• Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Metapos
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Lifestyle
  • Makro
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Galeri
  • Vidio
  • Komunitas
No Result
View All Result
Metapos
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Lifestyle
  • Makro
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Galeri
  • Vidio
  • Komunitas
No Result
View All Result
Metapos
No Result
View All Result
Home Ekbis

Alokasi Subsidi Listrik Diusulkan hingga Rp104,97 Triliun di 2026

Rahmat Herlambang by Rahmat Herlambang
1 July 2025
in Ekbis
Kenaikan Tarif Listrik Berpotensi Bikin Inflasi Lebih Tinggi
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta, Metapos.id – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengusulkan alokasi subsidi listrik antara Rp97,37 triliun hingga Rp104,97 triliun pada 2026 yang akan disalurkan kepada 44,88 juta pelanggan.

Dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi XII DPR RI—yang membidangi energi, lingkungan hidup, dan investasi—di Jakarta, Senin, 30 Juni, Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Jismin P Hutajulu mengatakan subsidi listrik itu diprioritaskan bagi rumah tangga miskin dan rentan.

“Ini untuk mendorong transisi energi yang lebih efisien dan adil dengan mempertimbangkan aspek ekonomi, sosial, fisikal, dan lingkungan,” katanya.

Jismin mengatakan ada beberapa parameter makroekonomi yang menjadi dasar perhitungan subsidi ini, di antaranya nilai tukar rupiah yang diasumsikan berada di angka Rp16.500 sampai dengan Rp16.900, harga minyak mentah Indonesia (ICP) antara 60 dolar AS hingga 80 dolar AS per barel, dan inflasi sebesar 1,5 persen hingga 3,5 persen.

Ia mengatakan target rumah tangga penerima subsidi mencapai 44,88 juta pelanggan, termasuk rumah tangga dengan daya 450 volt-ampere (VA) dan 900 VA, serta bisnis dan industri kecil, dan sektor sosial.

Jismin mengatakan beberapa langkah untuk mengendalikan beban subsidi listrik. Salah satu upayanya adalah mengelola biaya pokok penyediaan (BPP) listrik, mengingat subsidi adalah selisih antara BPP dan tarif yang dibebankan ke masyarakat.

Untuk itu, pemerintah telah menetapkan roadmap specific fuel consumption dan pengecualian tertentu untuk pembangkit listrik, guna memastikan operasional pembangkit lebih efisien dan terawat.

Selain itu, pemerintah juga mendorong penerapan harga gas bumi tertentu (HGBT) sebesar 7 dolar AS per Million British Thermal Units (MMBtu), menetapkan harga tertinggi pembelian listrik dari perusahaan pembangkit swasta (IPP), dan membuat peta jalan untuk mengurangi kehilangan atau susut listrik selama penyaluran, khususnya di daerah terdepan, terpencil, tertinggal (3T) yang punya tantangan teknis.

Terakhir, kebijakan domestic market obligation (DMO) batu bara sebesar 70 dolar AS per ton juga diterapkan untuk menekan biaya bahan bakar pembangkit.

Kementerian ESDM melaporkan bahwa sebagian besar subsidi listrik saat ini disalurkan untuk rumah tangga. Data menunjukkan ada 24,75 juta pelanggan R-1/450 VA dan 10,49 juta pelanggan R-1/900 VA tidak mampu dari total 85,40 juta pelanggan rumah tangga.

Proporsi subsidi listrik untuk sektor rumah tangga ini cukup besar, mencapai 67,49 persen pada 2024 dan diperkirakan 64,41 persen pada 2025. Sementara itu, realisasi subsidi listrik sepanjang tahun 2024 mencapai Rp77,05 triliun.

Premium WordPress Themes Download
Download Nulled WordPress Themes
Premium WordPress Themes Download
Download Nulled WordPress Themes
online free course
download coolpad firmware
Download Best WordPress Themes Free Download
ZG93bmxvYWQgbHluZGEgY291cnNlIGZyZWU=
Tags: DPRListrikMetapos.id
Rahmat Herlambang

Rahmat Herlambang

Related Posts

Mulai 2026, Masuk ke Singapura Bakal Lebih Ketat untuk Pelancong Berisiko Tinggi

Mulai 2026, Masuk ke Singapura Bakal Lebih Ketat untuk Pelancong Berisiko Tinggi

by Desti Dwi Natasya
18 August 2025
0

Metapos.id, Jakarta – Otoritas Imigrasi dan Pos Pemeriksaan (ICA) Singapura akan memperketat aturan masuk bagi wisatawan yang dianggap berisiko tinggi,...

Saham DCI Indonesia Meroket 754%, Market Cap Tembus Rp 857 Triliun Dekati BBCA

Saham DCI Indonesia Meroket 754%, Market Cap Tembus Rp 857 Triliun Dekati BBCA

by Desti Dwi Natasya
18 August 2025
0

Metapos.id, Jakarta – Pergerakan saham PT DCI Indonesia Tbk (DCII) jadi sorotan usai ikut mendorong Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG)...

Sistem Pembayaran QRIS Indonesia Kini Berlaku di Jepang

Sistem Pembayaran QRIS Indonesia Kini Berlaku di Jepang

by Desti Dwi Natasya
18 August 2025
0

Metapos.id, Jakarta – Bank Indonesia (BI) resmi memperluas layanan pembayaran digital lintas negara Quick Response Indonesian Standard (QRIS) ke Jepang....

Setya Novanto Dapat Pembebasan Bersyarat dari Lapas Sukamiskin

Setya Novanto Dapat Pembebasan Bersyarat dari Lapas Sukamiskin

by Desti Dwi Natasya
18 August 2025
0

Metapos.id, Jakarta – Mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto, resmi mendapatkan pembebasan bersyarat setelah menjalani masa hukuman di Lapas Sukamiskin,...

Next Post
Sri Mulyani: Eselon I Kementerian Keuangan Harus Mengajar di STAN

Menkeu Sri Mulyani Ungkap Saldo Anggaran Lebih Tahun 2024 Sebesar Rp457,5 Triliun

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended.

Ratusan Investor Global dan Domestik Komitmen Berinvestasi di IKN Nusantara

Ratusan Investor Global dan Domestik Komitmen Berinvestasi di IKN Nusantara

2 February 2023
Jangan Overthinking Soal BPA Karena Belum Terbukti Berdampak pada Kesehatan

Jangan Overthinking Soal BPA Karena Belum Terbukti Berdampak pada Kesehatan

27 August 2024

Trending.

Mulai 17 Agustus, Transaksi Digital Akan Terhubung ke NIK dan Terpantau oleh Sistem Pajak Nasional

Mulai 17 Agustus, Transaksi Digital Akan Terhubung ke NIK dan Terpantau oleh Sistem Pajak Nasional

1 August 2025
SMP EMIISC Jakarta Dominasi Kualifikasi Panahan SMP Putra Kejuaraan Pelajar DKI 2025

SMP EMIISC Jakarta Dominasi Kualifikasi Panahan SMP Putra Kejuaraan Pelajar DKI 2025

24 July 2025
Prudential Indonesia Permudah Akses Produk Asuransi Melalui Teknologi

Prudential Indonesia Permudah Akses Produk Asuransi Melalui Teknologi

7 July 2025
Benarkah WhatsApp Call Akan Kena Tarif Premium? Ini Faktanya

Benarkah WhatsApp Call Akan Kena Tarif Premium? Ini Faktanya

5 August 2025
Laba MRT Jakarta di 2024 Turun 50,98 Persen

Laba MRT Jakarta di 2024 Turun 50,98 Persen

30 May 2025
Metapos Media

© 2022 Metapos Media

Navigasi

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Lifestyle
  • Makro
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Galeri
  • Vidio
  • Komunitas

© 2022 Metapos Media