Monday, July 13, 2026
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri

Status Ketum PBNU Gus Yahya Berakhir pada 26 November 2025

Taufik Hidayat by Taufik Hidayat
26 November 2025
in Nasional
Status Ketum PBNU Gus Yahya Berakhir pada 26 November 2025

Metapos.id, Jakarta – Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menyatakan bahwa Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya) tidak lagi menjabat sebagai Ketua Umum PBNU terhitung mulai 26 November 2025. Dengan keputusan ini, Gus Yahya dinyatakan tidak memiliki wewenang maupun hak atas jabatan sebagai Ketua Umum PBNU.

Keputusan tersebut tertuang dalam surat edaran PBNU terkait tindak lanjut rapat harian Syuriyah PBNU yang ditandatangani Wakil Rais Aam PBNU Afifuddin Muhajir dan Katib PBNU Ahmad Tajul Mafakhir pada Selasa, 25 November 2025.

BACA JUGA

Polisi Bekuk Pelaku Ancaman Bom di SDN Srengseng Sawah 15, Pengakuannya Bikin Kaget

Pertemuan Tertutup Satgas PKH Dipimpin Sjafrie, Kapolri Belum Hadir di Lokasi

“Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada butir 2 di atas, maka KH Yahya Cholil Staquf tidak lagi berstatus sebagai Ketua Umum PBNU terhitung mulai 26 November 2025 pukul 00.45 WIB,” demikian bunyi keputusan tersebut.

Surat itu juga menegaskan bahwa Gus Yahya tidak lagi berhak menggunakan atribut, fasilitas, maupun kewenangan yang melekat pada jabatan Ketua Umum PBNU, serta tidak dapat bertindak atas nama Perkumpulan Nahdlatul Ulama.

Selain itu, PBNU diminta segera menggelar rapat pleno untuk membahas pemberhentian dan pengangkatan pengurus baru. Rapat ini merupakan tindak lanjut aturan dalam Peraturan Perkumpulan NU Nomor 10 Tahun 2025 tentang Rapat dan Peraturan Perkumpulan NU Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pemberhentian Fungsionaris serta Pergantian Antar Waktu.

Dalam masa kekosongan jabatan Ketua Umum, kepemimpinan PBNU sepenuhnya berada di tangan Rais Aam sebagai pimpinan tertinggi Nahdlatul Ulama.

Katib PBNU Ahmad Tajul Mafakhir membenarkan isi surat tersebut. “Demikian bunyi keputusannya dalam risalah rapat itu,” ujarnya saat dimintai konfirmasi.

Tags: 26 November 2025Afifuddin MuhajirAhmad Tajul MafakhirGus YahyaMetapos.idPBNU
Previous Post

Harga Emas Dunia Tetap Stabil di Tengah Ekspektasi Pemangkasan Suku Bunga The Fed

Next Post

Bandara “Tersembunyi” di IMIP Morowali: Republik Di Dalam Republik?

Related Posts

Polisi Bekuk Pelaku Ancaman Bom di SDN Srengseng Sawah 15, Pengakuannya Bikin Kaget
Nasional

Polisi Bekuk Pelaku Ancaman Bom di SDN Srengseng Sawah 15, Pengakuannya Bikin Kaget

13 July 2026
Pertemuan Tertutup Satgas PKH Dipimpin Sjafrie, Kapolri Belum Hadir di Lokasi
Nasional

Pertemuan Tertutup Satgas PKH Dipimpin Sjafrie, Kapolri Belum Hadir di Lokasi

13 July 2026
Ancaman Bom Gegerkan SDN Srengseng Sawah 15, Polisi Lakukan Penyisiran
Nasional

Ancaman Bom Gegerkan SDN Srengseng Sawah 15, Polisi Lakukan Penyisiran

13 July 2026
Kronologi Ledakan di Tasikmalaya, Perselisihan Pedagang Berujung Densus 88 Turun Tangan
Nasional

Kronologi Ledakan di Tasikmalaya, Perselisihan Pedagang Berujung Densus 88 Turun Tangan

13 July 2026
Misteri Keberadaan Febrie Adriansyah Menguat, Kini Resmi Dicekal ke Luar Negeri
Nasional

Misteri Keberadaan Febrie Adriansyah Menguat, Kini Resmi Dicekal ke Luar Negeri

13 July 2026
Celine Evangelista Geram Dikaitkan dengan Pejabat, Sebut Isu Rumah Rp200 Miliar Fitnah
Nasional

Celine Evangelista Geram Dikaitkan dengan Pejabat, Sebut Isu Rumah Rp200 Miliar Fitnah

13 July 2026
Next Post
Bandara “Tersembunyi” di IMIP Morowali: Republik Di Dalam Republik?

Bandara “Tersembunyi” di IMIP Morowali: Republik Di Dalam Republik?

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini