• Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Sunday, January 4, 2026
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
No Result
View All Result
Metapos
No Result
View All Result
Home Ekbis

Putar Suara Alam untuk Hindari Royalti? LMKN: Tetap Harus Bayar

Desti Dwi Natasya by Desti Dwi Natasya
5 August 2025
in Ekbis
Putar Suara Alam untuk Hindari Royalti? LMKN: Tetap Harus Bayar
Share on FacebookShare on Twitter

Metapos.id, Jakarta – Ketua Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), Dharma Oratmangun, menanggapi fenomena pelaku usaha kafe dan restoran yang mulai memutar suara alam seperti kicauan burung untuk menghindari pembayaran royalti musik.

 

Menurut Dharma, meskipun bukan lagu populer, rekaman suara burung atau alam tetap termasuk karya yang memiliki hak terkait.

 

“Meskipun itu suara burung atau suara alam lainnya, selama itu hasil rekaman, produser rekaman tetap punya hak. Artinya, tetap harus dibayar royaltinya,” ujarnya.

 

Rekaman Tetap Punya Hak Terkait

 

Dharma menjelaskan bahwa setiap fonogram—baik lagu maupun suara alam—memiliki perlindungan hukum. Jika digunakan di ruang publik atau dalam aktivitas komersial, maka pemutarnya wajib membayar royalti kepada pemilik hak.

 

“Jangan anggap karena bukan lagu, lalu bebas dipakai begitu saja. Ada hak produser di sana,” katanya.

 

Lagu Internasional Juga Tidak Gratis

 

Dharma juga mengingatkan bahwa lagu-lagu luar negeri juga wajib dikenakan royalti karena adanya perjanjian internasional. Indonesia memiliki kerja sama resmi dengan berbagai pihak luar negeri terkait perlindungan hak cipta.

 

“Kalau pakai lagu luar negeri, ya harus bayar juga. Kita terikat perjanjian internasional dan kita juga membayar ke mereka,” tegasnya.

 

Menurutnya, membayar royalti adalah langkah paling adil dan sesuai aturan. Ia menyayangkan adanya anggapan yang menyebut kewajiban royalti sebagai beban bagi usaha kecil.

 

“Ada narasi keliru yang seolah-olah kami ingin mematikan kafe. Padahal, aturan ini jelas di Undang-Undang. Jangan bangun opini yang salah hanya karena belum bayar,” lanjutnya.

 

Aturan Tarif Royalti Sudah Jelas

 

Tarif royalti musik untuk restoran dan kafe telah diatur melalui regulasi resmi, yakni Rp60.000 per kursi per tahun untuk royalti pencipta, dan Rp60.000 per kursi per tahun untuk hak terkait.

 

Sebelumnya, sempat terjadi kasus pelaporan terhadap sebuah restoran yang diduga memutar musik tanpa izin sejak 2022. Akibatnya, pihak manajemen restoran ditetapkan sebagai tersangka karena dianggap melanggar hak cipta.

Premium WordPress Themes Download
Download WordPress Themes
Download Premium WordPress Themes Free
Download Nulled WordPress Themes
lynda course free download
download mobile firmware
Download Nulled WordPress Themes
download udemy paid course for free
Tags: LMKNMetapos.id
Desti Dwi Natasya

Desti Dwi Natasya

Related Posts

Pengacara Keluarga Korban Minta Polisi Dalami Penyebab Tewasnya Sekeluarga di Jakut

Pengacara Keluarga Korban Minta Polisi Dalami Penyebab Tewasnya Sekeluarga di Jakut

by Taufik Hidayat
3 January 2026
0

Metapos.id, Jakarta — Kuasa hukum keluarga korban, Azam Khan, meminta aparat kepolisian mengusut secara mendalam kasus meninggalnya tiga orang dalam...

Kejagung Tegaskan Tetap Dalami Dugaan Korupsi IUP Nikel Konawe Utara Meski Pernah Dihentikan KPK

Kejagung Tegaskan Tetap Dalami Dugaan Korupsi IUP Nikel Konawe Utara Meski Pernah Dihentikan KPK

by Taufik Hidayat
3 January 2026
0

Metapos.id, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan akan melanjutkan dan menuntaskan penyidikan kasus dugaan korupsi izin usaha pertambangan (IUP) nikel...

Pimpinan Pondok Modern Gontor KH Amal Fathullah Zarkasyi Berpulang

Pimpinan Pondok Modern Gontor KH Amal Fathullah Zarkasyi Berpulang

by Desti Dwi Natasya
3 January 2026
0

Metapos.id, Jakarta – Kabar duka menyelimuti keluarga besar Pondok Modern Darussalam Gontor. Pimpinan pondok, Prof. Dr. K.H. Amal Fathullah Zarkasyi,...

Gol Talenta Muda Bawa Persija Menang 2-0 atas Persijap, Naik ke Runner-up Klasemen

Gol Talenta Muda Bawa Persija Menang 2-0 atas Persijap, Naik ke Runner-up Klasemen

by Taufik Hidayat
3 January 2026
0

Metapos.id, Jakarta — Persija Jakarta sukses mengamankan tiga poin saat menjamu Persijap Jepara pada lanjutan pekan ke-16 Super League 2025/2026....

Next Post
Dari Festival Budaya hingga Jelajahi Kuliner Nusantara: Rayakan Hari Kemerdekaan bersama Traveloka Pesta Diskon 17-an

Dari Festival Budaya hingga Jelajahi Kuliner Nusantara: Rayakan Hari Kemerdekaan bersama Traveloka Pesta Diskon 17-an

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended.

Bank Muamalat Luncurkan Fasilitas Pembayaran Iuran BPJS Ketenagakerjaan

Bank Muamalat Luncurkan Fasilitas Pembayaran Iuran BPJS Ketenagakerjaan

29 December 2022
TNI Tegaskan Jalur Bantuan Bencana di Sumatera Harus Bebas Hambatan

TNI Tegaskan Jalur Bantuan Bencana di Sumatera Harus Bebas Hambatan

9 December 2025

Trending.

Dosen UIM yang Viral Ludahi Kasir Swalayan Akan Disidang Komisi Disiplin

Dosen UIM yang Viral Ludahi Kasir Swalayan Akan Disidang Komisi Disiplin

26 December 2025
BBC Tetapkan Pulau Komodo sebagai Destinasi Wisata Terbaik Dunia 2026

BBC Tetapkan Pulau Komodo sebagai Destinasi Wisata Terbaik Dunia 2026

14 December 2025
Diduga Menghina Suku Sunda dan Suporter Persib, Rumah Adimas Firdaus Resbob Digeruduk Massa

Diduga Menghina Suku Sunda dan Suporter Persib, Rumah Adimas Firdaus Resbob Digeruduk Massa

14 December 2025
Tak Ada Izin Pesta Kembang Api pada Malam Tahun Baru 2026

50 Ucapan Tahun Baru 2026 untuk Perusahaan yang Formal, Singkat, dan Berkesan

31 December 2025
Siswi SD Berusia 12 Tahun Diduga Tewaskan Ibu Kandung, Warga Terkejut Ungkap Sifat Pelaku

Siswi SD Berusia 12 Tahun Diduga Tewaskan Ibu Kandung, Warga Terkejut Ungkap Sifat Pelaku

12 December 2025
Metapos Media

© 2025 Media Informasi Terkini

Navigasi

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri

© 2025 Media Informasi Terkini