• Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Metapos
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Lifestyle
  • Teknologi
  • Internasional
  • Otomotif
  • Olahraga & Kesehatan
  • Galeri
  • Vidio
No Result
View All Result
Metapos
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Lifestyle
  • Teknologi
  • Internasional
  • Otomotif
  • Olahraga & Kesehatan
  • Galeri
  • Vidio
No Result
View All Result
Metapos
No Result
View All Result
Home Nasional

Resmi, Umrah Mandiri Dilegalkan Lewat UU Baru: Peluang Baru bagi Jemaah, Tantangan bagi Travel Resmi

Desti Dwi Natasya by Desti Dwi Natasya
25 October 2025
in Nasional
Resmi, Umrah Mandiri Dilegalkan Lewat UU Baru: Peluang Baru bagi Jemaah, Tantangan bagi Travel Resmi
Share on FacebookShare on Twitter

Metapos.id, Jakarta – Pemerintah bersama DPR RI resmi mengesahkan kebijakan baru yang memperbolehkan pelaksanaan umrah mandiri, sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang perubahan ketiga atas UU Nomor 8 Tahun 2019 mengenai Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (UU PIHU).

 

Dalam pasal 86 ayat (1) huruf b disebutkan bahwa perjalanan ibadah umrah kini dapat dilakukan tidak hanya melalui Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU), tetapi juga secara mandiri oleh jemaah. Sebelumnya, skema mandiri ini belum diakui secara legal dalam sistem penyelenggaraan ibadah.

 

“Perjalanan Ibadah Umrah dilakukan: a. melalui PPIU; b. secara mandiri; atau c. melalui Menteri,” demikian bunyi pasal 86 dalam beleid baru tersebut.

 

Kebijakan ini disambut positif oleh sebagian masyarakat yang selama ini menantikan kepastian hukum bagi pelaksanaan umrah mandiri. Namun di sisi lain, keputusan ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan pelaku usaha travel umrah karena berpotensi menggerus pangsa pasar mereka.

 

Sekretaris Jenderal Dewan Pengurus Pusat Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (DPP AMPHURI), Zaky Zakaria Anshary, menilai pasal baru ini menjadi pukulan berat bagi industri penyelenggara perjalanan ibadah.

 

“Sejak dulu, penyelenggaraan umrah diatur hanya melalui badan usaha resmi yang terakreditasi dan diawasi pemerintah. Dengan adanya pasal baru ini, peluang bagi jemaah untuk berangkat tanpa lembaga berizin resmi menjadi terbuka lebar,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis (23/10).

 

Ia menambahkan, ribuan pelaku usaha PPIU yang telah berinvestasi besar, menjalani sertifikasi, dan menyediakan lapangan kerja kini terancam kehilangan stabilitas usaha. “Bagi banyak penyelenggara, keputusan ini seperti petir di siang bolong,” lanjutnya.

 

Meski begitu, sebagian pihak menilai legalisasi umrah mandiri ini sejalan dengan kebijakan Arab Saudi yang telah lama memperbolehkan warga asing melaksanakan umrah menggunakan visa turis. Perubahan regulasi ini diharapkan dapat memberi alternatif baru bagi masyarakat yang ingin beribadah dengan lebih fleksibel, selama tetap mengikuti aturan dan memenuhi persyaratan resmi dari pemerintah.

 

Dengan diterapkannya UU baru ini, pemerintah akan segera menyusun aturan teknis pelaksanaan umrah mandiri untuk memastikan aspek keamanan, kenyamanan, dan perlindungan jemaah tetap terjamin.

Download Nulled WordPress Themes
Free Download WordPress Themes
Free Download WordPress Themes
Download Best WordPress Themes Free Download
free online course
download xiomi firmware
Download Premium WordPress Themes Free
ZG93bmxvYWQgbHluZGEgY291cnNlIGZyZWU=
Tags: Ibadah hajikebijakan baruMetapos.idpasal 86 ayat (1)Umrahumrah mandiriUndang-Undang Nomor 14 Tahun 2025UU PIHU
Desti Dwi Natasya

Desti Dwi Natasya

Related Posts

Konsep Otomatis

Menag Nasaruddin Umar Usai Zulfa Mustofa Ditunjuk Jadi Pj Ketum PBNU

by Taufik Hidayat
10 December 2025
0

Metapos.id, Jakarta – Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar angkat bicara mengenai hasil Rapat Pleno PBNU yang menetapkan Wakil Ketua Umum...

Laporan ke Presiden Ternyata Tak Tepat, Bahlil Tunduk Minta Maaf soal Listrik Aceh

Laporan ke Presiden Ternyata Tak Tepat, Bahlil Tunduk Minta Maaf soal Listrik Aceh

by Taufik Hidayat
10 December 2025
0

Metapos.id, Jakarta - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat Aceh karena hingga...

Kebakaran Gedung Terra Drone di Kemayoran: Diduga Berawal dari Baterai Terbakar, 22 Orang Tewas

Kebakaran Gedung Terra Drone di Kemayoran: Diduga Berawal dari Baterai Terbakar, 22 Orang Tewas

by Taufik Hidayat
9 December 2025
0

Metapos.id, Jakarta — Polisi mengungkap kronologi lengkap kebakaran yang terjadi di Gedung Terra Drone di Jalan Letjen Suprapto No.17, Cempaka...

Mendagri Menonaktifkan Bupati Aceh Selatan Mirwan MS Usai Umrah Tanpa Izin di Tengah Bencana

Mendagri Menonaktifkan Bupati Aceh Selatan Mirwan MS Usai Umrah Tanpa Izin di Tengah Bencana

by Taufik Hidayat
9 December 2025
0

Metapos.id, Jakarta — Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menjelaskan alasan pemberhentian sementara Bupati Aceh Selatan, Mirwan MS. Menurut Tito, Mirwan...

Next Post
Kepala BNN Peringatkan Pelajar: Waspadai Vape, Bisa Mengandung Narkoba!

Kepala BNN Peringatkan Pelajar: Waspadai Vape, Bisa Mengandung Narkoba!

Recommended.

Tingkat Hunian The Nusa Dua Lampaui 80% Pada Agustus 2023

Tingkat Hunian The Nusa Dua Lampaui 80% Pada Agustus 2023

23 September 2023
Prudential Indonesia Permudah Akses Produk Asuransi Melalui Teknologi

Prudential Indonesia Permudah Akses Produk Asuransi Melalui Teknologi

7 July 2025

Trending.

Bandara Tanpa Izin di Morowali Disebut Beroperasi Sejak Era Jokowi, ISDS Desak Pemerintah Usut Tuntas

Bandara Tanpa Izin di Morowali Disebut Beroperasi Sejak Era Jokowi, ISDS Desak Pemerintah Usut Tuntas

25 November 2025
Seorang Ibu Histeris : Saldo Nasabah BRI Hilang Ratusan Juta di Unit Laubaleng, Korban Curiga Ada Dugaan Orang Dalam

Seorang Ibu Histeris : Saldo Nasabah BRI Hilang Ratusan Juta di Unit Laubaleng, Korban Curiga Ada Dugaan Orang Dalam

12 November 2025
Bintang Porno Lana Rhoades Minta 400 Video Dihapus Demi Lindungi Anak

Bintang Porno Lana Rhoades Minta 400 Video Dihapus Demi Lindungi Anak

13 November 2025
Format Playoff Kualifikasi Piala Dunia 2026 Zona Eropa: Begini Mekanismenya

Format Playoff Kualifikasi Piala Dunia 2026 Zona Eropa: Begini Mekanismenya

17 November 2025
Harrison Ford Pernah Tegur Keras Zulkifli Hasan Terkait Kerusakan Hutan: “Ini Tidak Lucu”

Harrison Ford Pernah Tegur Keras Zulkifli Hasan Terkait Kerusakan Hutan: “Ini Tidak Lucu”

30 November 2025
Metapos Media

© 2022 Metapos Media

Navigasi

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Lifestyle
  • Teknologi
  • Internasional
  • Otomotif
  • Olahraga & Kesehatan
  • Galeri
  • Vidio

© 2022 Metapos Media