Friday, August 28, 2026
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri

Status Ketum PBNU Gus Yahya Berakhir pada 26 November 2025

Taufik Hidayat by Taufik Hidayat
26 November 2025
in Nasional
Status Ketum PBNU Gus Yahya Berakhir pada 26 November 2025

Metapos.id, Jakarta – Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menyatakan bahwa Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya) tidak lagi menjabat sebagai Ketua Umum PBNU terhitung mulai 26 November 2025. Dengan keputusan ini, Gus Yahya dinyatakan tidak memiliki wewenang maupun hak atas jabatan sebagai Ketua Umum PBNU.

Keputusan tersebut tertuang dalam surat edaran PBNU terkait tindak lanjut rapat harian Syuriyah PBNU yang ditandatangani Wakil Rais Aam PBNU Afifuddin Muhajir dan Katib PBNU Ahmad Tajul Mafakhir pada Selasa, 25 November 2025.

BACA JUGA

Pasien Cuci Darah Bawa Gugatan ke MK, Minta Iuran BPJS Berlaku untuk Semua

Botok Pati Kecewa Puan Absen Temui Massa

“Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada butir 2 di atas, maka KH Yahya Cholil Staquf tidak lagi berstatus sebagai Ketua Umum PBNU terhitung mulai 26 November 2025 pukul 00.45 WIB,” demikian bunyi keputusan tersebut.

Surat itu juga menegaskan bahwa Gus Yahya tidak lagi berhak menggunakan atribut, fasilitas, maupun kewenangan yang melekat pada jabatan Ketua Umum PBNU, serta tidak dapat bertindak atas nama Perkumpulan Nahdlatul Ulama.

Selain itu, PBNU diminta segera menggelar rapat pleno untuk membahas pemberhentian dan pengangkatan pengurus baru. Rapat ini merupakan tindak lanjut aturan dalam Peraturan Perkumpulan NU Nomor 10 Tahun 2025 tentang Rapat dan Peraturan Perkumpulan NU Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pemberhentian Fungsionaris serta Pergantian Antar Waktu.

Dalam masa kekosongan jabatan Ketua Umum, kepemimpinan PBNU sepenuhnya berada di tangan Rais Aam sebagai pimpinan tertinggi Nahdlatul Ulama.

Katib PBNU Ahmad Tajul Mafakhir membenarkan isi surat tersebut. “Demikian bunyi keputusannya dalam risalah rapat itu,” ujarnya saat dimintai konfirmasi.

Tags: 26 November 2025Afifuddin MuhajirAhmad Tajul MafakhirGus YahyaMetapos.idPBNU
Previous Post

Harga Emas Dunia Tetap Stabil di Tengah Ekspektasi Pemangkasan Suku Bunga The Fed

Next Post

Bandara “Tersembunyi” di IMIP Morowali: Republik Di Dalam Republik?

Related Posts

Pasien Cuci Darah Bawa Gugatan ke MK, Minta Iuran BPJS Berlaku untuk Semua
Nasional

Pasien Cuci Darah Bawa Gugatan ke MK, Minta Iuran BPJS Berlaku untuk Semua

28 August 2026
Botok Pati Kecewa Puan Absen Temui Massa
Nasional

Botok Pati Kecewa Puan Absen Temui Massa

28 August 2026
Prabowo Soroti Cita-cita Pendiri NU untuk Indonesia yang Makmur
Nasional

Prabowo Soroti Cita-cita Pendiri NU untuk Indonesia yang Makmur

28 August 2026
TelkomGroup menyalurkan bantuan kemanusiaan hingga Rp1,3 miliar bagi masyarakat terdampak gempa NTT, mencakup logistik, kesehatan, dapur umum, dan air bersih.
Nasional

TelkomGroup Perluas Bantuan Kemanusiaan ke Wilayah Terdampak Gempa NTT

27 August 2026
Nadiem Makarim berharap sidang banding terakhirnya menjadi momentum perbaikan penegakan hukum, sementara ahli menyoroti metodologi penghitungan kerugian negara.
Nasional

Jelang Sidang Banding, Nadiem Bicara Keadilan dan Hukum

27 August 2026
Ibu Korban Daycare Aresha Ungkap Penyesalan yang Menghantui
Nasional

Ibu Korban Daycare Aresha Ungkap Penyesalan yang Menghantui

27 August 2026
Next Post
Bandara “Tersembunyi” di IMIP Morowali: Republik Di Dalam Republik?

Bandara “Tersembunyi” di IMIP Morowali: Republik Di Dalam Republik?

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini