Sunday, May 10, 2026
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri

Harga Emas Antam Naik Rp41 Ribu, Tembus Rp2,164 Juta per Gram

Desti Dwi Natasya by Desti Dwi Natasya
23 September 2025
in Ekbis
Harga Emas Antam Naik Rp41 Ribu, Tembus Rp2,164 Juta per Gram

Metapos.id, Jakarta – Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) kembali mencatat kenaikan pada perdagangan Selasa (23/9/2025). Berdasarkan data dari laman resmi Logam Mulia, harga jual emas naik Rp41.000 menjadi Rp2.164.000 per gram, dari sebelumnya Rp2.123.000 per gram.

 

BACA JUGA

Disertasi Doktoral Soroti Urgensi RUU Transfer Pricing untuk Perkuat Kepastian Hukum dan Penerimaan Negara

Pinjol RI Meledak ke Rp101 Triliun, OJK Ingatkan Risiko dan Pengawasan

Sementara itu, harga buyback atau pembelian kembali oleh Antam ditetapkan sebesar Rp2.011.000 per gram.

 

Sesuai aturan yang berlaku, transaksi penjualan emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen bagi pemilik NPWP, dan 3 persen bagi yang tidak memiliki NPWP. Pajak ini langsung dipotong dari total nilai buyback.

 

Adapun daftar harga emas batangan Antam hari ini tercatat sebagai berikut:

 

0,5 gram: Rp1.132.000

 

1 gram: Rp2.164.000

 

2 gram: Rp4.268.000

 

3 gram: Rp6.377.000

 

5 gram: Rp10.595.000

 

10 gram: Rp21.135.000

 

25 gram: Rp52.712.000

 

50 gram: Rp105.345.000

 

100 gram: Rp210.612.000

 

250 gram: Rp526.265.000

 

500 gram: Rp1.052.320.000

 

1.000 gram: Rp2.104.600.000

 

 

Untuk pembelian emas batangan, berlaku potongan PPh 22 sesuai PMK Nomor 34/PMK.10/2017, yakni 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen bagi non-NPWP. Setiap transaksi pembelian juga akan disertai bukti potong PPh 22.

Tags: emas antamHarga emasharga emas naikMetapos.id
Previous Post

Dukungan Global Menguat untuk Boikot Israel di Ajang Piala Dunia 2026

Next Post

Kampanye MSG #YangBenar: Luruskan Fakta, Bukan Sekadar Rasa

Related Posts

Disertasi Doktoral Soroti Urgensi RUU Transfer Pricing untuk Perkuat Kepastian Hukum dan Penerimaan Negara
Ekbis

Disertasi Doktoral Soroti Urgensi RUU Transfer Pricing untuk Perkuat Kepastian Hukum dan Penerimaan Negara

6 May 2026
Pinjol RI Meledak ke Rp101 Triliun, OJK Ingatkan Risiko dan Pengawasan
Ekbis

Pinjol RI Meledak ke Rp101 Triliun, OJK Ingatkan Risiko dan Pengawasan

6 May 2026
Harga Bahan Pokok 6 Mei 2026 Fluktuatif, Cabai Turun Tajam Sementara Gula Naik
Ekbis

Harga Bahan Pokok 6 Mei 2026 Fluktuatif, Cabai Turun Tajam Sementara Gula Naik

6 May 2026
Pasar Modal Indonesia Gelar Donor Darah dan Edukasi Talasemia
Ekbis

Pasar Modal Indonesia Gelar Donor Darah dan Edukasi Talasemia

5 May 2026
Tips Menyiapkan Dana Pendidikan Anak di Tengah Kenaikan Biaya Sekolah
Ekbis

Tips Menyiapkan Dana Pendidikan Anak di Tengah Kenaikan Biaya Sekolah

5 May 2026
Transjakarta Blok M–Soetta Segera Beroperasi, Pramono Pastikan Tarif Terjangkau
Ekbis

SPBU Tak Jual Pertalite, Ini Penjelasan Pertamina Soal Status Signature

5 May 2026
Next Post
Kampanye MSG #YangBenar: Luruskan Fakta, Bukan Sekadar Rasa

Kampanye MSG #YangBenar: Luruskan Fakta, Bukan Sekadar Rasa

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini