• Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Tuesday, February 3, 2026
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
No Result
View All Result
Metapos
No Result
View All Result
Home Nasional

Kasus Chromebook Nadiem, Jaksa Sebut Kerugian Negara Rp2,1 Triliun, Laksamana Sukardi Pertanyakan Unsur Niat Jahat

Rahmat Herlambang by Rahmat Herlambang
19 December 2025
in Nasional
Kasus Chromebook Nadiem, Jaksa Sebut Kerugian Negara Rp2,1 Triliun, Laksamana Sukardi Pertanyakan Unsur Niat Jahat
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta, Metapos.id – Kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan kembali menjadi sorotan publik. Perkara yang menyeret mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, memunculkan perdebatan tajam terkait ada atau tidaknya unsur niat jahat atau mens rea, seiring proses persidangan yang berjalan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

 

Kasus ini berkaitan dengan pengadaan perangkat teknologi informasi dan komunikasi berupa laptop Chromebook dan Chrome Device Management pada periode 2019–2022. Kejaksaan Agung menetapkan lima tersangka, yakni Nadiem Makarim, mantan Direktur Jenderal PAUD Dikdasmen Sri Wahyuningsih, Ibrahim, Mulyatsyah, serta mantan Staf Khusus Mendikbudristek Jurist Tan. Namun, berkas Jurist Tan belum dilimpahkan ke pengadilan karena yang bersangkutan masih berstatus buron.

 

Jaksa menilai perencanaan kebutuhan TIK dalam program tersebut tidak didasarkan pada analisis kebutuhan pendidikan dasar dan menengah yang memadai. Kondisi ini disebut berdampak pada tidak optimalnya pemanfaatan perangkat, khususnya di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar. Berdasarkan perhitungan penuntut umum, pengadaan tersebut diduga menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar Rp2,1 triliun.

 

Dalam dakwaan, jaksa juga menguraikan adanya dugaan rekayasa dalam proses pengadaan, termasuk penyusunan kajian kebutuhan yang dinilai mengarahkan spesifikasi teknis pada penggunaan Chromebook dan Chrome OS. Nama Nadiem disebut memperoleh keuntungan dalam jumlah besar yang sempat diberitakan mencapai ratusan miliar rupiah, meski klaim tersebut telah dibantah oleh tim penasihat hukumnya.

 

Di tengah konstruksi dakwaan tersebut, pandangan berbeda disampaikan mantan Menteri BUMN Laksamana Sukardi. Melalui pernyataan yang disorot akun hukum.perubahan di media sosial, Laksamana menyebut tidak melihat adanya unsur niat jahat dalam kebijakan pengadaan Chromebook. Ia menyinggung fakta bahwa Nadiem disebut mengajak Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara serta Kejaksaan Agung untuk ikut mengawasi jalannya program, yang menurutnya menjadi indikator ketiadaan mens rea.

 

Laksamana juga mengaitkan kasus ini dengan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan yang, menurut narasi tersebut, tidak menemukan adanya kerugian negara. Pernyataan ini berseberangan dengan sikap resmi Kejaksaan Agung yang menegaskan telah terjadi kerugian negara Rp2,1 triliun. Perbedaan pandangan inilah yang kemudian memicu polemik di ruang publik maupun di ruang sidang.

 

Jaksa Penuntut Umum tetap berpegang pada dakwaan bahwa unsur niat jahat tercermin dari rangkaian tindakan para terdakwa dalam merancang dan melaksanakan pengadaan. Jaksa menilai spesifikasi teknis Chromebook diduga telah dikondisikan dan dibocorkan kepada calon penyedia tertentu, sehingga menguntungkan pihak korporasi dan merugikan keuangan negara.

 

Sementara itu, pihak Nadiem dan pendukungnya menekankan bahwa kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya percepatan digitalisasi pendidikan yang dilandasi itikad baik. Mereka menyatakan tidak ada aliran dana pribadi kepada Nadiem, serta menyebut transaksi bernilai besar yang beredar di pemberitaan sebagai transaksi korporasi, bukan hasil korupsi.

 

Perbedaan tajam antara dakwaan jaksa, kritik dari tokoh seperti Laksamana Sukardi, dan pembelaan tim hukum Nadiem menjadikan perkara pengadaan Chromebook ini sebagai ujian penting bagi transparansi penegakan hukum, akurasi perhitungan kerugian negara, serta penerapan unsur mens rea dalam kasus korupsi kebijakan di Indonesia.

Download Best WordPress Themes Free Download
Download WordPress Themes Free
Download Premium WordPress Themes Free
Download Nulled WordPress Themes
free download udemy paid course
download samsung firmware
Download WordPress Themes
ZG93bmxvYWQgbHluZGEgY291cnNlIGZyZWU=
Tags: Kasus ChromebookMetapos.idNadiem Makarim
Rahmat Herlambang

Rahmat Herlambang

Related Posts

Heboh Isu Nia Ramadhani Gugat Cerai Ardi Bakrie

Heboh Isu Nia Ramadhani Gugat Cerai Ardi Bakrie

by Taufik Hidayat
3 February 2026
0

Metapos.id, Jakarta – Jagat media sosial kembali diramaikan oleh isu yang menyeret nama pasangan publik figur Nia Ramadhani dan Ardi...

Atasi Krisis Sampah, Prabowo Luncurkan Gerakan Indonesia ASRI dan 34 Proyek Energi

Atasi Krisis Sampah, Prabowo Luncurkan Gerakan Indonesia ASRI dan 34 Proyek Energi

by Taufik Hidayat
3 February 2026
0

Metapos.id, Jakarta – Presiden Prabowo Subianto menyatakan keseriusan pemerintah dalam menangani ancaman darurat sampah yang kian membayangi Indonesia. Komitmen tersebut...

Tim SAR Evakuasi 80 Jenazah Korban Longsor Cisarua

Tim SAR Evakuasi 80 Jenazah Korban Longsor Cisarua

by Taufik Hidayat
2 February 2026
0

Metapos.id, Jakarta – Memasuki hari ke-10 operasi pencarian, tim SAR gabungan telah mengevakuasi 80 jenazah korban bencana tanah longsor di...

Penganiayaan Nenek Saudah, DPR Soroti Tambang Emas Ilegal di Sumbar

Penganiayaan Nenek Saudah, DPR Soroti Tambang Emas Ilegal di Sumbar

by Taufik Hidayat
2 February 2026
0

Metapos.id, Jakarta — Komisi XIII DPR RI mendorong aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti secara serius dugaan keberadaan tambang emas ilegal...

Next Post
Prudential Syariah Gandeng Muhammadiyah Dorong Literasi Keuangan Syariah di Kalangan Mahasiswa

Prudential Syariah Gandeng Muhammadiyah Dorong Literasi Keuangan Syariah di Kalangan Mahasiswa

Recommended.

Bahlil: RI Terancam Kehilangan Rp1.650 Triliun jika Presiden Selanjutnya Tak Lanjutkan Hilirisasi

Bahlil Optimistis Target Investasi Rp1.650 Triliun Bisa Tercapai di 2024

30 April 2024
Empat Langkah Perusahaan untuk Mempercepat Eksekusi Operasional di 2026

Empat Langkah Perusahaan untuk Mempercepat Eksekusi Operasional di 2026

24 November 2025

Trending.

Nisfu Syaban 1447 H Dimulai Senin Malam, 2 Februari 2026, Ini Jadwal Ibadah yang Dianjurkan

Puasa Nisfu Syaban 1447 H Jatuh Selasa 3 Februari 2026, Berikut Waktu Pelaksanaan dan Niatnya

2 February 2026
Bintang Porno Lana Rhoades Minta 400 Video Dihapus Demi Lindungi Anak

Bintang Porno Lana Rhoades Minta 400 Video Dihapus Demi Lindungi Anak

13 November 2025
Dua Kali Janji Tunjukkan Ijazah di Pengadilan, Jokowi Malah Tak Hadiri Sidang CLS di PN Solo

Dua Kali Janji Tunjukkan Ijazah di Pengadilan, Jokowi Malah Tak Hadiri Sidang CLS di PN Solo

25 October 2025
Seorang Ibu Histeris : Saldo Nasabah BRI Hilang Ratusan Juta di Unit Laubaleng, Korban Curiga Ada Dugaan Orang Dalam

Seorang Ibu Histeris : Saldo Nasabah BRI Hilang Ratusan Juta di Unit Laubaleng, Korban Curiga Ada Dugaan Orang Dalam

12 November 2025
Nisfu Syaban 1447 H Dimulai Senin Malam, 2 Februari 2026, Ini Jadwal Ibadah yang Dianjurkan

Nisfu Syaban 1447 H Dimulai Senin Malam, 2 Februari 2026, Ini Jadwal Ibadah yang Dianjurkan

1 February 2026
Metapos Media

© 2025 Media Informasi Terkini

Navigasi

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri

© 2025 Media Informasi Terkini