Metapos.id, Jakarta — Seorang petugas gugur dalam operasi gabungan penertiban penambangan emas tanpa izin (PETI) di kawasan Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS), Jawa Barat.
“Kami menyampaikan duka cita yang mendalam kepada keluarga almarhum Adi Pamungkas. Semoga Allah SWT menerima seluruh pengabdiannya dalam menjaga kelestarian hutan,” ujar Wakil Menteri Kehutanan Rohmat Marzuki dalam keterangan resmi Kementerian Kehutanan, Selasa (4/11).
Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Kehutanan mengidentifikasi 411 lubang tambang emas ilegal dan sekitar 1.119 pondok kerja di wilayah TNGHS.
Operasi penindakan yang melibatkan TNI tersebut mulai dilaksanakan pada Rabu, 29 Oktober 2025, dengan pemetaan terhadap tujuh lokasi utama aktivitas tambang ilegal, yaitu Gunung Telaga, Cisoka, Gunung Kencana, Gunung Botol, Gang Panjang, Cibeduk, Cikidang, Pangarangan, dan Gunung Koneng.
Tahap awal operasi dilakukan di Blok Ciear, Desa Cisarua, Kecamatan Sukajaya, Kabupaten Bogor, dan akan berlanjut ke sejumlah titik lain di kawasan Halimun Salak sesuai rencana operasi.
Tim gabungan yang terdiri dari Ditjen Gakkum Kehutanan, Balai Gakkumhut Jabalnusra, Balai TNGHS, Yonif 315, dan Koramil Cigudeg dengan total 60 personel, berhasil menghancurkan 31 tenda biru yang digunakan sebagai sarana penambangan.
Selain itu, petugas juga mengamankan berbagai barang bukti, seperti bahan kimia sianida, jeriken bekas oli, timbangan manual, dan alat pengaduk kayu. Seluruh kegiatan tambang dihentikan dan dilakukan penertiban sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kementerian Kehutanan bersama pengelola TNGHS, pemerintah daerah, dan aparat penegak hukum akan melanjutkan operasi lanjutan. Hal ini dilakukan karena sebelumnya upaya penertiban sempat terhambat akibat pola “kucing-kucingan” antara aparat dan para pelaku tambang ilegal.














