• Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Metapos
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Lifestyle
  • Makro
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Galeri
  • Vidio
  • Komunitas
No Result
View All Result
Metapos
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Lifestyle
  • Makro
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Galeri
  • Vidio
  • Komunitas
No Result
View All Result
Metapos
No Result
View All Result
Home Ekbis

Polemik Tambang di Raja Ampat, Ini Profil 4 Perusahaan yang Dicabut Izin Usaha Pertambangannya oleh Prabowo

Afizahri by Afizahri
11 June 2025
in Ekbis
Polemik Tambang di Raja Ampat, Ini Profil 4 Perusahaan yang Dicabut Izin Usaha Pertambangannya oleh Prabowo
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta, Metapos.id – Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto memutuskan mencabut izin usaha pertambangan (IUP) dari 4 perusahaan yang melakukan kegiatan pertambangan di wilayah Kabupaten Raja Ampat.Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengatakan, pencabutan izin ini merupakan hasil rapat terbatas dengan Presiden Prabowo pada Senin 9 Juni yang lalu.”Beliau memutuskan bahwa pemerintah akan mencabut izin usaha pertambangan untuk empat perusahaan di Kabupaten Raja Ampat,” ujar Prasetyo Hadi, Selasa, 10 Juni.

Sementara itu Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengatakan, dari 5 perusahaan yang berada di Kabupaten Raja Ampat, hanya 1 perusahaan yang memiliki Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yakni PT Gag Nikel, anak usaha PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) yang izinnya tidak dicabut.Berikut profil singkat 4 perusahaan yang dicabut izinnya oleh Prabowo:1. PT Anugerah Surya Pratama (ASP)Perusahaan ini mengantongi IUP Operasi Produksi berdasarkan SK Menteri ESDM No. 91201051135050013 yang diterbitkan pada 7 Januari 2024 dan berlaku hingga 7 Januari 2034.

Wilayahnya memiliki luas 1.173 Ha di Pulau Manuran. Untuk aspek lingkungan, PT ASP telah memiliki dokumen AMDAL pada tahun 2006 dan UKL-UPL di tahun yang sama dari Bupati Raja Ampat.2. PT Mulia Raymond Perkasa (MRP)Perusahaan ini merupakan pemegang IUP dari SK Bupati Raja Ampat No. 153.A Tahun 2013 yang berlaku selama 20 tahun hingga 26 Februari 2033 dan mencakup wilayah 2.193 Ha di Pulau Batang Pele.

Kegiatan masih tahap eksplorasi (pengeboran) dan belum memiliki dokumen lingkungan maupun persetujuan lingkungan.3. PT Kawei Sejahtera Mining (KSM)PT KSM memiliki IUP dengan dasar hukum SK Bupati No. 290 Tahun 2013, yang berlaku hingga 2033 dengan wilayah seluas 5.922 Ha. Untuk penggunaan kawasan, perusahaan tersebut memegang IPPKH berdasarkan Keputusan Menteri LHK tahun 2022.

Kegiatan produksi dilakukan sejak 2023, namun saat ini tidak terdapat aktivitas produksi yang berlangsung.4. PT NurhamPemegang IUP berdasarkan SK Bupati Raja Ampat No.8/1/IUP/PMDN/2025 ini memiliki izin hingga tahun 2033 dengan wilayah seluas 3.000 hektar di Pulau Waegeo. Perusahaan telah memiliki persetujuan lingkungan dari Pemkab Raja Ampat sejak 2013. Hingga kini perusahaan belum berproduksi.

Tags: Metapos.idPertambangan nikelRaja Ampat
Afizahri

Afizahri

Related Posts

Era Baru UMKM: Teknologi AI Canggih Kini Bisa Diakses dan Dibayar Pakai Rupiah

Era Baru UMKM: Teknologi AI Canggih Kini Bisa Diakses dan Dibayar Pakai Rupiah

by Afizahri
31 July 2025
0

Jakarta, Metapos.id – Sebuah kolaborasi strategis siap mengubah lanskap digital bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Indonesia, menyingkirkan...

PT Mitra Angkasa Sejahtera (MAS) Tbk Perkuat Posisi Sebagai Franchise Mur dan Baut Pertama di Indonesia

PT Mitra Angkasa Sejahtera (MAS) Tbk Perkuat Posisi Sebagai Franchise Mur dan Baut Pertama di Indonesia

by Desti Dwi Natasya
31 July 2025
0

Metapos.id, Jakarta — PT Mitra Angkasa Sejahtera Tbk (MAS) terus menunjukkan eksistensinya sebagai pelopor dan satu-satunya perusahaan franchise di bidang...

Gempa Dahsyat di Lepas Pantai Rusia Picu Gelombang Tsunami hingga Jepang dan AS

Gempa Dahsyat di Lepas Pantai Rusia Picu Gelombang Tsunami hingga Jepang dan AS

by Desti Dwi Natasya
30 July 2025
0

Metapos.id, Jakarta – Gempa bumi berkekuatan besar mengguncang wilayah timur jauh Rusia pada Rabu (30/7), memicu gelombang tsunami yang mencapai...

BNNP: Lebih dari 80 Ribu Warga Aceh Terjerat Ganja, Ancaman Serius Narkotika Jenis Ini

BNNP: Lebih dari 80 Ribu Warga Aceh Terjerat Ganja, Ancaman Serius Narkotika Jenis Ini

by Desti Dwi Natasya
30 July 2025
0

Metapos.id, Jakarta, 23 Juli 2025 – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Aceh mengungkapkan bahwa jumlah masyarakat Aceh yang terpapar narkoba...

Next Post
Bahlil: RI Terancam Kehilangan Rp1.650 Triliun jika Presiden Selanjutnya Tak Lanjutkan Hilirisasi

Bahlil Ungkap Alasan Tidak Cabut KK PT Gag Nikel di Raja Ampat

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended.

“Lebih dari 2.500 Peserta Berhasil Meriahkan Scofest 2024”

“Lebih dari 2.500 Peserta Berhasil Meriahkan Scofest 2024”

15 October 2024
Dinas Lingkungan Hidup Garut dan Yayasan Bakti Barito Berikan Penghargaan Adiwiyata 2024, Bukti Komitmen untuk Memajukan Sekolah Berketahanan Iklim

Dinas Lingkungan Hidup Garut dan Yayasan Bakti Barito Berikan Penghargaan Adiwiyata 2024, Bukti Komitmen untuk Memajukan Sekolah Berketahanan Iklim

5 June 2024

Trending.

SMP EMIISC Jakarta Dominasi Kualifikasi Panahan SMP Putra Kejuaraan Pelajar DKI 2025

SMP EMIISC Jakarta Dominasi Kualifikasi Panahan SMP Putra Kejuaraan Pelajar DKI 2025

24 July 2025
Prudential Indonesia Permudah Akses Produk Asuransi Melalui Teknologi

Prudential Indonesia Permudah Akses Produk Asuransi Melalui Teknologi

7 July 2025
Penukaran Uang Baru Ramadan Sudah Bisa Dilakukan Mulai 20 Maret

Penukaran Uang Baru Ramadan Sudah Bisa Dilakukan Mulai 20 Maret

16 March 2023
Jatuh Bangun Generasi Sandwich: Anak Driver Taxi, yang Lulus Cumlaude dan Kini Jadi Diaspora di Australia

Jatuh Bangun Generasi Sandwich: Anak Driver Taxi, yang Lulus Cumlaude dan Kini Jadi Diaspora di Australia

30 June 2025
Laba MRT Jakarta di 2024 Turun 50,98 Persen

Laba MRT Jakarta di 2024 Turun 50,98 Persen

30 May 2025
Metapos Media

© 2022 Metapos Media

Navigasi

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Lifestyle
  • Makro
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Galeri
  • Vidio
  • Komunitas

© 2022 Metapos Media