Thursday, June 18, 2026
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri

KPK Amankan Rp 500 Juta dari Bupati Ponorogo dalam Operasi Tangkap Tangan

Taufik Hidayat by Taufik Hidayat
9 November 2025
in Nasional
KPK Amankan Rp 500 Juta dari Bupati Ponorogo dalam Operasi Tangkap Tangan

Metapos.id, Jakarta – Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai sebesar Rp 500 juta dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko pada Jumat (7/11/2025).

uang ratusan juta rupiah dalam pecahan rupiah tersebut dipamerkan dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (9/11/2025) dini hari.

BACA JUGA

Reformasi SPPG oleh BGN: Skema Insentif Rp 6 Juta Diubah dan Pegawai Tak Boleh Jadi Pemilik

Gus Ipul Sebut Prof Nasaruddin Umar Berpeluang Pimpin PBNU pada Muktamar 2026

“Uang tunai sejumlah Rp 500 juta tersebut kemudian diamankan oleh Tim KPK sebagai barang bukti dalam kegiatan tangkap tangan ini,” ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih.

Menurut Asep, uang tersebut berasal dari Direktur RSUD Dr. Harjono Ponorogo, Yunus Mahatma, yang diduga diberikan agar posisinya sebagai direktur rumah sakit tidak diganti oleh Bupati Sugiri.

KPK menemukan tiga kali setoran uang yang diserahkan Yunus kepada Sugiri sejak awal 2025.
“Pertama, pada Februari 2025, dilakukan penyerahan uang sebesar Rp 400 juta dari Yunus Mahatma kepada Sugiri melalui ajudannya,” kata Asep.

Secara keseluruhan, total uang yang telah diberikan Yunus mencapai Rp 1,25 miliar, dengan rincian Rp 900 juta untuk Sugiri Sancoko dan Rp 325 juta untuk Agus Pramono, Sekretaris Daerah Kabupaten Ponorogo.

Asep menambahkan, sebelum OTT dilakukan, pada 3 November 2025, Sugiri sempat meminta tambahan uang sebesar Rp 1,5 miliar kepada Yunus.

Dugaan Suap Proyek RSUD

Selain dugaan suap terkait jabatan direktur rumah sakit, KPK juga menemukan adanya indikasi suap terkait paket pekerjaan di RSUD Ponorogo senilai Rp 14 miliar pada tahun 2024.

“Yunus kemudian menyerahkan uang tersebut kepada Sugiri melalui ADC Bupati Ponorogo dan ELW, adik dari Bupati Ponorogo,” ujar Asep.

KPK juga menemukan adanya dugaan penerimaan gratifikasi oleh Sugiri.
“Selama periode 2023–2025, Sugiri diduga menerima uang senilai Rp 225 juta dari Yunus, serta Rp 75 juta dari EK, pihak swasta, pada Oktober 2025,” jelasnya.

Empat Tersangka

Berdasarkan hasil penyelidikan, KPK menetapkan empat orang tersangka, yakni:

1. Sugiri Sancoko, Bupati Ponorogo

2. Agus Pramono, Sekretaris Daerah Kabupaten Ponorogo

3. Yunus Mahatma, Direktur RSUD Dr. Harjono Ponorogo

4. Sucipto, rekanan proyek RSUD Ponorogo

Sugiri dan Yunus diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 11, dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU TPK) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, Yunus dalam pengurusan jabatannya diduga melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b dan/atau Pasal 13 UU TPK.

Adapun Sugiri bersama Agus Pramono juga dijerat pasal yang sama, yakni Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 11, dan/atau Pasal 12B UU TPK juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sucipto, yang diduga terlibat dalam suap proyek di lingkungan Pemkab Ponorogo, disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b dan/atau Pasal 13 UU TPK.

KPK Sita Rp 500 Juta dalam OTT Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko

Tags: KPKMetapos.idOTTPonorogoProyek RSUDSugiri Sancoko
Previous Post

Hansip di Cakung Tewas Ditembak Saat Gagalkan Aksi Curanmor

Next Post

Polda Metro Jaya Membekuk Pelaku Penembakan Hansip Hingga Tewas di Cakung

Related Posts

Reformasi SPPG oleh BGN: Skema Insentif Rp 6 Juta Diubah dan Pegawai Tak Boleh Jadi Pemilik
Nasional

Reformasi SPPG oleh BGN: Skema Insentif Rp 6 Juta Diubah dan Pegawai Tak Boleh Jadi Pemilik

17 June 2026
Gus Ipul Sebut Prof Nasaruddin Umar Berpeluang Pimpin PBNU pada Muktamar 2026
Nasional

Gus Ipul Sebut Prof Nasaruddin Umar Berpeluang Pimpin PBNU pada Muktamar 2026

17 June 2026
Update Gempa M 6,7 Sulteng, Satu Warga Sigi Meninggal Dunia
Nasional

Gempa Sulteng Rusak 787 Rumah di Sigi, Satu Warga Meninggal Dunia

17 June 2026
Bahlil Siapkan Program Kompor Listrik pada 2027, Anggarannya Capai Rp815 Miliar
Nasional

Bahlil Siapkan Program Kompor Listrik pada 2027, Anggarannya Capai Rp815 Miliar

17 June 2026
Update Gempa M 6,7 Sulteng, Satu Warga Sigi Meninggal Dunia
Nasional

Update Gempa M 6,7 Sulteng, Satu Warga Sigi Meninggal Dunia

17 June 2026
PBNU Tetapkan 1 Muharram 1448 H Jatuh pada Rabu, 17 Juni 2026
Nasional

PBNU Tetapkan 1 Muharram 1448 H Jatuh pada Rabu, 17 Juni 2026

16 June 2026
Next Post
Polda Metro Jaya Membekuk Pelaku Penembakan Hansip Hingga Tewas di Cakung

Polda Metro Jaya Membekuk Pelaku Penembakan Hansip Hingga Tewas di Cakung

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini