Thursday, August 6, 2026
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri

Sidang Eksepsi Kasus LPEI: Kuasa Hukum Terdakwa Persoalkan Kewenangan Tipikor

Rahmat Herlambang by Rahmat Herlambang
22 August 2025
in Nasional
Sidang Eksepsi Kasus LPEI: Kuasa Hukum Terdakwa Persoalkan Kewenangan Tipikor

Metapos.id, Jakarta – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Jakarta Pusat Kelas IA Khusus kembali menggelar sidang perkara dugaan korupsi pembiayaan ekspor di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI), Kamis (21/8/2025). Agenda persidangan kali ini adalah mendengarkan tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap eksepsi yang diajukan tim kuasa hukum terdakwa.

 

BACA JUGA

ASABRI Serahkan Santunan Rp450 Juta kepada Ahli Waris Prajurit Gugur

Mensesneg Klarifikasi Isu Pergantian Kapolri, Sebut Tak Ada Surat Presiden

Perkara ini menjerat tiga terdakwa dari PT Petro Energy, yakni Direktur Utama Newin Nugroho, Direktur Keuangan Susy Mira Dewi Sugiarta, serta Jimmy Masrin yang merupakan Presiden Direktur PT Caturkarsa Megatunggal sekaligus Komisaris Utama PT Petro Energy.

 

Dalam persidangan, JPU menilai eksepsi yang diajukan para terdakwa tidak relevan untuk dijadikan dasar keberatan. Menurut JPU, materi eksepsi sudah masuk ke pokok perkara sehingga sebaiknya dibuktikan dalam tahap pemeriksaan berikutnya. Oleh karena itu, JPU meminta majelis hakim menolak eksepsi terdakwa dan melanjutkan proses persidangan ke tahap pembuktian hingga putusan akhir.

 

Kuasa hukum terdakwa menolak argumen tersebut. Sandra Nangoy, kuasa hukum Susy Mira Dewi, menegaskan bahwa eksepsi mereka berfokus pada aspek formal, bukan materi pokok perkara. Ia menilai tidak ada kerugian negara dalam kasus ini. “Utang PT Petro Energy sudah dialihkan dan pembayaran berjalan lancar. Perusahaan juga menunjukkan itikad baik menyelesaikan kewajibannya,” jelas Sandra.

 

Sementara itu, kuasa hukum Jimmy Masrin, Dr. Soesilo Aribowo, menyebut tanggapan JPU belum menyentuh substansi persoalan. Menurutnya, perkara ini berada di luar kewenangan Tipikor. “Berdasarkan UU Nomor 2 Tahun 2009, pengawasan LPEI berada di bawah OJK. Seharusnya ini masuk ranah tindak pidana umum, bukan Tipikor,” tegas Soesilo.

 

Ia juga menekankan bahwa kriminalisasi kasus kredit semacam ini bisa menimbulkan kekhawatiran investor. “Kalau setiap persoalan kredit dengan pemerintah ditarik ke ranah Tipikor, iklim investasi Indonesia bisa terganggu,” tambahnya.

 

Soesilo menegaskan bahwa perkara ini tidak layak masuk ke tahap pembuktian karena status kredit masih berupa current loan yang tetap terbayar. Ia juga menegaskan kliennya, Jimmy Masrin, tidak pernah menerima dana untuk kepentingan pribadi, sementara PT Petro Energy sendiri telah dinyatakan pailit.

 

Tags: LPEIMetapos.idTipikor
Previous Post

Pasar Modal Bangun Aksesibilitas untuk Kemajuan Masyarakat melalui Pembangunan Jembatan di Lampung

Next Post

Prudential Syariah bersama LAZ Al Azhar Gelar Literasi Keuangan Syariah bagi Ratusan Perempuan di wilayah Karawang

Related Posts

ASABRI santunan prajurit gugur
Nasional

ASABRI Serahkan Santunan Rp450 Juta kepada Ahli Waris Prajurit Gugur

6 August 2026
Mensesneg Klarifikasi Isu Pergantian Kapolri, Sebut Tak Ada Surat Presiden
Nasional

Mensesneg Klarifikasi Isu Pergantian Kapolri, Sebut Tak Ada Surat Presiden

6 August 2026
Menhaj Apresiasi Tingginya Kepuasan Jemaah Haji 2026, Pembenahan Tetap Jadi Fokus
Nasional

Menhaj Apresiasi Tingginya Kepuasan Jemaah Haji 2026, Pembenahan Tetap Jadi Fokus

6 August 2026
Prabowo Undang Peneliti BRIN ke Istana, Bahas Riset untuk Dukung Program Prioritas
Nasional

Prabowo Undang Peneliti BRIN ke Istana, Bahas Riset untuk Dukung Program Prioritas

6 August 2026
Terindikasi Judi Online, Penyaluran Bansos kepada 1,49 Juta KPM Ditunda Kemensos
Nasional

Terindikasi Judi Online, Penyaluran Bansos kepada 1,49 Juta KPM Ditunda Kemensos

6 August 2026
Nadiem Makarim banding kasus Chromebook
Nasional

Nadiem Sebut Kasus Chromebook Bukan Korupsi, Yakin Menang di Tingkat Banding

6 August 2026
Next Post
Prudential Syariah bersama LAZ Al Azhar Gelar Literasi Keuangan Syariah bagi Ratusan Perempuan di wilayah Karawang

Prudential Syariah bersama LAZ Al Azhar Gelar Literasi Keuangan Syariah bagi Ratusan Perempuan di wilayah Karawang

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini