Tuesday, May 5, 2026
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri

1 Petugas Gugur dalam Operasi Penertiban Tambang Emas Ilegal di Gunung Salak

Taufik Hidayat by Taufik Hidayat
4 November 2025
in Nasional
1 Petugas Gugur dalam Operasi Penertiban Tambang Emas Ilegal di Gunung Salak

Metapos.id, Jakarta — Seorang petugas gugur dalam operasi gabungan penertiban penambangan emas tanpa izin (PETI) di kawasan Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS), Jawa Barat.

“Kami menyampaikan duka cita yang mendalam kepada keluarga almarhum Adi Pamungkas. Semoga Allah SWT menerima seluruh pengabdiannya dalam menjaga kelestarian hutan,” ujar Wakil Menteri Kehutanan Rohmat Marzuki dalam keterangan resmi Kementerian Kehutanan, Selasa (4/11).

BACA JUGA

Petir Sambar LAA, KAI Commuter Lakukan Penyesuaian Operasi

Gunung Semeru Siaga, Awan Panas Meluncur Hingga 1,2 Km

Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Kehutanan mengidentifikasi 411 lubang tambang emas ilegal dan sekitar 1.119 pondok kerja di wilayah TNGHS.

Operasi penindakan yang melibatkan TNI tersebut mulai dilaksanakan pada Rabu, 29 Oktober 2025, dengan pemetaan terhadap tujuh lokasi utama aktivitas tambang ilegal, yaitu Gunung Telaga, Cisoka, Gunung Kencana, Gunung Botol, Gang Panjang, Cibeduk, Cikidang, Pangarangan, dan Gunung Koneng.

Tahap awal operasi dilakukan di Blok Ciear, Desa Cisarua, Kecamatan Sukajaya, Kabupaten Bogor, dan akan berlanjut ke sejumlah titik lain di kawasan Halimun Salak sesuai rencana operasi.

Tim gabungan yang terdiri dari Ditjen Gakkum Kehutanan, Balai Gakkumhut Jabalnusra, Balai TNGHS, Yonif 315, dan Koramil Cigudeg dengan total 60 personel, berhasil menghancurkan 31 tenda biru yang digunakan sebagai sarana penambangan.

Selain itu, petugas juga mengamankan berbagai barang bukti, seperti bahan kimia sianida, jeriken bekas oli, timbangan manual, dan alat pengaduk kayu. Seluruh kegiatan tambang dihentikan dan dilakukan penertiban sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kementerian Kehutanan bersama pengelola TNGHS, pemerintah daerah, dan aparat penegak hukum akan melanjutkan operasi lanjutan. Hal ini dilakukan karena sebelumnya upaya penertiban sempat terhambat akibat pola “kucing-kucingan” antara aparat dan para pelaku tambang ilegal.

Tags: Halimun SalakMenteri KehutananMetapos.idpenertibanYonif 315
Previous Post

Gempa Bumi Magnitudo 3,6 Guncang Wilayah Bandung, Pusat di Darat Kedalaman 10 Km

Next Post

Tragis! Pemuda Tewas Dikeroyok Saat Tidur di Masjid, Lima Pelaku Terancam 15 Tahun Bui

Related Posts

Petir Sambar LAA, KAI Commuter Lakukan Penyesuaian Operasi
Nasional

Petir Sambar LAA, KAI Commuter Lakukan Penyesuaian Operasi

4 May 2026
Gunung Semeru Siaga, Awan Panas Meluncur Hingga 1,2 Km
Nasional

Gunung Semeru Siaga, Awan Panas Meluncur Hingga 1,2 Km

4 May 2026
Intervensi Pemerintah di Ojol: Fee Turun ke 8 Persen, Aplikator Mulai Diakuisisi
Nasional

Intervensi Pemerintah di Ojol: Fee Turun ke 8 Persen, Aplikator Mulai Diakuisisi

4 May 2026
Terungkap! Gangguan Taksi Green SM Jadi Awal Tragedi Kereta Bekasi Timur
Nasional

Polda Metro Jaya Periksa Saksi Kunci Kecelakaan KA Bekasi Timur

4 May 2026
KPJ Capai 59 Ribu Penerima, Rano Karno Tekankan Manfaat Nyata bagi Buruh
Nasional

KPJ Capai 59 Ribu Penerima, Rano Karno Tekankan Manfaat Nyata bagi Buruh

3 May 2026
Angin Kencang Disertai Hujan Es Hantam Jatiasih Bekasi
Nasional

Angin Kencang Disertai Hujan Es Hantam Jatiasih Bekasi

2 May 2026
Next Post
Tragis! Pemuda Tewas Dikeroyok Saat Tidur di Masjid, Lima Pelaku Terancam 15 Tahun Bui

Tragis! Pemuda Tewas Dikeroyok Saat Tidur di Masjid, Lima Pelaku Terancam 15 Tahun Bui

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini