Thursday, April 30, 2026
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri

ASPADIN dan DPR Jelaskan Fakta Ilmiah di Balik Isu Sumber Air Minum Dalam Kemasan

Rahmat Herlambang by Rahmat Herlambang
31 October 2025
in Industri
ASPADIN dan DPR Jelaskan Fakta Ilmiah di Balik Isu Sumber Air Minum Dalam Kemasan

Metapos.id, Jakarta – Ramainya perbincangan publik mengenai sumber air minum dalam kemasan (AMDK) mendapat tanggapan dari anggota dewan dan pelaku industri. Mereka menilai, persepsi yang beredar di masyarakat tidak sepenuhnya tepat dan bisa menimbulkan kesalahpahaman tentang praktik pengambilan air yang sebenarnya sudah diatur dan diawasi secara ketat oleh pemerintah.

 

BACA JUGA

Pertamina Satukan Patra Niaga, KPI, dan PIS dalam Subholding Hilir

Ofero & Katros Garage Luncurkan Stareer 3 Lit: Sepeda Listrik Multifungsi dengan Nuansa Personal

Anggota Komisi VI DPR RI, Rizal Bawazier, menjelaskan bahwa polemik ini muncul akibat kesalahpahaman publik yang menyamakan proses pengambilan air untuk kebutuhan rumah tangga dengan proses industri. “Pengambilan air oleh masyarakat dan oleh perusahaan itu berbeda. Industri air minum sudah memiliki standar dan regulasi yang jelas, jadi kalau sudah sesuai aturan tentu harus kita dukung. Jangan sampai hal ini justru menghambat industri yang memberikan lapangan kerja bagi banyak orang,” ujarnya.

 

Rizal menegaskan, pemerintah telah mengatur agar industri AMDK mengambil air dari akuifer dalam, yaitu lapisan air tanah yang terhubung dengan sistem pegunungan, bukan dari sumur dangkal yang digunakan warga. Dengan demikian, proses tersebut tidak akan memengaruhi ketersediaan air masyarakat. Ia juga meminta masyarakat untuk tidak khawatir terhadap produk AMDK yang telah memiliki SNI dan izin edar BPOM, karena berarti air tersebut sudah melalui uji mutu dan keamanan yang ketat. DPR, lanjutnya, akan melibatkan Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) untuk membantu mengklarifikasi isu ini agar publik mendapat informasi yang benar.

 

Pengambilan Air Akuifer Dalam Sudah Sesuai Standar dan Aman

 

Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Air Minum Dalam Kemasan Indonesia (ASPADIN), Rachmat Hidayat, menegaskan bahwa penggunaan sumur bor dalam untuk mengambil air merupakan praktik umum dan sah di berbagai negara. Ia menjelaskan bahwa air yang digunakan industri AMDK diambil dari akuifer dalam melalui pengeboran khusus yang telah dibuktikan secara ilmiah lewat studi Hidroisotop.

 

“Antara akuifer dangkal dan akuifer dalam itu tidak saling terhubung. Jadi air untuk AMDK berasal dari akuifer dalam yang memiliki izin resmi dan diawasi secara ketat,” jelasnya. “Selama produk tersebut memiliki izin BPOM dan SNI, sumber airnya sudah terverifikasi dan terjamin aman dikonsumsi.”

 

Rachmat menilai, polemik ini justru bisa menjadi momentum untuk memberikan edukasi kepada masyarakat tentang perbedaan air tanah dangkal dan air dari akuifer dalam yang memiliki kualitas dan karakteristik berbeda. “Polemik ini seharusnya menjadi ajang edukasi, bukan sumber kekhawatiran. Produk AMDK yang legal sudah pasti memenuhi standar kesehatan dan keselamatan,” tambahnya.

 

Ia juga mengingatkan agar masyarakat tidak memperpanjang polemik ini karena justru dapat merugikan banyak pihak. “Kalau isu ini terus dibesar-besarkan, masyarakat sendiri yang dirugikan karena menjadi takut membeli produk yang sebenarnya aman dan berkualitas. Kami mengimbau masyarakat tetap tenang dan percaya pada produk AMDK yang legal, karena semuanya sudah melalui proses izin, pengawasan, dan uji keamanan sesuai peraturan pemerintah,” tegasnya.

 

Baik dari kalangan legislatif maupun asosiasi industri menekankan bahwa isu sumber air AMDK perlu dilihat berdasarkan fakta ilmiah dan regulasi yang berlaku, bukan asumsi. Pemerintah pun telah memastikan seluruh kegiatan industri air minum di Indonesia mengikuti aturan ketat yang menjamin mutu, keamanan, dan keberlanjutan sumber daya air untuk masyarakat.

Tags: air minum dalam kemasanDPRIndustriproses pengambilan air
Previous Post

Gelar Pahlawan Nasional 2025 Masih Menanti Keputusan Presiden Prabowo

Next Post

Heboh Motor Bermasalah Usai Isi Pertalite, Pertamina Periksa 300 SPBU di Pantura Jatim

Related Posts

Transjakarta Blok M–Soetta Segera Beroperasi, Pramono Pastikan Tarif Terjangkau
Industri

Pertamina Satukan Patra Niaga, KPI, dan PIS dalam Subholding Hilir

5 February 2026
Ofero & Katros Garage Luncurkan Stareer 3 Lit: Sepeda Listrik Multifungsi dengan Nuansa Personal
Industri

Ofero & Katros Garage Luncurkan Stareer 3 Lit: Sepeda Listrik Multifungsi dengan Nuansa Personal

12 September 2025
Indonesia Pacu Transisi Energi Sektor Transportasi Lewat Biofuel dan Kendaraan Listrik
Industri

Indonesia Pacu Transisi Energi Sektor Transportasi Lewat Biofuel dan Kendaraan Listrik

11 September 2025
Mengubah Panas Bumi Menjadi Kehidupan: Inovasi PGE Tingkatkan Ekonomi Petani Kopi Kamojang
Industri

Mengubah Panas Bumi Menjadi Kehidupan: Inovasi PGE Tingkatkan Ekonomi Petani Kopi Kamojang

11 August 2025
Kapolri Pantau Titik Api Via Udara, Cek Kesiapan Penanganan Karhutla di Riau
Industri

Kapolri Pantau Titik Api Via Udara, Cek Kesiapan Penanganan Karhutla di Riau

24 July 2025
Polusi Udara Jakarta Semakin Memburuk, Warga Diminta Kurangi Aktivitas di Luar Ruangan
Industri

Polusi Udara Jakarta Semakin Memburuk, Warga Diminta Kurangi Aktivitas di Luar Ruangan

22 July 2025
Next Post
Heboh Motor Bermasalah Usai Isi Pertalite, Pertamina Periksa 300 SPBU di Pantura Jatim

Heboh Motor Bermasalah Usai Isi Pertalite, Pertamina Periksa 300 SPBU di Pantura Jatim

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini