Sunday, May 3, 2026
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri

Presiden Prabowo Tetapkan PP Pengupahan, Rumus Baru Kenaikan Upah Minimum Berlaku

Taufik Hidayat by Taufik Hidayat
17 December 2025
in Nasional
Presiden Prabowo Tetapkan PP Pengupahan, Rumus Baru Kenaikan Upah Minimum Berlaku

Metapos,id, Jakarta – Presiden Prabowo Subianto resmi menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) Pengupahan terbaru pada Selasa, 16 Desember 2025. Informasi tersebut disampaikan oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli dalam keterangan resmi pada Selasa malam.

Menaker Yassierli menjelaskan bahwa penyusunan PP Pengupahan dilakukan melalui proses kajian dan pembahasan yang panjang dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan.

BACA JUGA

Angin Kencang Disertai Hujan Es Hantam Jatiasih Bekasi

Haji 2026: Begini Cara Pesan Jadwal Raudhah Pakai Nusuk

“Setelah memperhatikan masukan dan aspirasi dari berbagai pihak, khususnya Serikat Pekerja/Serikat Buruh, Presiden memutuskan formula kenaikan upah sebesar Inflasi + (Pertumbuhan Ekonomi × Alfa), dengan rentang nilai alfa 0,5 hingga 0,9,” ujar Yassierli.

Ia menegaskan, kebijakan tersebut merupakan wujud komitmen pemerintah dalam melaksanakan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/2023 terkait kebijakan pengupahan.

Lebih lanjut dijelaskan, perhitungan kenaikan upah minimum akan dilakukan oleh Dewan Pengupahan Daerah dan disampaikan kepada gubernur sebagai bahan rekomendasi penetapan.

“Khusus untuk penetapan upah minimum tahun 2026, gubernur wajib menetapkan besaran kenaikan upah paling lambat 24 Desember 2025,” tegasnya.

Dalam ketentuan PP Pengupahan terbaru ini, gubernur wajib menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) serta diberikan kewenangan untuk menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK). Selain itu, gubernur juga wajib menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) dan dapat menetapkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK).

“Kami berharap kebijakan pengupahan ini dapat memberikan keadilan dan kepastian bagi pekerja sekaligus menjaga keberlanjutan dunia usaha,” tutup Yassierli.

 

Tags: Metapos.idMKPengupahanPrabowoYassierli
Previous Post

PSSI Segera Tetapkan Pelatih Timnas Indonesia dan U-23

Next Post

Kolaborasi BTN-PPATK Bangun Rumah Layak Huni

Related Posts

Angin Kencang Disertai Hujan Es Hantam Jatiasih Bekasi
Nasional

Angin Kencang Disertai Hujan Es Hantam Jatiasih Bekasi

2 May 2026
Haji 2026: Begini Cara Pesan Jadwal Raudhah Pakai Nusuk
Nasional

Haji 2026: Begini Cara Pesan Jadwal Raudhah Pakai Nusuk

2 May 2026
Prakiraan Awal Mei 2026: BMKG Ingatkan Hujan Lebat, Petir, dan Angin Kencang
Nasional

Prakiraan Awal Mei 2026: BMKG Ingatkan Hujan Lebat, Petir, dan Angin Kencang

2 May 2026
Diesel Primus Vivo Naik Tajam, Tembus Rp30 Ribu per Liter
Nasional

Diesel Primus Vivo Naik Tajam, Tembus Rp30 Ribu per Liter

2 May 2026
GoTo dan Grab Respons Aturan Prabowo soal Batas Komisi Ojol 8% di 2026
Nasional

GoTo dan Grab Respons Aturan Prabowo soal Batas Komisi Ojol 8% di 2026

2 May 2026
Harimau dan Gajah Ditemukan Mati, BKSDA Turunkan Tim dan Dokter Hewan
Nasional

Empat ABK WNI di Kapal MT Honour 25 Dipastikan Selamat, Penanganan Berlanjut

2 May 2026
Next Post
Kolaborasi BTN-PPATK Bangun Rumah Layak Huni

Kolaborasi BTN-PPATK Bangun Rumah Layak Huni

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini