Metapos.id, Jakarta – Wakil Ketua DPR Adies Kadir mengungkap adanya kenaikan sejumlah tunjangan bagi anggota DPR periode 2024–2029. Salah satunya tunjangan beras yang naik dari sekitar Rp10 juta menjadi Rp12 juta per bulan.
Selain itu, tunjangan bensin juga naik dari Rp4–5 juta menjadi Rp7 juta per bulan. Legislator juga memperoleh tunjangan perumahan Rp50 juta per bulan, menggantikan fasilitas rumah dinas. “Kalau pimpinan tidak dapat (tunjangan rumah) karena sudah disediakan rumah dinas,” kata Adies, Selasa (19/8/2025).
Meski tunjangan naik, ia menegaskan bahwa gaji pokok anggota DPR tidak pernah naik selama 15 tahun, masih di kisaran Rp6,5 juta per bulan. “Dengan kondisi ekonomi Jakarta, tentu tidak sesuai. Tapi kawan-kawan tetap bekerja maksimal,” ujarnya.
Berdasarkan data Sekjen DPR, berikut komponen gaji dan tunjangan anggota DPR (bukan pimpinan):
Gaji pokok: Rp4.200.000
Tunjangan suami/istri: Rp420.000
Tunjangan anak (maks. 2): Rp168.000
Tunjangan jabatan: Rp9.700.000
Tunjangan beras: Rp30.090 per jiwa (maks. 4 jiwa) → kini disebut total Rp12 juta
Tunjangan PPh Pasal 21: Rp2.699.813
Uang sidang/paket: Rp2.000.000
Tunjangan kehormatan: Rp5.580.000
Tunjangan komunikasi: Rp15.554.000
Tunjangan fungsi pengawasan/anggaran: Rp3.750.000
Tunjangan perumahan: Rp50.000.000