Sunday, May 3, 2026
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri

Dua Anggota Yanma Polri Ajukan Banding atas Putusan Pemberhentian Terkait Kasus Pengeroyokan

Taufik Hidayat by Taufik Hidayat
18 December 2025
in Nasional
Dua Anggota Yanma Polri Ajukan Banding atas Putusan Pemberhentian Terkait Kasus Pengeroyokan

Metapos.id, Jakarta – Dua anggota Yanma Polri, Brigadir IAM dan Bripda AMZ, resmi mengajukan banding atas putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) yang dijatuhkan kepada mereka. Putusan tersebut diambil dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terkait kasus dugaan pengeroyokan yang menewaskan dua orang tahanan.

Dalam putusan sidang etik, Brigadir IAM dan Bripda AMZ dinyatakan melanggar Pasal 8 huruf c angka 1 Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri. Keduanya juga dinilai melanggar Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 13 huruf m Perpol Nomor 7 Tahun 2022.

BACA JUGA

KPJ Capai 59 Ribu Penerima, Rano Karno Tekankan Manfaat Nyata bagi Buruh

Angin Kencang Disertai Hujan Es Hantam Jatiasih Bekasi

Atas dasar pelanggaran tersebut, majelis KKEP memutuskan sanksi administratif berupa pemberhentian tidak dengan hormat dari dinas kepolisian. Namun, Brigadir IAM dan Bripda AMZ menggunakan haknya untuk mengajukan upaya banding terhadap putusan tersebut.

Diketahui, Brigadir IAM dan Bripda AMZ merupakan dua dari enam personel Yanma Polri yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya dalam perkara dugaan pengeroyokan. Kasus tersebut terjadi saat para korban berada dalam pengawasan aparat kepolisian.

Akibat peristiwa tersebut, dua orang tahanan yang berinisial NAT dan MET meninggal dunia. Kasus ini menjadi sorotan publik dan mendapat perhatian serius dari aparat penegak hukum, baik dari sisi proses pidana maupun penegakan disiplin dan kode etik di internal Polri.

Proses hukum terhadap para tersangka hingga kini masih terus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Tags: KKEPMetapos.idpengeroyokanPolda Metro JayaPTDHYanma
Previous Post

Praktik Aborsi Ilegal di Apartemen Jakarta Timur Terungkap, Polisi Tetapkan Tujuh Tersangka

Next Post

BEI Suspensi Saham Toba Pulp Usai Operasional Dihentikan dan Diaudit Kemenhut

Related Posts

KPJ Capai 59 Ribu Penerima, Rano Karno Tekankan Manfaat Nyata bagi Buruh
Nasional

KPJ Capai 59 Ribu Penerima, Rano Karno Tekankan Manfaat Nyata bagi Buruh

3 May 2026
Angin Kencang Disertai Hujan Es Hantam Jatiasih Bekasi
Nasional

Angin Kencang Disertai Hujan Es Hantam Jatiasih Bekasi

2 May 2026
Haji 2026: Begini Cara Pesan Jadwal Raudhah Pakai Nusuk
Nasional

Haji 2026: Begini Cara Pesan Jadwal Raudhah Pakai Nusuk

2 May 2026
Prakiraan Awal Mei 2026: BMKG Ingatkan Hujan Lebat, Petir, dan Angin Kencang
Nasional

Prakiraan Awal Mei 2026: BMKG Ingatkan Hujan Lebat, Petir, dan Angin Kencang

2 May 2026
Diesel Primus Vivo Naik Tajam, Tembus Rp30 Ribu per Liter
Nasional

Diesel Primus Vivo Naik Tajam, Tembus Rp30 Ribu per Liter

2 May 2026
GoTo dan Grab Respons Aturan Prabowo soal Batas Komisi Ojol 8% di 2026
Nasional

GoTo dan Grab Respons Aturan Prabowo soal Batas Komisi Ojol 8% di 2026

2 May 2026
Next Post
BEI Suspensi Saham Toba Pulp Usai Operasional Dihentikan dan Diaudit Kemenhut

BEI Suspensi Saham Toba Pulp Usai Operasional Dihentikan dan Diaudit Kemenhut

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini