Metapos,id, Jakarta – Presiden Prabowo Subianto resmi menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) Pengupahan terbaru pada Selasa, 16 Desember 2025. Informasi tersebut disampaikan oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli dalam keterangan resmi pada Selasa malam.
Menaker Yassierli menjelaskan bahwa penyusunan PP Pengupahan dilakukan melalui proses kajian dan pembahasan yang panjang dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan.
“Setelah memperhatikan masukan dan aspirasi dari berbagai pihak, khususnya Serikat Pekerja/Serikat Buruh, Presiden memutuskan formula kenaikan upah sebesar Inflasi + (Pertumbuhan Ekonomi × Alfa), dengan rentang nilai alfa 0,5 hingga 0,9,” ujar Yassierli.
Ia menegaskan, kebijakan tersebut merupakan wujud komitmen pemerintah dalam melaksanakan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/2023 terkait kebijakan pengupahan.
Lebih lanjut dijelaskan, perhitungan kenaikan upah minimum akan dilakukan oleh Dewan Pengupahan Daerah dan disampaikan kepada gubernur sebagai bahan rekomendasi penetapan.
“Khusus untuk penetapan upah minimum tahun 2026, gubernur wajib menetapkan besaran kenaikan upah paling lambat 24 Desember 2025,” tegasnya.
Dalam ketentuan PP Pengupahan terbaru ini, gubernur wajib menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) serta diberikan kewenangan untuk menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK). Selain itu, gubernur juga wajib menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) dan dapat menetapkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK).
“Kami berharap kebijakan pengupahan ini dapat memberikan keadilan dan kepastian bagi pekerja sekaligus menjaga keberlanjutan dunia usaha,” tutup Yassierli.














