Friday, May 29, 2026
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri

Status Ketum PBNU Gus Yahya Berakhir pada 26 November 2025

Taufik Hidayat by Taufik Hidayat
26 November 2025
in Nasional
Status Ketum PBNU Gus Yahya Berakhir pada 26 November 2025

Metapos.id, Jakarta – Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menyatakan bahwa Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya) tidak lagi menjabat sebagai Ketua Umum PBNU terhitung mulai 26 November 2025. Dengan keputusan ini, Gus Yahya dinyatakan tidak memiliki wewenang maupun hak atas jabatan sebagai Ketua Umum PBNU.

Keputusan tersebut tertuang dalam surat edaran PBNU terkait tindak lanjut rapat harian Syuriyah PBNU yang ditandatangani Wakil Rais Aam PBNU Afifuddin Muhajir dan Katib PBNU Ahmad Tajul Mafakhir pada Selasa, 25 November 2025.

BACA JUGA

Kakorlantas Minta Dirlantas Bangun Kedekatan dengan Pengemudi Ojol

Keluarga Asal Semarang Ditemukan Tak Bernyawa di Posong Temanggung, Ini Fakta Awalnya

“Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada butir 2 di atas, maka KH Yahya Cholil Staquf tidak lagi berstatus sebagai Ketua Umum PBNU terhitung mulai 26 November 2025 pukul 00.45 WIB,” demikian bunyi keputusan tersebut.

Surat itu juga menegaskan bahwa Gus Yahya tidak lagi berhak menggunakan atribut, fasilitas, maupun kewenangan yang melekat pada jabatan Ketua Umum PBNU, serta tidak dapat bertindak atas nama Perkumpulan Nahdlatul Ulama.

Selain itu, PBNU diminta segera menggelar rapat pleno untuk membahas pemberhentian dan pengangkatan pengurus baru. Rapat ini merupakan tindak lanjut aturan dalam Peraturan Perkumpulan NU Nomor 10 Tahun 2025 tentang Rapat dan Peraturan Perkumpulan NU Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pemberhentian Fungsionaris serta Pergantian Antar Waktu.

Dalam masa kekosongan jabatan Ketua Umum, kepemimpinan PBNU sepenuhnya berada di tangan Rais Aam sebagai pimpinan tertinggi Nahdlatul Ulama.

Katib PBNU Ahmad Tajul Mafakhir membenarkan isi surat tersebut. “Demikian bunyi keputusannya dalam risalah rapat itu,” ujarnya saat dimintai konfirmasi.

Tags: 26 November 2025Afifuddin MuhajirAhmad Tajul MafakhirGus YahyaMetapos.idPBNU
Previous Post

Harga Emas Dunia Tetap Stabil di Tengah Ekspektasi Pemangkasan Suku Bunga The Fed

Next Post

Bandara “Tersembunyi” di IMIP Morowali: Republik Di Dalam Republik?

Related Posts

Kakorlantas Minta Dirlantas Bangun Kedekatan dengan Pengemudi Ojol
Nasional

Kakorlantas Minta Dirlantas Bangun Kedekatan dengan Pengemudi Ojol

28 May 2026
Keluarga Asal Semarang Ditemukan Tak Bernyawa di Posong Temanggung, Ini Fakta Awalnya
Nasional

Keluarga Asal Semarang Ditemukan Tak Bernyawa di Posong Temanggung, Ini Fakta Awalnya

28 May 2026
Ada Apa di Balik Tiga Kunjungan Prabowo ke Perancis Sepanjang 2026?
Nasional

Ada Apa di Balik Tiga Kunjungan Prabowo ke Perancis Sepanjang 2026?

28 May 2026
Kanada Buka Akses ETA Untuk WNI Perjalanan Lebih Mudah Tanpa Visa
Nasional

Kanada Buka Akses ETA Untuk WNI Perjalanan Lebih Mudah Tanpa Visa

28 May 2026
Media Iran Laporkan Baku Tembak AS dan Iran di Selat Hormuz
Nasional

Kenapa Banyak Jalan di RI Cepat Rusak? Ini Penyebab Utamanya

28 May 2026
Kemendag Take Down 2.639 Iklan Elektronik Bermasalah hingga Maret 2026
Nasional

Kemendag Take Down 2.639 Iklan Elektronik Bermasalah hingga Maret 2026

28 May 2026
Next Post
Bandara “Tersembunyi” di IMIP Morowali: Republik Di Dalam Republik?

Bandara “Tersembunyi” di IMIP Morowali: Republik Di Dalam Republik?

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini