Metapos.id, Jakarta — Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf atau Gus Ipul mengingatkan para penggalang donasi, termasuk artis dan influencer, agar mematuhi ketentuan perizinan sebelum mengumpulkan bantuan untuk korban banjir bandang dan longsor di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
Imbauan tersebut disampaikan Gus Ipul merespons maraknya aksi solidaritas publik yang berhasil mengumpulkan dana hingga mencapai miliaran rupiah. Menurutnya, aturan perizinan tetap harus dipenuhi agar penggalangan dana berjalan transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Kalau mengikuti ketentuan yang berlaku, sebaiknya tetap mengurus izin. Bisa dari pemerintah kabupaten/kota, atau langsung ke Kementerian Sosial,” ujar Gus Ipul saat ditemui di Kantor Kemensos, Jakarta Pusat, Selasa (9/12/2025).
Ia menjelaskan bahwa proses pengurusan izin tidak sulit dan tingkat kewenangan bergantung pada cakupan penggalangan dana. Jika donasi dilakukan secara nasional dan menyasar banyak provinsi, izinnya wajib melalui Kementerian Sosial.
“Hanya perlu mengikuti prosedurnya saja. Tidak rumit,” katanya.
Selain izin, Gus Ipul menekankan pentingnya pelaporan penggunaan dana agar setiap rupiah yang diterima bisa diaudit. Untuk donasi di atas Rp500 juta, penyelenggara wajib bekerja sama dengan auditor bersertifikat.
“Kalau jumlahnya lebih dari Rp500 juta harus diaudit oleh auditor profesional. Untuk di bawah itu cukup audit internal, tapi tetap harus dilaporkan ke Kemensos,” jelasnya.
Pelaporan dibuat untuk memastikan bahwa bantuan tepat sasaran serta mencegah potensi penyalahgunaan dana. Mulai dari sumber dana, penerima bantuan, hingga peruntukannya, semuanya harus tercatat dengan jelas.
Meski demikian, Gus Ipul menegaskan bahwa siapa pun diperbolehkan menggalang donasi, baik individu maupun lembaga. Ia pun mengapresiasi tingginya antusiasme masyarakat dalam membantu korban bencana.
“Siapa saja boleh mengumpulkan donasi. Kami sangat menghargai setiap upaya membantu sesama,” ujarnya.














