Metapos.id, Jakarta – Presiden Prabowo Subianto mengeluarkan instruksi tegas kepada Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap seluruh perusahaan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH). Kebijakan ini menyusul indikasi kuat keterlibatan aktivitas perusahaan dalam kerusakan lingkungan yang memicu banjir dan longsor di sejumlah daerah di Pulau Sumatra.
Instruksi tersebut disampaikan Presiden dalam Sidang Kabinet Paripurna yang berlangsung di Istana Negara, Jakarta, pada Senin, 15 Desember 2025. Dalam kesempatan itu, Menteri Kehutanan melaporkan bahwa pemerintah telah mengidentifikasi perusahaan-perusahaan yang beroperasi di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat yang diduga melanggar ketentuan pengelolaan hutan. Dugaan tersebut diperkuat dengan temuan gelondongan kayu yang hanyut terbawa arus banjir.
Raja Juli Antoni menyampaikan bahwa penanganan kasus ini tengah diproses melalui Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH). Pemerintah telah menelusuri asal-usul kayu serta mencatat perusahaan yang diduga bertanggung jawab, yang selanjutnya akan diproses sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Menanggapi laporan tersebut, Presiden Prabowo menegaskan bahwa tidak boleh ada toleransi terhadap pelanggaran di sektor kehutanan. Ia memerintahkan agar seluruh pemegang konsesi yang terbukti tidak mematuhi aturan segera diaudit dan dikenai sanksi tegas, termasuk pencabutan izin usaha.
Presiden juga mengungkapkan bahwa pemerintah telah mencabut sebanyak 22 izin PBPH yang dinilai bermasalah. Dalam kurun satu tahun terakhir, total luas kawasan hutan yang izinnya dicabut mencapai sekitar 1,5 juta hektare karena dinilai merugikan lingkungan dan masyarakat.
Lebih lanjut, Prabowo meminta Kementerian Kehutanan untuk tidak ragu melibatkan kementerian dan lembaga terkait, termasuk TNI dan Polri, apabila diperlukan dalam proses investigasi. Ia menegaskan bahwa setiap bentuk pelanggaran terhadap aturan kehutanan harus ditindak secara tegas demi menjaga kelestarian hutan dan mencegah bencana ekologis di masa mendatang.














