Metapos.id, Jakarta — Hakim Saldi Isra dari Mahkamah Konstitusi (MK) menyampaikan rasa keprihatinan terhadap pernyataan Suharyanto selaku Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) yang menyebut bahwa bencana di Sumatera hanya “terlihat mencekam di media sosial saja.”
Saldi, yang hadir dalam sidang uji materi atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang TNI (Permohonan Nomor 197/PUU-XXIII/2025), menegaskan bahwa pernyataan seperti itu menunjukkan perlunya evaluasi terhadap proses seleksi perwira tinggi (pati) TNI sebelum ditempatkan di kementerian atau lembaga publik.
Menurutnya, wajar bila publik mempertanyakan apakah mekanisme seleksi internal di lingkungan TNI — sebelum pengiriman anggota aktif ke luar struktur militer — sudah memadai dan mempertimbangkan kapasitas serta pemahaman akan tanggung jawab publik.
Dalam sidang itu, pemerintah diwakili oleh pihak yang menyatakan bahwa ada prosedur “seleksi terbuka internal” sebagaimana diatur dalam peraturan internal TNI, sebelum prajurit ditugaskan ke kementerian/lembaga.
Saldi berharap insiden ini menjadi momentum refleksi agar penempatan perwira TNI ke jabatan sipil dilakukan dengan seleksi ketat — bukan hanya berdasarkan status militer, tetapi juga mengedepankan sensitivitas terhadap konteks sosial seperti penanggulangan bencana.













