Metapos.id, Jakarta – Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai sebesar Rp 500 juta dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko pada Jumat (7/11/2025).
uang ratusan juta rupiah dalam pecahan rupiah tersebut dipamerkan dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (9/11/2025) dini hari.
“Uang tunai sejumlah Rp 500 juta tersebut kemudian diamankan oleh Tim KPK sebagai barang bukti dalam kegiatan tangkap tangan ini,” ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih.
Menurut Asep, uang tersebut berasal dari Direktur RSUD Dr. Harjono Ponorogo, Yunus Mahatma, yang diduga diberikan agar posisinya sebagai direktur rumah sakit tidak diganti oleh Bupati Sugiri.
KPK menemukan tiga kali setoran uang yang diserahkan Yunus kepada Sugiri sejak awal 2025.
“Pertama, pada Februari 2025, dilakukan penyerahan uang sebesar Rp 400 juta dari Yunus Mahatma kepada Sugiri melalui ajudannya,” kata Asep.
Secara keseluruhan, total uang yang telah diberikan Yunus mencapai Rp 1,25 miliar, dengan rincian Rp 900 juta untuk Sugiri Sancoko dan Rp 325 juta untuk Agus Pramono, Sekretaris Daerah Kabupaten Ponorogo.
Asep menambahkan, sebelum OTT dilakukan, pada 3 November 2025, Sugiri sempat meminta tambahan uang sebesar Rp 1,5 miliar kepada Yunus.
Dugaan Suap Proyek RSUD
Selain dugaan suap terkait jabatan direktur rumah sakit, KPK juga menemukan adanya indikasi suap terkait paket pekerjaan di RSUD Ponorogo senilai Rp 14 miliar pada tahun 2024.
“Yunus kemudian menyerahkan uang tersebut kepada Sugiri melalui ADC Bupati Ponorogo dan ELW, adik dari Bupati Ponorogo,” ujar Asep.
KPK juga menemukan adanya dugaan penerimaan gratifikasi oleh Sugiri.
“Selama periode 2023–2025, Sugiri diduga menerima uang senilai Rp 225 juta dari Yunus, serta Rp 75 juta dari EK, pihak swasta, pada Oktober 2025,” jelasnya.
Empat Tersangka
Berdasarkan hasil penyelidikan, KPK menetapkan empat orang tersangka, yakni:
1. Sugiri Sancoko, Bupati Ponorogo
2. Agus Pramono, Sekretaris Daerah Kabupaten Ponorogo
3. Yunus Mahatma, Direktur RSUD Dr. Harjono Ponorogo
4. Sucipto, rekanan proyek RSUD Ponorogo
Sugiri dan Yunus diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 11, dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU TPK) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara itu, Yunus dalam pengurusan jabatannya diduga melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b dan/atau Pasal 13 UU TPK.
Adapun Sugiri bersama Agus Pramono juga dijerat pasal yang sama, yakni Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 11, dan/atau Pasal 12B UU TPK juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sucipto, yang diduga terlibat dalam suap proyek di lingkungan Pemkab Ponorogo, disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b dan/atau Pasal 13 UU TPK.
KPK Sita Rp 500 Juta dalam OTT Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko














