Metapos.id, Jakarta – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Aceh menilai pernyataan Menteri Pertanian (Mentan) Amran Sulaiman terkait tudingan adanya impor 250 ton beras ilegal di Sabang dinilai berlebihan dan tidak proporsional.
Juru bicara Gubernur Aceh Muzakir Manaf, Muhammad MTA, menegaskan bahwa Badan Pengusahaan Kawasan Sabang (BPKS) beserta pihak terkait tidak melanggar aturan apa pun dalam proses pemasukan beras tersebut.
“Pernyataan Menteri Amran kami nilai terlalu reaktif dan kurang mempertimbangkan sensitivitas daerah, khususnya Aceh yang memiliki sejarah konflik. Isu impor 250 ton beras itu didramatisasi seolah merupakan tindak pidana besar,” ujar MTA dalam keterangan tertulis, Senin malam.
Ia menjelaskan bahwa kebijakan mendatangkan beras dari luar merupakan langkah transisi yang bertujuan membantu kebutuhan masyarakat, terutama karena Sabang memiliki status sebagai kawasan bebas.
Menurutnya, harga beras yang dibawa dari daratan relatif tinggi, sehingga memberatkan warga Sabang di tengah kondisi ekonomi saat ini. Karena itu, penyebutan beras ilegal dianggap melemahkan kewenangan Aceh dan BPKS yang telah diatur dalam perundang-undangan.
MTA meminta agar persoalan terkait kewenangan dan regulasi dapat disikapi dengan lebih bijak oleh pemerintah pusat demi menjaga stabilitas nasional dan persatuan, sejalan dengan visi Presiden Prabowo.
Ia juga menyebutkan bahwa Gubernur Aceh berharap Kementerian Pertanian segera melakukan uji laboratorium terhadap 250 ton beras tersebut sesuai prosedur, kemudian mendistribusikannya kembali kepada masyarakat Sabang.
Sebelumnya, Menteri Pertanian Amran Sulaiman mengumumkan temuan 250 ton beras impor yang disebut ilegal di sebuah gudang milik PT Multazam Sabang Group. Ia menyatakan impor tersebut melanggar aturan serta bertentangan dengan instruksi Presiden agar tidak melakukan impor beras. Pemerintah berjanji menindak pihak yang bertanggung jawab.














