• Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Metapos
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Lifestyle
  • Teknologi
  • Internasional
  • Otomotif
  • Olahraga & Kesehatan
  • Galeri
  • Vidio
No Result
View All Result
Metapos
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Lifestyle
  • Teknologi
  • Internasional
  • Otomotif
  • Olahraga & Kesehatan
  • Galeri
  • Vidio
No Result
View All Result
Metapos
No Result
View All Result
Home Nasional

Menelisik Status Hukum LPEI: Antara Dana Negara dan Kekayaan Lembaga

Rahmat Herlambang by Rahmat Herlambang
11 November 2025
in Nasional
Menelisik Status Hukum LPEI: Antara Dana Negara dan Kekayaan Lembaga
Share on FacebookShare on Twitter

Metapos.id, Jakarta – Dalam perdebatan panjang mengenai batas antara keuangan negara dan keuangan lembaga publik, posisi Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) sering menjadi pusat perhatian. Lembaga ini, yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2009, memiliki mandat strategis untuk mendukung pembiayaan ekspor nasional. Namun, pertanyaan mendasar terus muncul: apakah keuangan LPEI merupakan bagian dari keuangan negara atau berdiri mandiri sebagai kekayaan lembaga?

 

Menurut Dr. Dian Puji Nugraha Simatupang, Ketua Peminatan Hukum Keuangan Publik dan Perpajakan Fakultas Hukum Universitas Indonesia, LPEI memiliki karakter sui generis, yakni badan hukum dengan sifat khusus yang tidak sepenuhnya tunduk pada mekanisme keuangan negara. Dalam kajian hukumnya, Dr. Dian menegaskan bahwa aktivitas pembiayaan, penjaminan, dan asuransi yang dijalankan LPEI bersifat perdata dan komersial, bukan kegiatan pemerintahan yang tunduk pada hukum publik.

 

Keuangan LPEI Bersifat Mandiri, Tidak Termasuk dalam APBN

 

Dr. Dian mengacu pada Pasal 46 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2009, yang menyebut bahwa kegiatan LPEI tunduk pada ketentuan hukum perdata dan hukum dagang. Artinya, keuangan LPEI dikelola secara independen untuk kegiatan usaha, bukan untuk kegiatan pemerintahan, serta tidak mengikuti mekanisme pembiayaan sebagaimana diatur dalam UU Keuangan Negara maupun APBN.

 

Meskipun modal awal LPEI bersumber dari kekayaan negara yang dipisahkan, pengelolaannya dijalankan secara profesional oleh dewan direktur, bukan oleh Menteri Keuangan sebagai Bendahara Umum Negara. Dengan demikian, dana LPEI tidak dapat dikategorikan sebagai “uang negara” dalam konteks fiskal.

 

“Jika dana LPEI dianggap bagian dari APBN,” ujar Dr. Dian, “maka setiap pembiayaan dan penjaminan harus mengikuti mekanisme pengelolaan risiko APBN sebagaimana berlaku dalam penjaminan negara. Namun hal itu tidak diatur dalam UU Nomor 2 Tahun 2009.”

 

Piutang LPEI Bukan Piutang Negara

 

Salah satu poin penting dalam kajian Dr. Dian adalah status piutang LPEI. Berdasarkan Pasal 32–35 UU Nomor 2 Tahun 2009, LPEI memiliki kewenangan untuk melakukan hapus buku dan hapus tagih secara mandiri. Hal ini menegaskan bahwa piutang yang timbul dari aktivitas bisnis LPEI merupakan piutang lembaga, bukan piutang negara yang tunduk pada mekanisme Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN).

 

Dr. Dian juga menegaskan bahwa logika hukum ini sejalan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 77/PUU-IX/2011, yang menyatakan bahwa piutang bank BUMN bukan piutang negara karena kekayaan bank sudah dipisahkan dari kekayaan negara. “Prinsip yang sama berlaku untuk LPEI,” tulisnya, “karena lembaga ini juga mengelola dana dari kekayaan yang telah dipisahkan.”

 

Kerugian LPEI adalah Risiko Bisnis, Bukan Kerugian Negara

 

Lebih lanjut, Dr. Dian menguraikan bahwa Pasal 19 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2009 sering disalahartikan sebagai dasar adanya “kerugian negara”. Padahal, pasal tersebut mengatur mekanisme penambahan modal jika modal LPEI menurun di bawah batas minimum—bukan mengenai kerugian akibat pelanggaran hukum.

 

Dengan demikian, setiap kerugian yang timbul dari kegiatan pembiayaan atau penjaminan LPEI merupakan risiko bisnis lembaga, bukan kerugian negara. Negara tidak menutup kerugian itu melalui APBN, kecuali dalam konteks penugasan khusus dari pemerintah.

 

Audit dan Prinsip Kerugian Negara

 

Dalam kajiannya, Dr. Dian juga menyoroti pentingnya prinsip kerugian negara yang nyata dan pasti, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 22 UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. Ia menilai penggunaan istilah seperti “kerugian sekurang-kurangnya” atau “setidak-tidaknya sebesar” dalam audit keuangan tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

 

Dr. Dian menegaskan bahwa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) adalah satu-satunya lembaga yang berwenang menetapkan dan mengaudit kerugian negara secara sah. Sementara BPKP hanya memiliki fungsi sebagai pengawasan internal pemerintah, bukan lembaga yang menentukan nilai kerugian negara.

 

Memisahkan Hukum Publik dan Hukum Privat

 

Inti pandangan Dr. Dian adalah perlunya menjaga batas tegas antara hukum publik dan hukum privat dalam pengelolaan lembaga negara. Keuangan negara diatur dengan prinsip hukum publik yang mengikat pemerintah, sedangkan lembaga seperti LPEI beroperasi di ranah hukum privat yang memberi fleksibilitas bisnis.

 

Menyamakan seluruh lembaga publik sebagai pengelola keuangan negara, menurutnya, adalah bentuk kekeliruan konseptual (misguided and fallacy) yang berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum. Di banyak negara, lembaga serupa dengan LPEI juga diakui memiliki otonomi keuangan tanpa dikategorikan sebagai bagian dari pengelolaan APBN.

 

Kesimpulan: LPEI sebagai Badan Hukum Sui Generis

 

Melalui analisis hukumnya, Dr. Dian menegaskan bahwa LPEI merupakan badan hukum sui generis dengan kekayaan dan keuangan tersendiri. Seluruh aktivitas pembiayaan, penjaminan, dan asuransinya tunduk pada hukum perdata dan dagang, bukan hukum keuangan negara.

 

Dengan demikian, kerugian LPEI tidak dapat dianggap sebagai kerugian negara, dan piutang LPEI tidak dapat dikategorikan sebagai piutang negara. Pandangan ini menegaskan pentingnya memahami batas antara fungsi publik dan fungsi bisnis lembaga-lembaga milik negara, demi menjaga kepastian hukum serta menghindari kriminalisasi terhadap keputusan bisnis yang sah secara hukum.

 

Download Premium WordPress Themes Free
Free Download WordPress Themes
Download Premium WordPress Themes Free
Free Download WordPress Themes
ZG93bmxvYWQgbHluZGEgY291cnNlIGZyZWU=
download lava firmware
Download Premium WordPress Themes Free
free download udemy course
Tags: APBNLPEIMetapos.idsui generisUU Keuangan Negara
Rahmat Herlambang

Rahmat Herlambang

Related Posts

Wagub Rano Kukuhkan Satlinmas dan Satgas Linmas, Wujud Komitmen Jakarta Aman dan Tertib

Wagub Rano Kukuhkan Satlinmas dan Satgas Linmas, Wujud Komitmen Jakarta Aman dan Tertib

by Taufik Hidayat
11 November 2025
0

Metapos.id, Jakarta, Selasa (11/11/2025) — Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta, Rano Karno, bertindak sebagai Inspektur Upacara dalam Pengukuhan Satuan Perlindungan...

TikTok dan DANA Ajak Masyarakat Lebih Waspada terhadap Penipuan Online

TikTok dan DANA Ajak Masyarakat Lebih Waspada terhadap Penipuan Online

by Rahmat Herlambang
11 November 2025
0

Metapos.id, Jakarta – Di tengah maraknya transaksi digital dan meningkatnya kasus penipuan online dengan modus yang semakin kompleks, TikTok kembali...

Kemenkeu Hidupkan Lagi Wacana Redenominasi, Rupiah Siap Disederhanakan Jadi Lebih Efisien

Kemenkeu Hidupkan Lagi Wacana Redenominasi, Rupiah Siap Disederhanakan Jadi Lebih Efisien

by Taufik Hidayat
11 November 2025
0

Metapos.id, Jakarta — Pemerintah kembali menghidupkan wacana redenominasi atau penyederhanaan nilai mata uang rupiah. Gagasan ini tercantum dalam Rencana Strategis...

Komjen Suyudi: Bandar Narkoba Gunakan Drone untuk Pantau Kampung Narkoba

Komjen Suyudi: Bandar Narkoba Gunakan Drone untuk Pantau Kampung Narkoba

by Taufik Hidayat
10 November 2025
0

Metapos.id, Jakarta, 10 November 2025 – Badan Narkotika Nasional (BNN) Republik Indonesia menyita sebuah drone yang digunakan bandar narkoba untuk...

Next Post
Kemenkeu Hidupkan Lagi Wacana Redenominasi, Rupiah Siap Disederhanakan Jadi Lebih Efisien

Kemenkeu Hidupkan Lagi Wacana Redenominasi, Rupiah Siap Disederhanakan Jadi Lebih Efisien

Recommended.

Aspebindo: Bahlil Wajib Maksimalkan Investasi dan Teknologi Hulu Migas

Bahlil Jelaskan Perbedaan Tugas Badan Industri Mineral dengan Kementerian ESDM

26 August 2025
Resmi IPO, PT MPX Logistics International Tbk. (MPXL) Mengalami Oversubscribe 41,5 kali

Resmi IPO, PT MPX Logistics International Tbk. (MPXL) Mengalami Oversubscribe 41,5 kali

9 May 2023

Trending.

Gubernur Jawa Barat Kang Dedi Mulyadi Sidak Perusahaan Aqua Fakta di Lapangan Mengejutkan

Gubernur Jawa Barat Kang Dedi Mulyadi Sidak Perusahaan Aqua Fakta di Lapangan Mengejutkan

22 October 2025
Dua Kali Janji Tunjukkan Ijazah di Pengadilan, Jokowi Malah Tak Hadiri Sidang CLS di PN Solo

Dua Kali Janji Tunjukkan Ijazah di Pengadilan, Jokowi Malah Tak Hadiri Sidang CLS di PN Solo

25 October 2025
Prakiraan Cuaca 24–26 Oktober 2025 Hujan Ringan Hingga Lebat Diprediksi Landa Jabodetabek

Prakiraan Cuaca 24–26 Oktober 2025 Hujan Ringan Hingga Lebat Diprediksi Landa Jabodetabek

23 October 2025
Ginran Ditanya Pesan Untuk Peserta Optimalisasi CPNS Jawabannya Nanti Saja

Ginran Ditanya Pesan Untuk Peserta Optimalisasi CPNS Jawabannya Nanti Saja

15 October 2025
Kemenpora Bahas Evaluasi Timnas, 4 Nama Calon Pengganti Patrick Kluivert Muncul di Meja Rapat

Kemenpora Bahas Evaluasi Timnas, 4 Nama Calon Pengganti Patrick Kluivert Muncul di Meja Rapat

22 October 2025
Metapos Media

© 2022 Metapos Media

Navigasi

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Lifestyle
  • Teknologi
  • Internasional
  • Otomotif
  • Olahraga & Kesehatan
  • Galeri
  • Vidio

© 2022 Metapos Media