Sunday, September 13, 2026
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri

Mendagri Menonaktifkan Bupati Aceh Selatan Mirwan MS Usai Umrah Tanpa Izin di Tengah Bencana

Taufik Hidayat by Taufik Hidayat
9 December 2025
in Nasional
Mendagri Menonaktifkan Bupati Aceh Selatan Mirwan MS Usai Umrah Tanpa Izin di Tengah Bencana

Metapos.id, Jakarta — Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menjelaskan alasan pemberhentian sementara Bupati Aceh Selatan, Mirwan MS. Menurut Tito, Mirwan melakukan pelanggaran karena berpergian ke luar negeri untuk ibadah umrah tanpa memperoleh izin dari Mendagri.

“Beliau berangkat umrah pada 2 Desember tanpa surat izin resmi dari Kemendagri,” ujar Tito di kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Selasa (9/12/2025).

BACA JUGA

Sebelum Hilang Kontak, Komdigi Deteksi 5 Jurnalis dan 3 Kru di Sebesi

Pemprov DKI Anggarkan Rp600 Miliar untuk Bangun LRT Manggarai-Dukuh Atas

Keberangkatan Mirwan dilakukan saat Aceh Selatan sedang berada dalam kondisi darurat akibat banjir dan longsor. Atas pelanggaran tersebut, Tito menetapkan sanksi pemberhentian sementara terhadap Mirwan selama tiga bulan mulai Selasa (9/12).

Tito mengungkapkan bahwa pemeriksaan telah dilakukan oleh Inspektorat Jenderal Kemendagri pada Senin (8/12), dan Mirwan terbukti melanggar Pasal 76 ayat 1 huruf i Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

“Ketentuannya jelas, kepala daerah tidak boleh bepergian ke luar negeri tanpa izin. Sanksinya tertuang di Pasal 77, berupa pemberhentian sementara selama tiga bulan,” tegas Tito.

Sebelumnya, Mirwan diketahui mengajukan izin ke Pemerintah Provinsi Aceh pada 22 November untuk umrah. Namun setelah banjir dan tanah longsor terjadi pada 24–30 November dan status tanggap darurat ditetapkan oleh Gubernur Aceh pada 27 November, izin tersebut tidak disetujui.

Mirwan sempat kembali dari Jakarta ke Banda Aceh untuk penanganan bencana, tetapi tetap memilih berangkat umrah pada 2 Desember melalui Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda.

Setelah kabar keberangkatan itu tersebar, Tito langsung menghubungi Mirwan untuk meminta kepulangannya ke Indonesia dan memastikan status izinnya.

“Beliau bilang sudah pernah mengajukan izin. Namun karena Gubernur tidak menyetujui dan izin dari Kemendagri belum ada, maka itu termasuk pelanggaran,” terang Tito.

Tags: berpergianBupati Aceh SelatanMendagriMetapos.idMirwan MSNonaktifkanUmroh
Previous Post

Direktur Utama BTN Raih Bangkers Of The Year

Next Post

Kebakaran Gedung Terra Drone di Kemayoran: Diduga Berawal dari Baterai Terbakar, 22 Orang Tewas

Related Posts

Sebelum Hilang Kontak, Komdigi Deteksi 5 Jurnalis dan 3 Kru di Sebesi
Nasional

Sebelum Hilang Kontak, Komdigi Deteksi 5 Jurnalis dan 3 Kru di Sebesi

12 September 2026
LRT Jakarta mulai uji coba operasional dan layanan rute Kelapa Gading–Manggarai pada hari Kamis 10 September 2026. (Dok: X/lrtjkt)
Nasional

Pemprov DKI Anggarkan Rp600 Miliar untuk Bangun LRT Manggarai-Dukuh Atas

12 September 2026
Tiga ASN Tewas Diserang KKB, DPR Minta Pengusutan Tuntas
Nasional

Tiga ASN Tewas Diserang KKB, DPR Minta Pengusutan Tuntas

12 September 2026
Komisi II Nilai Perpanjangan Jabatan Kades Ancam Demokrasi
Nasional

Komisi II Nilai Perpanjangan Jabatan Kades Ancam Demokrasi

12 September 2026
program Makan Bergizi Gratis (MBG)
Nasional

Guru Besar UGM: MBG Investasi SDM

12 September 2026
BGN Siapkan Efisiensi Program MBG, Anggaran 2026 Berpotensi Dipangkas Rp39 Triliun
Nasional

Pengawasan MBG Dinilai Perlu Diperkuat Menyeluruh

12 September 2026
Next Post
Kebakaran Gedung Terra Drone di Kemayoran: Diduga Berawal dari Baterai Terbakar, 22 Orang Tewas

Kebakaran Gedung Terra Drone di Kemayoran: Diduga Berawal dari Baterai Terbakar, 22 Orang Tewas

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini