• Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Sunday, February 1, 2026
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
No Result
View All Result
Metapos
No Result
View All Result
Home Nasional

Presiden Prabowo Tetapkan PP Pengupahan, Rumus Baru Kenaikan Upah Minimum Berlaku

Taufik Hidayat by Taufik Hidayat
17 December 2025
in Nasional
Presiden Prabowo Tetapkan PP Pengupahan, Rumus Baru Kenaikan Upah Minimum Berlaku
Share on FacebookShare on Twitter

Metapos,id, Jakarta – Presiden Prabowo Subianto resmi menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) Pengupahan terbaru pada Selasa, 16 Desember 2025. Informasi tersebut disampaikan oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli dalam keterangan resmi pada Selasa malam.

Menaker Yassierli menjelaskan bahwa penyusunan PP Pengupahan dilakukan melalui proses kajian dan pembahasan yang panjang dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan.

“Setelah memperhatikan masukan dan aspirasi dari berbagai pihak, khususnya Serikat Pekerja/Serikat Buruh, Presiden memutuskan formula kenaikan upah sebesar Inflasi + (Pertumbuhan Ekonomi × Alfa), dengan rentang nilai alfa 0,5 hingga 0,9,” ujar Yassierli.

Ia menegaskan, kebijakan tersebut merupakan wujud komitmen pemerintah dalam melaksanakan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/2023 terkait kebijakan pengupahan.

Lebih lanjut dijelaskan, perhitungan kenaikan upah minimum akan dilakukan oleh Dewan Pengupahan Daerah dan disampaikan kepada gubernur sebagai bahan rekomendasi penetapan.

“Khusus untuk penetapan upah minimum tahun 2026, gubernur wajib menetapkan besaran kenaikan upah paling lambat 24 Desember 2025,” tegasnya.

Dalam ketentuan PP Pengupahan terbaru ini, gubernur wajib menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) serta diberikan kewenangan untuk menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK). Selain itu, gubernur juga wajib menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) dan dapat menetapkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK).

“Kami berharap kebijakan pengupahan ini dapat memberikan keadilan dan kepastian bagi pekerja sekaligus menjaga keberlanjutan dunia usaha,” tutup Yassierli.

 

Free Download WordPress Themes
Download Best WordPress Themes Free Download
Premium WordPress Themes Download
Free Download WordPress Themes
ZG93bmxvYWQgbHluZGEgY291cnNlIGZyZWU=
download coolpad firmware
Download WordPress Themes Free
online free course
Tags: Metapos.idMKPengupahanPrabowoYassierli
Taufik Hidayat

Taufik Hidayat

Related Posts

TNI AL Pastikan Indonesia Tak Lagi Kirim Satgas MTF ke UNIFIL Lebanon

TNI AL Pastikan Indonesia Tak Lagi Kirim Satgas MTF ke UNIFIL Lebanon

by Taufik Hidayat
1 February 2026
0

Metapos.id, Jakarta — TNI Angkatan Laut menegaskan bahwa Indonesia tidak akan kembali mengirimkan personel Satuan Tugas Maritime Task Force (MTF)...

51 Persen Masyarakat Indonesia Simpan Uang di Bawah Bantal

Purbaya: Pjs Dirut BEI dan Pimpinan OJK Dijadwalkan Bertemu MSCI Senin

by Desti Dwi Natasya
1 February 2026
0

Metapos.id, Jakarta – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan bahwa otoritas pasar modal Indonesia akan menggelar pertemuan penting dengan lembaga...

Pabrik Kimia Diduga Alami Kebocoran, Asap Kuning Sebabkan 46 Warga Cilegon Dapat Perawatan Medis

Pabrik Kimia Diduga Alami Kebocoran, Asap Kuning Sebabkan 46 Warga Cilegon Dapat Perawatan Medis

by Desti Dwi Natasya
1 February 2026
0

Metapos.id, Jakarta – Dugaan kebocoran bahan kimia di kawasan pabrik di Kalibaru, Kelurahan Gerem, Kecamatan Grogol, Kota Cilegon, Banten, menyebabkan...

Isu Reshuffle Kabinet Prabowo, Istana: Masih Sebatas Isu

Isu Reshuffle Kabinet Prabowo, Istana: Masih Sebatas Isu

by Taufik Hidayat
1 February 2026
0

Metapos.id, Jakarta - Pemerintah memastikan belum ada rencana melakukan perombakan kabinet dalam waktu dekat. Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menegaskan...

Next Post
Kolaborasi BTN-PPATK Bangun Rumah Layak Huni

Kolaborasi BTN-PPATK Bangun Rumah Layak Huni

Recommended.

Neraca Dagang Indonesia Surplus 3,94 Miliar Dolar AS di April 2023

Neraca Dagang Indonesia Surplus 3,94 Miliar Dolar AS di April 2023

15 May 2023
Terduga Pemerkosa di Gowa Diamuk Massa dan Diseret Keliling Kampung; Status Masih ‘Diduga’”

Terduga Pemerkosa di Gowa Diamuk Massa dan Diseret Keliling Kampung; Status Masih ‘Diduga’”

5 December 2025

Trending.

Bintang Porno Lana Rhoades Minta 400 Video Dihapus Demi Lindungi Anak

Bintang Porno Lana Rhoades Minta 400 Video Dihapus Demi Lindungi Anak

13 November 2025
Dua Kali Janji Tunjukkan Ijazah di Pengadilan, Jokowi Malah Tak Hadiri Sidang CLS di PN Solo

Dua Kali Janji Tunjukkan Ijazah di Pengadilan, Jokowi Malah Tak Hadiri Sidang CLS di PN Solo

25 October 2025
Seorang Ibu Histeris : Saldo Nasabah BRI Hilang Ratusan Juta di Unit Laubaleng, Korban Curiga Ada Dugaan Orang Dalam

Seorang Ibu Histeris : Saldo Nasabah BRI Hilang Ratusan Juta di Unit Laubaleng, Korban Curiga Ada Dugaan Orang Dalam

12 November 2025
Rilis Resmi Kloter Haji 2026: Embarkasi, Jadwal Berangkat, dan Tahapan Pembayaran Bipih

Rilis Resmi Kloter Haji 2026: Embarkasi, Jadwal Berangkat, dan Tahapan Pembayaran Bipih

20 November 2025
Tak Ada Izin Pesta Kembang Api pada Malam Tahun Baru 2026

50 Ucapan Tahun Baru 2026 untuk Perusahaan yang Formal, Singkat, dan Berkesan

31 December 2025
Metapos Media

© 2025 Media Informasi Terkini

Navigasi

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri

© 2025 Media Informasi Terkini