Friday, April 17, 2026
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
Home Nasional

Video Perempuan Diduga Lecehkan Al-Qur’an Heboh di Medsos, Bareskrim Lakukan Penelusuran

Taufik Hidayat by Taufik Hidayat
25 November 2025
in Nasional
Video Perempuan Diduga Lecehkan Al-Qur’an Heboh di Medsos, Bareskrim Lakukan Penelusuran

Metapos.id, Jakarta – Sebuah video yang memperlihatkan seorang perempuan tanpa busana melakukan tindakan diduga melecehkan kitab suci Al-Qur’an tengah ramai diperbincangkan di media sosial. Ramainya reaksi publik membuat Bareskrim Polri mulai mengambil langkah penyelidikan.

Kepala Subdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Rizki Agung Prakoso, mengungkapkan bahwa timnya telah mulai menganalisis rekaman yang beredar tersebut.

BACA JUGA

Bansos PKH dan BPNT Cair Lebih Awal, Simak Jadwal dan Nominalnya

UI Ambil Tindakan, 16 Mahasiswa FH Dinonaktifkan Sementara

“Kami saat ini sedang melakukan profiling terhadap video yang viral itu,” kata Rizki kepada wartawan, Minggu, 23 November 2025.

Rizki menjelaskan bahwa identitas perempuan dalam video masih belum dapat dipastikan. Keaslian rekaman juga masih dalam proses verifikasi oleh penyidik Siber untuk mengetahui apakah terdapat unsur pidana di dalamnya.

“Tim masih mendalami keaslian video serta potensi tindak pidananya,” ujarnya.

Sebelumnya, media sosial diramaikan oleh beredarnya video seorang perempuan yang merekam dirinya di sebuah ruangan. Tanpa mengenakan pakaian dan hanya memakai penutup kepala hitam, perempuan tersebut terlihat memegang Al-Qur’an sebelum kemudian meludahinya dengan sengaja.

Tags: Al-Qur’anBareskrim Polrimedia sosialmelecehkanMetapos.idtanpa busana
Previous Post

DPR RI Setujui Tujuh Nama Anggota Komisi Yudisial (KY) Periode 2025-2030

Next Post

BTN Housingpreneur Sabet Penghargaan

Related Posts

Bansos PKH dan BPNT Cair Lebih Awal, Simak Jadwal dan Nominalnya
Nasional

Bansos PKH dan BPNT Cair Lebih Awal, Simak Jadwal dan Nominalnya

17 April 2026
UI Ambil Tindakan, 16 Mahasiswa FH Dinonaktifkan Sementara
Nasional

UI Ambil Tindakan, 16 Mahasiswa FH Dinonaktifkan Sementara

16 April 2026
CPNS 2026 Segera Dibuka, Pemerintah Siapkan 160 Ribu Formasi
Nasional

Jadwal CPNS 2026 Belum Diumumkan, Pendaftaran Diprediksi Agustus

16 April 2026
Penembakan di Puncak Papua Tengah Lukai Lima Warga, Tiga di Antaranya Anak-Anak
Nasional

Penembakan di Puncak Papua Tengah Lukai Lima Warga, Tiga di Antaranya Anak-Anak

16 April 2026
Kemenhaj Hentikan Sementara Wacana War Tiket Haji 2026
Nasional

Kemenhaj Hentikan Sementara Wacana War Tiket Haji 2026

15 April 2026
Prudential dan EMC Healthcare Luncurkan PRUHealth Friend di RS EMC
Nasional

Prudential dan EMC Healthcare Luncurkan PRUHealth Friend di RS EMC

15 April 2026
Next Post
BTN Housingpreneur Sabet Penghargaan

BTN Housingpreneur Sabet Penghargaan

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini