Wednesday, June 24, 2026
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri

Harga Emas Antam Naik Rp41 Ribu, Tembus Rp2,164 Juta per Gram

Desti Dwi Natasya by Desti Dwi Natasya
23 September 2025
in Ekbis
Harga Emas Antam Naik Rp41 Ribu, Tembus Rp2,164 Juta per Gram

Metapos.id, Jakarta – Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) kembali mencatat kenaikan pada perdagangan Selasa (23/9/2025). Berdasarkan data dari laman resmi Logam Mulia, harga jual emas naik Rp41.000 menjadi Rp2.164.000 per gram, dari sebelumnya Rp2.123.000 per gram.

 

BACA JUGA

Kemhan Gandeng Fincantieri, Dieselindo Dapat Transfer Teknologi Pertahanan

Yen Jadi Satu-satunya yang Menguat Saat Mata Uang Asia Rontok

Sementara itu, harga buyback atau pembelian kembali oleh Antam ditetapkan sebesar Rp2.011.000 per gram.

 

Sesuai aturan yang berlaku, transaksi penjualan emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen bagi pemilik NPWP, dan 3 persen bagi yang tidak memiliki NPWP. Pajak ini langsung dipotong dari total nilai buyback.

 

Adapun daftar harga emas batangan Antam hari ini tercatat sebagai berikut:

 

0,5 gram: Rp1.132.000

 

1 gram: Rp2.164.000

 

2 gram: Rp4.268.000

 

3 gram: Rp6.377.000

 

5 gram: Rp10.595.000

 

10 gram: Rp21.135.000

 

25 gram: Rp52.712.000

 

50 gram: Rp105.345.000

 

100 gram: Rp210.612.000

 

250 gram: Rp526.265.000

 

500 gram: Rp1.052.320.000

 

1.000 gram: Rp2.104.600.000

 

 

Untuk pembelian emas batangan, berlaku potongan PPh 22 sesuai PMK Nomor 34/PMK.10/2017, yakni 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen bagi non-NPWP. Setiap transaksi pembelian juga akan disertai bukti potong PPh 22.

Tags: emas antamHarga emasharga emas naikMetapos.id
Previous Post

Dukungan Global Menguat untuk Boikot Israel di Ajang Piala Dunia 2026

Next Post

Kampanye MSG #YangBenar: Luruskan Fakta, Bukan Sekadar Rasa

Related Posts

Kemhan Gandeng Fincantieri, Dieselindo Dapat Transfer Teknologi Pertahanan
Ekbis

Kemhan Gandeng Fincantieri, Dieselindo Dapat Transfer Teknologi Pertahanan

24 June 2026
Yen Jadi Satu-satunya yang Menguat Saat Mata Uang Asia Rontok
Ekbis

Yen Jadi Satu-satunya yang Menguat Saat Mata Uang Asia Rontok

24 June 2026
Bukalapak Akselerasi Mitra, Gaming, Investasi, dan Ritel Demi Profit Berkelanjutan
Ekbis

Bukalapak Akselerasi Mitra, Gaming, Investasi, dan Ritel Demi Profit Berkelanjutan

24 June 2026
BMoney Rayakan Usia ke-5, Kelola Dana Investasi Tembus Rp6 Triliun
Ekbis

BMoney Rayakan Usia ke-5, Kelola Dana Investasi Tembus Rp6 Triliun

23 June 2026
KPEI Catat Laba Tertinggi Sepanjang Sejarah pada 2025
Ekbis

KPEI Catat Laba Tertinggi Sepanjang Sejarah pada 2025

23 June 2026
BTN Perluas Kolaborasi dengan Pemkab Samosir, Dukung UMKM hingga Layanan Publik
Ekbis

BTN Perluas Kolaborasi dengan Pemkab Samosir, Dukung UMKM hingga Layanan Publik

22 June 2026
Next Post
Kampanye MSG #YangBenar: Luruskan Fakta, Bukan Sekadar Rasa

Kampanye MSG #YangBenar: Luruskan Fakta, Bukan Sekadar Rasa

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini