• Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Friday, April 10, 2026
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
No Result
View All Result
Metapos
No Result
View All Result
Home Nasional

Buruh Tanggapi Penundaan Pengumuman UMP 2026 yang Kini Diputuskan Gubernur

Taufik Hidayat by Taufik Hidayat
23 November 2025
in Nasional
Buruh Tanggapi Penundaan Pengumuman UMP 2026 yang Kini Diputuskan Gubernur
Share on FacebookShare on Twitter

Metapos.id, Jakarta – Kalangan buruh angkat suara terkait mundurnya jadwal pengumuman kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 yang seharusnya diumumkan pada 21 November 2025. Penundaan ini terjadi karena pemerintah masih menyusun Peraturan Pemerintah (PP) baru mengenai pengupahan.

Selain penundaan, pemerintah juga berencana mengubah formula perhitungan UMP. Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN), Ristadi, mengatakan mekanisme penetapan UMP akan kembali seperti sebelum 2025, yakni berdasarkan rekomendasi dewan pengupahan daerah dan ditetapkan oleh gubernur.

Sebagai informasi, UMP 2025 mengalami kenaikan serentak sebesar 6,5% dan diumumkan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto. Ke depan, pemerintah tidak lagi menggunakan satu angka kenaikan untuk seluruh daerah guna mencegah disparitas upah antardaerah.

“Sebetulnya mekanisme yang dirilis Menaker itu memang seperti sebelumnya. Hanya saja berubah ketika Presiden menetapkan kenaikan 6,5% pada 2025. Sekarang pemerintah ingin kembali ke mekanisme normal, yaitu melalui dewan upah daerah dan ditetapkan oleh gubernur,” ujar Ristadi Jumat (21/11/2025).

Ristadi menambahkan bahwa pada 16 Oktober 2025, KSPN telah mengirim surat kepada Presiden Prabowo, Menaker Yassierli, dan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto terkait usulan pengupahan. Ada tiga poin utama yang disampaikan:

1. KSPN menolak kenaikan UMP dengan persentase seragam seperti tahun 2025.

2. Kenaikan UMP harus memperhatikan ketimpangan upah antardaerah yang kian lebar—dari Rp 2,1 jutaan di Banjarnegara hingga Rp 5,6 jutaan di Kota Bekasi.

3. Daerah dengan upah rendah diminta mendapat kenaikan yang lebih tinggi dibandingkan daerah yang sudah memiliki upah besar.

Sebelumnya, Menaker Yassierli menyatakan bahwa pemerintah tidak lagi menggunakan angka tunggal sebagai acuan kenaikan UMP untuk mempersempit disparitas upah.

“Ada daerah dengan pertumbuhan ekonomi tinggi yang wajar jika kenaikannya lebih besar, dan ada daerah yang pertumbuhannya rendah sehingga tidak bisa dipaksakan sama,” ujarnya.

Selain itu, dewan pengupahan daerah akan diberi kewenangan lebih besar sesuai amanat Mahkamah Konstitusi. Dengan demikian, penetapan UMP selanjutnya akan diumumkan langsung oleh masing-masing kepala daerah.

Free Download WordPress Themes
Download Best WordPress Themes Free Download
Download WordPress Themes Free
Download Best WordPress Themes Free Download
download udemy paid course for free
download coolpad firmware
Download Premium WordPress Themes Free
free download udemy paid course
Tags: KSPNMetapos.idmundurnyaPPPrabowoUMP
Taufik Hidayat

Taufik Hidayat

Related Posts

IRGC Tetapkan Rute Baru di Selat Hormuz Usai Gencatan Senjata

DPR Pertimbangkan Larangan Vape Masuk RUU Narkotika

by Desti Dwi Natasya
10 April 2026
0

Metapos.id, Jakarta – Larangan vape ruu narkotika dpr bnn menjadi wacana baru dalam upaya pencegahan penyalahgunaan narkoba. Oleh karena itu,...

IRGC Tetapkan Rute Baru di Selat Hormuz Usai Gencatan Senjata

IRGC Tetapkan Rute Baru di Selat Hormuz Usai Gencatan Senjata

by Aulia Fitrie
10 April 2026
0

Metapos.id, Jakarta – Rute baru selat hormuz irgc gencatan senjata menjadi langkah strategis dalam menjaga keamanan pelayaran di kawasan tersebut....

6 Juta KPR BTN Dorong Ekosistem Perumahan Nasional

6 Juta KPR BTN Dorong Ekosistem Perumahan Nasional

by metaposmedia
10 April 2026
0

Direktur Utama PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN) Nixon L.P. Napitupulu (tengah) bersama Direktur Consumer Banking BTN...

Gencatan Senjata Bukan Akhir, Bamsoet Soroti Dampak Konflik Iran–Israel

Gencatan Senjata Bukan Akhir, Bamsoet Soroti Dampak Konflik Iran–Israel

by Taufik Hidayat
10 April 2026
0

Metapos.id, Jakarta - Bambang Soesatyo meminta Indonesia tetap waspada terhadap konflik Iran dan Israel. Meski demikian, gencatan senjata belum menjamin...

Next Post
Ibu Hamil Dan Bayinya Meninggal Usai Ditolak Empat Rumah Sakit, Gubernur Papua Sampaikan Permintaan Maaf

Ibu Hamil Dan Bayinya Meninggal Usai Ditolak Empat Rumah Sakit, Gubernur Papua Sampaikan Permintaan Maaf

Recommended.

Sinergi dengan UMKM, FWD Insurance Hadirkan Platform SME Connect

Sinergi dengan UMKM, FWD Insurance Hadirkan Platform SME Connect

23 September 2022
Meski Neraca Perdagangan Surplus, Pemerintah Pilih Bersiap Hadapi Risiko Global

Meski Neraca Perdagangan Surplus, Pemerintah Pilih Bersiap Hadapi Risiko Global

18 October 2022

Trending.

Bintang Porno Lana Rhoades Minta 400 Video Dihapus Demi Lindungi Anak

Bintang Porno Lana Rhoades Minta 400 Video Dihapus Demi Lindungi Anak

13 November 2025
Penukaran Uang Baru Ramadan Sudah Bisa Dilakukan Mulai 20 Maret

Penukaran Uang Baru Ramadan Sudah Bisa Dilakukan Mulai 20 Maret

16 March 2023
Seorang Ibu Histeris : Saldo Nasabah BRI Hilang Ratusan Juta di Unit Laubaleng, Korban Curiga Ada Dugaan Orang Dalam

Seorang Ibu Histeris : Saldo Nasabah BRI Hilang Ratusan Juta di Unit Laubaleng, Korban Curiga Ada Dugaan Orang Dalam

12 November 2025
Dua Kali Janji Tunjukkan Ijazah di Pengadilan, Jokowi Malah Tak Hadiri Sidang CLS di PN Solo

Dua Kali Janji Tunjukkan Ijazah di Pengadilan, Jokowi Malah Tak Hadiri Sidang CLS di PN Solo

25 October 2025
Ikut NU Saat Puasa, Ikut Muhammadiyah Saat Lebaran—Boleh atau Tidak?

Ikut NU Saat Puasa, Ikut Muhammadiyah Saat Lebaran—Boleh atau Tidak?

20 March 2026
Metapos Media

© 2025 Media Informasi Terkini

Navigasi

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri

© 2025 Media Informasi Terkini