Metapos.id, Jakarta, 13 November 2025 — Presiden Prabowo Subianto secara langsung memulihkan status dan nama baik dua tenaga pendidik asal Sulawesi Selatan yang sebelumnya diberhentikan karena membantu menggaji guru honorer menggunakan dana sumbangan sukarela dari orang tua siswa.
Dua guru tersebut adalah Abdul Muis, pengajar di SMA Negeri 1 Luwu Utara, dan Rasnal, mantan kepala sekolah di sekolah yang sama. Keduanya sempat diberhentikan dengan tidak hormat (PTDH) serta menghadapi proses hukum atas dugaan pungutan liar (pungli), meski tindakan mereka semula bertujuan membantu guru honorer yang belum menerima gaji.
Kisah perjuangan Rasnal dan Abdul Muis sempat viral di media sosial dan memantik simpati publik. Berkat pendampingan hukum dari PGRI Luwu Utara, kasus ini akhirnya mendapat perhatian di tingkat nasional.
Pada Rabu malam (12/11/2025), Abdul Muis menerima panggilan mendadak dari staf Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad saat sedang dalam perjalanan menuju Makassar untuk menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan DPRD Sulawesi Selatan. Ia kemudian diminta segera berangkat ke Jakarta.
Setibanya di ibu kota, Abdul Muis dan Rasnal langsung dijemput dan dibawa ke Bandara Halim Perdanakusuma, tempat Presiden Prabowo baru saja tiba dari kunjungan kerja di Australia. Di lokasi tersebut, Presiden Prabowo secara langsung menandatangani surat rehabilitasi yang membatalkan keputusan pemecatan serta mengembalikan hak kepegawaian dan kehormatan kedua guru itu.
Kronologi Kasus: Dari Niat Mulia Menjadi Jeratan Hukum
Kasus ini bermula pada tahun 2018 saat Rasnal menjabat sebagai Kepala SMAN 1 Luwu Utara. Saat itu, sekitar 10 guru honorer tidak mendapatkan insentif karena belum terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik), sehingga mereka tetap mengajar tanpa menerima gaji.
Melihat kondisi tersebut, Rasnal bersama Komite Sekolah mengadakan rapat dengan para orang tua siswa pada 19 Februari 2018. Dalam rapat itu, disepakati adanya sumbangan sukarela sebesar Rp20 ribu per siswa per bulan untuk membantu membayar insentif guru honorer.
Rasnal menegaskan bahwa keputusan itu diambil secara terbuka, berdasarkan kesepakatan bersama dan tanpa paksaan. Dana sumbangan ini berjalan sekitar tiga tahun dan digunakan untuk mendukung kegiatan sekolah serta membayar honor guru.
Namun, pada masa pandemi Covid-19, kebijakan gotong royong tersebut dipersoalkan oleh sebuah LSM dan dilaporkan ke polisi sebagai dugaan pungutan liar.
Pada Februari 2021, dari empat orang yang dilaporkan, hanya Rasnal dan Abdul Muis yang akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. Rasnal dijatuhi hukuman 1 tahun penjara dengan subsider 2 bulan, dan sempat menjalani hukuman lebih dari 8 bulan di Rutan Masamba karena tidak mampu membayar denda. Sementara itu, pada 21 Agustus 2025, Gubernur Sulawesi Selatan mengeluarkan surat pemberhentian tidak dengan hormat terhadapnya.
Presiden Turun Tangan, Keadilan Ditegakkan
Setelah kasus ini mendapat sorotan luas, Presiden Prabowo Subianto turun tangan langsung untuk menegakkan keadilan bagi kedua pendidik tersebut.
Melalui surat rehabilitasi yang ditandatangani di Bandara Halim Perdanakusuma, Presiden memutuskan untuk memulihkan status ASN Abdul Muis dan Rasnal, serta mengembalikan seluruh hak kepegawaian dan nama baik mereka.
Dalam pertemuan tersebut hadir pula Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dan Mensesneg Prasetyo Hadi. Sementara Komisi E DPRD Sulawesi Selatan kini menindaklanjuti proses administrasi pemulihan status ASN keduanya di Makassar.
Langkah Presiden Prabowo ini menuai apresiasi luas dari masyarakat karena dianggap sebagai bentuk perhatian terhadap keadilan dan penghargaan atas dedikasi para guru di Tanah Air.













