Wednesday, September 23, 2026
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri

Polisi Tetapkan 8 Tersangka Kasus Dugaan Ijazah Palsu Presiden Jokowi

Taufik Hidayat by Taufik Hidayat
7 November 2025
in Nasional
Polisi Tetapkan 8 Tersangka Kasus Dugaan Ijazah Palsu Presiden Jokowi

Metapos.id, Jakarta — Polda Metro Jaya resmi menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi).

“Delapan tersangka pencemaran nama baik, fitnah, dan manipulasi data dilaporkan oleh Bapak Joko Widodo,” ujar Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (7/11/2025).

BACA JUGA

Judi Online Jadi Usulan Baru dalam RUU Perampasan Aset

Delapan Satwa Mati, Kemenhut Evakuasi 100 Satwa Karhutla

Asep menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan setelah melalui proses asistensi dan gelar perkara yang melibatkan pengawas internal, eksternal, serta para ahli.

Kami melibatkan ahli pidana, ahli ITE, ahli sosiologi hukum, dan ahli bahasa untuk memperkuat dasar penetapan tersangka,” kata Asep.

Dua Klaster Tersangka

Asep memaparkan bahwa para tersangka dibagi menjadi dua klaster.

Klaster pertama terdiri dari lima orang berinisial ES, KTR, MRF, RE, dan DHL.
Mereka dijerat dengan Pasal 310 dan/atau Pasal 311 dan/atau Pasal 160 KUHP, serta Pasal 27A juncto Pasal 45 Ayat (4) dan/atau Pasal 28 Ayat (2) juncto Pasal 45A Ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Sementara itu, klaster kedua berisi tiga orang berinisial RS, RHS, dan TT.
Mereka disangkakan melanggar Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP, Pasal 32 Ayat (1) juncto Pasal 48 Ayat (1), Pasal 35 juncto Pasal 51 Ayat (1), serta Pasal 27A juncto Pasal 45 Ayat (4) dan Pasal 28 Ayat (2) juncto Pasal 45A Ayat (2) UU ITE.

Enam Laporan Polisi Ditangani

Kasus ini ditangani oleh Subdit Keamanan Negara Ditreskrimum Polda Metro Jaya, yang kini memproses enam laporan polisi, termasuk laporan yang diajukan langsung oleh Presiden Jokowi terkait dugaan pencemaran nama baik dan fitnah.

Nama-nama yang dilaporkan antara lain Lubis, Roy Suryo, Rismon Sianipar, Tifauzia Tyassuma, Abraham Samad, Mikhael Sinaga, Nurdian Susilo, dan Aldo Husein.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary menjelaskan bahwa dari enam laporan tersebut, lima di antaranya merupakan pelimpahan kasus dari Polres ke Polda Metro Jaya dengan objek perkara berupa dugaan penghasutan.

Dari lima laporan tersebut, tiga di antaranya sudah ditemukan dugaan peristiwa pidana sehingga naik ke tahap penyidikan. Dua laporan lainnya sudah dicabut oleh pelapor dan yang bersangkutan tidak memenuhi undangan klarifikasi,” kata Ade Ary.

Tags: Ade AryAsep Edi SuheriITEJokowiMetapos.idtersangka
Previous Post

Sikap Prabowo Soal Israel Dipuji Dunia, Tapi Bagaimana Tanggapan Publik Indonesia?

Next Post

Goethe-Institut dan ASTRAtech Perkuat Pendidikan Vokasi Lewat Integrasi Bahasa Jerman

Related Posts

Judi Online Jadi Usulan Baru dalam RUU Perampasan Aset
Nasional

Judi Online Jadi Usulan Baru dalam RUU Perampasan Aset

23 September 2026
Delapan Satwa Mati, Kemenhut Evakuasi 100 Satwa Karhutla
Nasional

Delapan Satwa Mati, Kemenhut Evakuasi 100 Satwa Karhutla

23 September 2026
20 Pelat Baja JPO Bulungan Raib, Diduga Dicuri Malam Hari
Nasional

20 Pelat Baja JPO Bulungan Raib, Diduga Dicuri Malam Hari

22 September 2026
ASABRI menyalurkan dukungan pendidikan Rp98 juta kepada 28 anak peserta berprestasi melalui Program GENERASI 2026.
Nasional

ASABRI Dukung Pendidikan 28 Anak Peserta

22 September 2026
Sidang Gugatan Syarat Gibran, MK Keluarkan Aturan Baru
Nasional

Sidang Gugatan Syarat Gibran, MK Keluarkan Aturan Baru

22 September 2026
Musim Hujan Diprediksi Mulai November 2026, Ini Kata BMKG
Nasional

Musim Hujan Diprediksi Mulai November 2026, Ini Kata BMKG

22 September 2026
Next Post
Goethe-Institut dan ASTRAtech Perkuat Pendidikan Vokasi Lewat Integrasi Bahasa Jerman

Goethe-Institut dan ASTRAtech Perkuat Pendidikan Vokasi Lewat Integrasi Bahasa Jerman

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini