Metapos.id, Jakarta – Dua anggota Yanma Polri, Brigadir IAM dan Bripda AMZ, resmi mengajukan banding atas putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) yang dijatuhkan kepada mereka. Putusan tersebut diambil dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terkait kasus dugaan pengeroyokan yang menewaskan dua orang tahanan.
Dalam putusan sidang etik, Brigadir IAM dan Bripda AMZ dinyatakan melanggar Pasal 8 huruf c angka 1 Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri. Keduanya juga dinilai melanggar Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 13 huruf m Perpol Nomor 7 Tahun 2022.
Atas dasar pelanggaran tersebut, majelis KKEP memutuskan sanksi administratif berupa pemberhentian tidak dengan hormat dari dinas kepolisian. Namun, Brigadir IAM dan Bripda AMZ menggunakan haknya untuk mengajukan upaya banding terhadap putusan tersebut.
Diketahui, Brigadir IAM dan Bripda AMZ merupakan dua dari enam personel Yanma Polri yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya dalam perkara dugaan pengeroyokan. Kasus tersebut terjadi saat para korban berada dalam pengawasan aparat kepolisian.
Akibat peristiwa tersebut, dua orang tahanan yang berinisial NAT dan MET meninggal dunia. Kasus ini menjadi sorotan publik dan mendapat perhatian serius dari aparat penegak hukum, baik dari sisi proses pidana maupun penegakan disiplin dan kode etik di internal Polri.
Proses hukum terhadap para tersangka hingga kini masih terus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.














