Thursday, October 8, 2026
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri

Anggota DPR Dapat Tunjangan Beras Rp 12 Juta per Bulan

Desti Dwi Natasya by Desti Dwi Natasya
20 August 2025
in Nasional
Anggota DPR Dapat Tunjangan Beras Rp 12 Juta per Bulan

Metapos.id, Jakarta – Wakil Ketua DPR Adies Kadir mengungkap adanya kenaikan sejumlah tunjangan bagi anggota DPR periode 2024–2029. Salah satunya tunjangan beras yang naik dari sekitar Rp10 juta menjadi Rp12 juta per bulan.

 

BACA JUGA

Panggilan KPK Tak Dipenuhi, Ketua KPK Kritik Nusron

Prabowo Beri Pesan ke 800 Jenderal: Utamakan Rakyat dan Cepat Bertindak

Selain itu, tunjangan bensin juga naik dari Rp4–5 juta menjadi Rp7 juta per bulan. Legislator juga memperoleh tunjangan perumahan Rp50 juta per bulan, menggantikan fasilitas rumah dinas. “Kalau pimpinan tidak dapat (tunjangan rumah) karena sudah disediakan rumah dinas,” kata Adies, Selasa (19/8/2025).

 

Meski tunjangan naik, ia menegaskan bahwa gaji pokok anggota DPR tidak pernah naik selama 15 tahun, masih di kisaran Rp6,5 juta per bulan. “Dengan kondisi ekonomi Jakarta, tentu tidak sesuai. Tapi kawan-kawan tetap bekerja maksimal,” ujarnya.

 

Berdasarkan data Sekjen DPR, berikut komponen gaji dan tunjangan anggota DPR (bukan pimpinan):

Gaji pokok: Rp4.200.000

Tunjangan suami/istri: Rp420.000

Tunjangan anak (maks. 2): Rp168.000

Tunjangan jabatan: Rp9.700.000

Tunjangan beras: Rp30.090 per jiwa (maks. 4 jiwa) → kini disebut total Rp12 juta

Tunjangan PPh Pasal 21: Rp2.699.813

Uang sidang/paket: Rp2.000.000

Tunjangan kehormatan: Rp5.580.000

Tunjangan komunikasi: Rp15.554.000

Tunjangan fungsi pengawasan/anggaran: Rp3.750.000

Tunjangan perumahan: Rp50.000.000

Tags: BerasDPRMetapos.idTunjangan Beras
Previous Post

Journey with FUJIFILM X-E5

Next Post

RAPBN 2026 Fokus ke MBG, Industri Perhotelan Dinilai Makin Terkontraksi

Related Posts

Panggilan KPK Tak Dipenuhi, Ketua KPK Kritik Nusron
Nasional

Panggilan KPK Tak Dipenuhi, Ketua KPK Kritik Nusron

8 October 2026
Prabowo Beri Pesan ke 800 Jenderal: Utamakan Rakyat dan Cepat Bertindak
Nasional

Prabowo Beri Pesan ke 800 Jenderal: Utamakan Rakyat dan Cepat Bertindak

8 October 2026
Golkar: Putusan MK soal Gibran, Langkah Politik Tunggu Ketum Parpol
Nasional

Golkar: Putusan MK soal Gibran, Langkah Politik Tunggu Ketum Parpol

8 October 2026
Denny Indrayana Buka Rencana Temui Ketum Parpol soal Ijazah Gibran
Nasional

Denny Indrayana Buka Rencana Temui Ketum Parpol soal Ijazah Gibran

8 October 2026
Kasus Tol MBZ, Febrie Didakwa Menerima Uang dari Jasa Marga-Waskita
Nasional

Kasus Tol MBZ, Febrie Didakwa Menerima Uang dari Jasa Marga-Waskita

8 October 2026
Pertemuan Prabowo-Jokowi Saat MK Bersidang Jadi Perhatian
Nasional

Pertemuan Prabowo-Jokowi Saat MK Bersidang Jadi Perhatian

7 October 2026
Next Post
Ini Alasan Pemerintah Rancang APBN 2023 Tekor Rp598 Triliun tapi Dibilang Masih Terbilang Sehat

RAPBN 2026 Fokus ke MBG, Industri Perhotelan Dinilai Makin Terkontraksi

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini