• Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Sunday, March 8, 2026
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
No Result
View All Result
Metapos
No Result
View All Result
Home Ekbis

Pemprov DKI Beri Diskon PBB untuk Warga Jakarta, Berlaku hingga September 2025

Desti Dwi Natasya by Desti Dwi Natasya
28 August 2025
in Ekbis
Pemprov DKI Beri Diskon PBB untuk Warga Jakarta, Berlaku hingga September 2025
Share on FacebookShare on Twitter

Metapos.id, Jakarta – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali menghadirkan keringanan bagi masyarakat yang membayar Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Warga yang melunasi kewajiban pajaknya sejak 1 Agustus sampai 30 September 2025 akan mendapat potongan 5% dari pokok pajak.

 

“Kami mengajak masyarakat memanfaatkan insentif ini. Selain hemat, pembayaran tepat waktu juga membuat warga terhindar dari sanksi denda,” kata Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, Lusiana Herawati, Senin (25/8/2025).

 

Bayar PBB Lebih Praktis Lewat Digital

Pembayaran PBB-P2 kini semakin mudah. Masyarakat dapat melunasi lewat teller bank, ATM, EDC, PPOB, e-banking, hingga m-banking. Ada juga opsi platform digital populer seperti Tokopedia, Shopee, Traveloka, Bukalapak, Blibli, OVO, LinkAja, DANA, Sepulsa, dan Gotagihan.

 

Wajib Pajak hanya perlu memasukkan Nomor Objek Pajak (NOP), lalu sistem akan menampilkan tagihan yang bisa langsung dibayar. Panduan lengkap bisa dicek melalui situs resmi Pajak Online Jakarta.

 

Potongan untuk Tunggakan

Bagi yang masih memiliki tunggakan, Pemprov DKI juga memberi kesempatan mendapat keringanan. Tunggakan tahun 2020–2024 memperoleh diskon 5%, sementara periode 2013–2019 mendapat potongan 50%.

 

Untuk tunggakan tahun 2010–2012, masih ada tambahan diskon 25% sesuai Pergub 124/2017. Semua keringanan ini berlaku sampai 31 Desember 2025.

 

Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) bisa diakses secara daring lewat e-SPPT sehingga warga tidak perlu repot datang ke kantor pajak atau kelurahan.

 

Jangan Tunda Bayar Pajak

Pemprov mengingatkan agar warga tidak menunggu hingga jatuh tempo. Jika telat, denda akan dikenakan 2% per bulan dengan akumulasi maksimal 48%.

 

“Bayar lebih awal akan jauh lebih aman dan nyaman. Mari bersama-sama taat pajak untuk Jakarta yang lebih baik,” ujar Lusiana menegaskan.

 

Informasi lebih detail bisa diperoleh di laman Pajak Online Jakarta atau melalui layanan informasi pajak resmi Pemprov DKI.

Download WordPress Themes
Download WordPress Themes Free
Download Best WordPress Themes Free Download
Free Download WordPress Themes
free download udemy paid course
download huawei firmware
Premium WordPress Themes Download
online free course
Tags: Bayar PBBJakartaMetapos.idPajakPajak Bumi dan BangunanPBB
Desti Dwi Natasya

Desti Dwi Natasya

Related Posts

Respons Konflik Global, Panglima TNI Keluarkan Perintah Siaga 1

Respons Konflik Global, Panglima TNI Keluarkan Perintah Siaga 1

by Taufik Hidayat
8 March 2026
0

Metapos.id, Jakarta – Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto mengeluarkan perintah siaga tingkat 1 bagi seluruh jajaran Tentara Nasional Indonesia (TNI)....

Arsenal Singkirkan Mansfield Town dan Melaju ke Perempatfinal Piala FA

Arsenal Singkirkan Mansfield Town dan Melaju ke Perempatfinal Piala FA

by Taufik Hidayat
8 March 2026
0

Metapos.id, Jakarta – Arsenal memastikan langkah ke babak perempatfinal Piala FA setelah menaklukkan Mansfield Town dengan skor 2-1 pada laga...

Ermanto Usman Ditemukan Tewas di Bekasi, Sosok yang Pernah Ungkap Dugaan Korupsi Pelindo Rp4,08 Triliun

Ermanto Usman Ditemukan Tewas di Bekasi, Sosok yang Pernah Ungkap Dugaan Korupsi Pelindo Rp4,08 Triliun

by Taufik Hidayat
7 March 2026
0

Metapos.id, Jakarta – Ermanto Usman (65), pensiunan karyawan Jakarta International Container Terminal (JICT), ditemukan meninggal dunia di rumahnya yang berada...

Kabar Duka, Musisi Vidi Aldiano Tutup Usia Usai Bertahun-tahun Melawan Kanker

Kabar Duka, Musisi Vidi Aldiano Tutup Usia Usai Bertahun-tahun Melawan Kanker

by Desti Dwi Natasya
7 March 2026
0

Metapos.id, Jakarta – Dunia hiburan Indonesia berduka atas meninggalnya penyanyi Vidi Aldiano pada Sabtu (7/3/2026). Ia mengembuskan napas terakhir setelah...

Next Post
Demo di DPR, 19 Kereta Jarak Jauh dari Gambir Dialihkan Berhenti di Stasiun Jatinegara

Demo di DPR, 19 Kereta Jarak Jauh dari Gambir Dialihkan Berhenti di Stasiun Jatinegara

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended.

Zulhas Jadi Mendag, Asosiasi Pedagang Pasar: Welcome to The Jungle Pak Menteri

Mendag Pastikan Stok Gandum di Tanah Air Cukup

12 August 2022
Neraca Dagang Perikanan Surplus 5 Miliar Dolar AS

Neraca Perdagangan Indonesia Surplus 4 Tahun, Kemenkeu: Harus Tetap Waspada

16 May 2024

Trending.

Bintang Porno Lana Rhoades Minta 400 Video Dihapus Demi Lindungi Anak

Bintang Porno Lana Rhoades Minta 400 Video Dihapus Demi Lindungi Anak

13 November 2025
Dua Kali Janji Tunjukkan Ijazah di Pengadilan, Jokowi Malah Tak Hadiri Sidang CLS di PN Solo

Dua Kali Janji Tunjukkan Ijazah di Pengadilan, Jokowi Malah Tak Hadiri Sidang CLS di PN Solo

25 October 2025
Seorang Ibu Histeris : Saldo Nasabah BRI Hilang Ratusan Juta di Unit Laubaleng, Korban Curiga Ada Dugaan Orang Dalam

Seorang Ibu Histeris : Saldo Nasabah BRI Hilang Ratusan Juta di Unit Laubaleng, Korban Curiga Ada Dugaan Orang Dalam

12 November 2025
NHL Kembali ke Olimpiade 2026, AS Tantang Dominasi Kanada di Milan

Hukum Merayakan Valentine dalam Islam, Ini Penjelasan dan Dasarnya

12 February 2026
Isu Khamenei Masih Hidup Ramai di Medsos, Ini Penjelasan Faktanya

Isu Khamenei Masih Hidup Ramai di Medsos, Ini Penjelasan Faktanya

6 March 2026
Metapos Media

© 2025 Media Informasi Terkini

Navigasi

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri

© 2025 Media Informasi Terkini