Metapos.id, Jakarta — Polda Metro Jaya resmi menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi).
“Delapan tersangka pencemaran nama baik, fitnah, dan manipulasi data dilaporkan oleh Bapak Joko Widodo,” ujar Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (7/11/2025).
Asep menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan setelah melalui proses asistensi dan gelar perkara yang melibatkan pengawas internal, eksternal, serta para ahli.
Kami melibatkan ahli pidana, ahli ITE, ahli sosiologi hukum, dan ahli bahasa untuk memperkuat dasar penetapan tersangka,” kata Asep.
Dua Klaster Tersangka
Asep memaparkan bahwa para tersangka dibagi menjadi dua klaster.
Klaster pertama terdiri dari lima orang berinisial ES, KTR, MRF, RE, dan DHL.
Mereka dijerat dengan Pasal 310 dan/atau Pasal 311 dan/atau Pasal 160 KUHP, serta Pasal 27A juncto Pasal 45 Ayat (4) dan/atau Pasal 28 Ayat (2) juncto Pasal 45A Ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Sementara itu, klaster kedua berisi tiga orang berinisial RS, RHS, dan TT.
Mereka disangkakan melanggar Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP, Pasal 32 Ayat (1) juncto Pasal 48 Ayat (1), Pasal 35 juncto Pasal 51 Ayat (1), serta Pasal 27A juncto Pasal 45 Ayat (4) dan Pasal 28 Ayat (2) juncto Pasal 45A Ayat (2) UU ITE.
Enam Laporan Polisi Ditangani
Kasus ini ditangani oleh Subdit Keamanan Negara Ditreskrimum Polda Metro Jaya, yang kini memproses enam laporan polisi, termasuk laporan yang diajukan langsung oleh Presiden Jokowi terkait dugaan pencemaran nama baik dan fitnah.
Nama-nama yang dilaporkan antara lain Lubis, Roy Suryo, Rismon Sianipar, Tifauzia Tyassuma, Abraham Samad, Mikhael Sinaga, Nurdian Susilo, dan Aldo Husein.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary menjelaskan bahwa dari enam laporan tersebut, lima di antaranya merupakan pelimpahan kasus dari Polres ke Polda Metro Jaya dengan objek perkara berupa dugaan penghasutan.
Dari lima laporan tersebut, tiga di antaranya sudah ditemukan dugaan peristiwa pidana sehingga naik ke tahap penyidikan. Dua laporan lainnya sudah dicabut oleh pelapor dan yang bersangkutan tidak memenuhi undangan klarifikasi,” kata Ade Ary.














