Wednesday, June 10, 2026
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri

Resmi, Umrah Mandiri Dilegalkan Lewat UU Baru: Peluang Baru bagi Jemaah, Tantangan bagi Travel Resmi

Desti Dwi Natasya by Desti Dwi Natasya
25 October 2025
in Nasional
Resmi, Umrah Mandiri Dilegalkan Lewat UU Baru: Peluang Baru bagi Jemaah, Tantangan bagi Travel Resmi

Metapos.id, Jakarta – Pemerintah bersama DPR RI resmi mengesahkan kebijakan baru yang memperbolehkan pelaksanaan umrah mandiri, sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang perubahan ketiga atas UU Nomor 8 Tahun 2019 mengenai Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (UU PIHU).

 

BACA JUGA

Dapat Dukungan Akademisi dan Jurnalis, Nadiem Soroti Replik JPU

Kedatangan Chatib Basri ke Istana Jadi Sorotan, Ada Apa?

Dalam pasal 86 ayat (1) huruf b disebutkan bahwa perjalanan ibadah umrah kini dapat dilakukan tidak hanya melalui Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU), tetapi juga secara mandiri oleh jemaah. Sebelumnya, skema mandiri ini belum diakui secara legal dalam sistem penyelenggaraan ibadah.

 

“Perjalanan Ibadah Umrah dilakukan: a. melalui PPIU; b. secara mandiri; atau c. melalui Menteri,” demikian bunyi pasal 86 dalam beleid baru tersebut.

 

Kebijakan ini disambut positif oleh sebagian masyarakat yang selama ini menantikan kepastian hukum bagi pelaksanaan umrah mandiri. Namun di sisi lain, keputusan ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan pelaku usaha travel umrah karena berpotensi menggerus pangsa pasar mereka.

 

Sekretaris Jenderal Dewan Pengurus Pusat Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (DPP AMPHURI), Zaky Zakaria Anshary, menilai pasal baru ini menjadi pukulan berat bagi industri penyelenggara perjalanan ibadah.

 

“Sejak dulu, penyelenggaraan umrah diatur hanya melalui badan usaha resmi yang terakreditasi dan diawasi pemerintah. Dengan adanya pasal baru ini, peluang bagi jemaah untuk berangkat tanpa lembaga berizin resmi menjadi terbuka lebar,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis (23/10).

 

Ia menambahkan, ribuan pelaku usaha PPIU yang telah berinvestasi besar, menjalani sertifikasi, dan menyediakan lapangan kerja kini terancam kehilangan stabilitas usaha. “Bagi banyak penyelenggara, keputusan ini seperti petir di siang bolong,” lanjutnya.

 

Meski begitu, sebagian pihak menilai legalisasi umrah mandiri ini sejalan dengan kebijakan Arab Saudi yang telah lama memperbolehkan warga asing melaksanakan umrah menggunakan visa turis. Perubahan regulasi ini diharapkan dapat memberi alternatif baru bagi masyarakat yang ingin beribadah dengan lebih fleksibel, selama tetap mengikuti aturan dan memenuhi persyaratan resmi dari pemerintah.

 

Dengan diterapkannya UU baru ini, pemerintah akan segera menyusun aturan teknis pelaksanaan umrah mandiri untuk memastikan aspek keamanan, kenyamanan, dan perlindungan jemaah tetap terjamin.

Tags: Ibadah hajikebijakan baruMetapos.idpasal 86 ayat (1)Umrahumrah mandiriUndang-Undang Nomor 14 Tahun 2025UU PIHU
Previous Post

Habitat for Humanity Indonesia Genap 28 Tahun, Teguhkan Komitmen Bangun Kehidupan yang Lebih Baik

Next Post

Kepala BNN Peringatkan Pelajar: Waspadai Vape, Bisa Mengandung Narkoba!

Related Posts

Dapat Dukungan Akademisi dan Jurnalis, Nadiem Soroti Replik JPU
Nasional

Dapat Dukungan Akademisi dan Jurnalis, Nadiem Soroti Replik JPU

9 June 2026
Kedatangan Chatib Basri ke Istana Jadi Sorotan, Ada Apa?
Nasional

Kedatangan Chatib Basri ke Istana Jadi Sorotan, Ada Apa?

9 June 2026
Nama Raffi Ahmad Terseret di Persidangan Kasus Impor Bea Cukai
Nasional

Nama Raffi Ahmad Terseret di Persidangan Kasus Impor Bea Cukai

9 June 2026
Nanik Sudaryati Deyang Jadi Kepala BGN, Simak Perjalanan Kariernya di Program MBG
Nasional

Nanik Sudaryati Deyang Jadi Kepala BGN, Simak Perjalanan Kariernya di Program MBG

9 June 2026
KAI Hadirkan 1,17 Juta Kursi Ekonomi untuk Program Diskon Liburan Sekolah 2026
Nasional

KAI Hadirkan 1,17 Juta Kursi Ekonomi untuk Program Diskon Liburan Sekolah 2026

9 June 2026
KPK Jelaskan Penyebutan Raffi Ahmad dalam Perkara Dugaan Suap Bea Cukai
Nasional

KPK Jelaskan Penyebutan Raffi Ahmad dalam Perkara Dugaan Suap Bea Cukai

9 June 2026
Next Post
Kepala BNN Peringatkan Pelajar: Waspadai Vape, Bisa Mengandung Narkoba!

Kepala BNN Peringatkan Pelajar: Waspadai Vape, Bisa Mengandung Narkoba!

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini