – Universitas Islam Makassar (UIM) menjatuhkan sanksi tegas terhadap dosen pembantu bernama Amal Said yang terlibat dalam kasus meludahi kasir swalayan di Makassar. Sanksi tersebut berupa pemberhentian dari tugas mengajar di UIM dan pengembalian statusnya ke LLDikti Wilayah IX.
Rektor UIM Muammar Bakry mengatakan Amal Said merupakan dosen Aparatur Sipil Negara (ASN) LLDikti Wilayah IX yang diperbantukan di UIM Al Gazali. Keputusan tersebut disampaikan dalam konferensi pers di kampus UIM pada Senin (29/12/2025).
Menurut Muammar, tindakan yang dilakukan oknum dosen tersebut dinilai tidak etis, bertentangan dengan nilai-nilai akhlak, kemanusiaan, dan norma sosial, serta mencederai marwah institusi pendidikan.
Keputusan pemberhentian diambil setelah Komisi Disiplin UIM melakukan pemeriksaan internal. Dari hasil pemeriksaan, yang bersangkutan dinyatakan melanggar kode etik dosen dan peraturan kepegawaian yang berlaku di lingkungan kampus.
Sebagai institusi pendidikan yang menjunjung tinggi nilai keislaman, kemanusiaan, dan kearifan lokal, UIM menegaskan komitmennya untuk bersikap tegas terhadap setiap bentuk pelanggaran etika.
Dalam kesempatan tersebut, pihak kampus juga menyampaikan permohonan maaf kepada korban atas peristiwa yang terjadi. UIM berharap kejadian ini menjadi pembelajaran bagi seluruh sivitas akademika agar senantiasa menjaga sikap, etika, dan perilaku yang menjunjung nilai kemanusiaan.














