Metapos.id, Jakarta — Kepolisian Republik Indonesia memastikan tidak akan mengeluarkan izin pesta kembang api pada malam pergantian Tahun Baru 2026 yang jatuh pada Rabu (31/12). Kebijakan tersebut diambil sebagai bentuk empati nasional menyusul bencana banjir dan longsor yang melanda sejumlah wilayah di Sumatra pada akhir November 2025.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan Mabes Polri tidak memberikan rekomendasi penggunaan kembang api dalam perayaan akhir tahun. Menurutnya, situasi kebatinan masyarakat saat ini masih diliputi duka akibat bencana alam yang menimpa saudara-saudara di Sumatra.
“Kami dari Mabes Polri tidak memberikan izin perayaan kembang api yang biasa dilaksanakan pada tutup tahun,” kata Listyo di Stasiun Pasar Senen, Jakarta, Selasa (23/12).
Kapolri menyampaikan teknis pengawasan, termasuk razia dan sanksi terhadap pelanggaran kebijakan tersebut, diserahkan kepada masing-masing kepolisian daerah. Ia juga mengimbau masyarakat mengisi malam pergantian tahun dengan kegiatan yang lebih bermanfaat, seperti doa bersama bagi para korban bencana.
Sejumlah pemerintah daerah turut menerapkan kebijakan serupa. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menerbitkan Surat Edaran (SE) yang melarang penggunaan kembang api dalam seluruh kegiatan yang memerlukan perizinan, baik yang diselenggarakan pemerintah maupun pihak swasta, termasuk di hotel, pusat perbelanjaan, dan lokasi keramaian lainnya.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menyatakan kebijakan tersebut diambil sebagai bentuk keprihatinan atas musibah yang terjadi di berbagai daerah. Meski demikian, Pemprov DKI mengedepankan pendekatan persuasif dan tidak melakukan razia terhadap pedagang kembang api.
Larangan pesta kembang api juga diberlakukan Pemerintah Kabupaten Tangerang melalui Surat Edaran Bupati yang melarang pesta kembang api, konvoi kendaraan, serta aksi kebut-kebutan selama perayaan Tahun Baru 2026. Aturan tersebut berlaku mulai 25 Desember 2025 hingga 1 Januari 2026.
Sementara itu, Pemerintah Kota Denpasar, Bali, meniadakan pesta kembang api dan hiburan musik pada malam pergantian tahun baru. Kebijakan ini diambil sebagai bagian dari prioritas anggaran daerah untuk penanganan dan pemulihan dampak banjir besar yang terjadi pada September 2025. Meski tanpa kembang api, Pemkot Denpasar tetap memfasilitasi kegiatan budaya yang terbuka untuk masyarakat.
Kebijakan pelarangan pesta kembang api di sejumlah daerah ini diharapkan dapat menjaga ketertiban dan keamanan, sekaligus mencerminkan solidaritas nasional terhadap masyarakat terdampak bencana.













