• Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Metapos
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Lifestyle
  • Makro
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Galeri
  • Vidio
  • Komunitas
No Result
View All Result
Metapos
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Lifestyle
  • Makro
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Galeri
  • Vidio
  • Komunitas
No Result
View All Result
Metapos
No Result
View All Result
Home Ekbis

Sri Mulyani Ungkap Alasan Pemberian Tukin kepada Dosen ASN

Aulia Fitrie by Aulia Fitrie
16 April 2025
in Ekbis
Sri Mulyani Kucurkan Rp14 Triliun ke KPU dan Rp5,5 Triliun ke Bawaslu untuk Biaya Pemilu 2024
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta, Metapos.id – Pemerintah resmi memperluas penerima manfaat tunjangan kinerja (tukin) sebanyak 31.066 dosen Aparatur Sipil Negara (ASN) yang sebelumnya hanya menerima tunjangan profesi.

Kebijakan ini ditetapkan melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 19 tahun 2025 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan Presiden Prabowo Subianto telah meminta agar sistem tunjangan kinerja diperbaiki sehingga pada tahun 2024 mulai disusun Peraturan Presiden (Perpres) terkait tukin.

Menurutnya tujuannya untuk memberikan keadilan dan penghargaan, serta menyelaraskan prinsip-prinsip kinerja, khususnya antara kementerian dan dosen yang memiliki karakteristik tugas yang berbeda.

“Beliau tahu kalau dosen itu ada Tri Dharma Perguruan Tinggi, mengajar, meneliti pengabdian masyarakat, dan berbagai hal yang ditugaskan menurut perguruan tinggi, kalau di kementerian tugas ada yang agak berbeda. Makanya ini mungkin perlu nanti direkonsiliasi oleh teman-teman di kemendiktisaintek,” ujarnya dalam Taklimat Media di Kementerian Pendidikan Tinggi Sains dan Teknologi, Selasa, 15 April.

Sri Mulyani menjelaskan bahwa salah satu alasan utama revisi ini adalah perbedaan tukin antara jabatan struktural dan fungsional tingkat tinggi.

Oleh sebab itu, ia menyampaikan lahirlah kebijakan tersebut atas instruksi Presiden Prabowo yang mengatur pemberian Tukin kepada dosen ASN yang bekerja di satuan kerja (satker) Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dan PTN dengan status Badan Layanan Umum (BLU) yang belum menerapkan sistem remunerasi serta yang belum masuk ke dalam Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti).

Sri Mulyani menyampaikan total keseluruhan dosen yang akan menerima manfaat Tukin yaitu dari Perguruan Tinggi Negeri Satuan Kerja (PTN Satker) sebanyak 8.725 dosen, Perguruan Tinggi Negeri Badan Layanan Umum (PTN BLU) yang belum menerapkan remunerasi sebanyak 16.540 dosen dan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) sebanyak 5.801 dosen.

Namun, ia menegaskan bahwa tunjangan kinerja tidak akan diberikan secara bertumpuk dengan tunjangan profesi dan jika tunjangan profesi lebih besar, maka yang dibayarkan adalah tunjangan profesi secara penuh. Jika sebaliknya tunjangan profesi lebih kecil, maka selisihnya akan ditambahkan dalam bentuk tukin.

Adapun, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) ungkapkan akan menyiapkan dana sebesar Rp2,66 triliun untuk Tunjangan Kinerja (Tukin) bagi dosen Aparatur Sipil Negara (ASN).

Sri Mulyani menyampaikan pembayaran Tukin akan dihitung per 1 Januari 2025 dan Dosen yang masuk dalam kategori akan mendapatkan pembayaran selama 14 bulan pada tahun anggaran 2025, yaitu 12 bulan (Januari–Desember), THR, dan Gaji ke-13.

“Kami sudah menghitung dampak anggarannya, ini berarti mereka dapet 14 bulan. Kok 14 bulan? Karena 12 bulan Januari sampai Desember plus THR plus gaji 13. Jadi mereka untuk ini adalah akan sama dapet THR-nya dan gaji 13-nya. Sehingga nilainya adalah Rp2,66 triliun,” ujarnya.

Selain itu, Sri Mulyani menyampaikan dengan terbitnya Perpres Nomor 19 Tahun 2025, pemerintah akan segera melakukan pembayaran tunjangan kinerja (Tukin) kepada dosen ASN sesuai ketentuan yang berlaku.

Sri Mulyani menyampaikan, pemerintah masih menunggu diterbitkannya Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Permendiktisaintek) yang akan mengatur ketentuan teknis pelaksanaan pembayaran Tukin tersebut.

“Untuk menunggu permendiktisaintek saya teks yang akan ditetapkan mengenai ketentuan teknisnya untuk pembayaran tukin dosen tadi dan yang paling penting akan mendapatkan berapa banyaknya adalah tergantung dari kelas, jabatan, dan kriteria penilaian kinerjanya,” tuturnya.

Sri Mulyani menekankan bahwa Tukin bukanlah tunjangan yang diberikan secara otomatis, melainkan berdasarkan capaian kinerja (performance-based).

Oleh karena itu, Sri Mulyani menambahkan bahwa Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi akan bekerja sama dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) untuk menyusun kriteria kinerja, pengelompokan kelas jabatan, dan penetapan standar evaluasi, guna menentukan besaran Tukin yang tepat bagi setiap dosen.

Ia mencontohkan, jika seorang guru besar menerima tunjangan profesi sebesar Rp6.733.000, dan berdasarkan kelas jabatan yang setara dengan eselon II di Kemendiktisaintek, maka Tukin-nya seharusnya sebesar Rp19.288.000. Dalam hal ini, dosen tetap menerima tunjangan profesi sebesar Rp6.733.000, ditambah selisih nilai sebesar Rp12.555.000 yang dibayarkan sebagai tambahan Tukin.

Sri Mulyani menambahkan jadi, mekanisme ini tidak menghapus tunjangan profesi, tetapi menambahkan Tukin sesuai selisih antara nilai Tukin ideal dan tunjangan profesi yang sudah diterima.

“Kalau tukin Rp19 juta sementara tunjangan profesi Rp6 juta, maka tunjangan tunjangan profesi tetap dibayar Rp6 juta, perbedaannya Rp6 juta dan Rp19 juta, dibulatkan jadi Rp13 juta, itu disebut tukinnya. jadi tukinnya tidak sama dengan tukinnya kemendiktisaintek yang struktural berdasarkan jenjang jabatan,” tegasnya.

Download WordPress Themes
Free Download WordPress Themes
Download Best WordPress Themes Free Download
Download Best WordPress Themes Free Download
free online course
download intex firmware
Download WordPress Themes
download udemy paid course for free
Tags: Dosen asnMenteri keuanganMetapos.idSri MulyaniTukin
Aulia Fitrie

Aulia Fitrie

Related Posts

Pelita Air Tambah Rute Penerbangan Langsung Jakarta-Kendari PP

Soal Pelita Air Gabung Garuda Indonesia, Erick Thohir: Proses Kajian Ada di Danantara

by Afizahri
16 September 2025
0

Jakarta, Metapos.id - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir buka suara terkait rencana penggabungan maskapai Pelita Air ke...

Arus Mudik dan Balik Lebaran Jalur Laut Lancar Terkendali

Kemenhub Batal Perpanjangan KRL sampai Karawang, Ini Alasannya

by Rahmat Herlambang
16 September 2025
0

Jakarta, Metapos.id - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) membantalkan rencana untuk pengembangan jalur kereta rel listrik (KRL) sampai ke Karawang. Saat ini,...

PN Jakarta Pusat Didukung Komunitas Internasional untuk Menolak Gugatan FICMA

PN Jakarta Pusat Didukung Komunitas Internasional untuk Menolak Gugatan FICMA

by Rahmat Herlambang
16 September 2025
0

Metapos.id, Jakarta – Gugatan yang diajukan Federasi Industri Chrysotile Mineral Asbes (FICMA) terhadap Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) Yasa...

Dukung Pencegahan Kanker Serviks, Prudential Indonesia Hadirkan Layanan Pap Smear Gratis untuk Perempuan Prasejahtera

Dukung Pencegahan Kanker Serviks, Prudential Indonesia Hadirkan Layanan Pap Smear Gratis untuk Perempuan Prasejahtera

by Rahmat Herlambang
15 September 2025
0

Metapos.id, Jakarta – Dalam rangka memperingati Hari Kesehatan Reproduksi Sedunia pada 4 September, Prudential Indonesia kembali menghadirkan layanan Pap Smear...

Next Post
Badan POM RI Kunjungi Fasilitas Produksi Combiphar di Padalarang:Wujud Sinergi Demi Kemajuan Industri Kesehatan Nasional

Badan POM RI Kunjungi Fasilitas Produksi Combiphar di Padalarang:Wujud Sinergi Demi Kemajuan Industri Kesehatan Nasional

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended.

Menteri Teten Usulkan Smesco Indonesia Jadi Platform Pelayanan UMKM di Negara ASEAN

Menteri Teten Usulkan Smesco Indonesia Jadi Platform Pelayanan UMKM di Negara ASEAN

24 August 2023
Damri Pastikan Tiket Transportasi Umum Tak Kena PPN 12 Persen

Damri Pastikan Tiket Transportasi Umum Tak Kena PPN 12 Persen

24 December 2024

Trending.

Mulai 17 Agustus, Transaksi Digital Akan Terhubung ke NIK dan Terpantau oleh Sistem Pajak Nasional

Mulai 17 Agustus, Transaksi Digital Akan Terhubung ke NIK dan Terpantau oleh Sistem Pajak Nasional

1 August 2025
Laba MRT Jakarta di 2024 Turun 50,98 Persen

Laba MRT Jakarta di 2024 Turun 50,98 Persen

30 May 2025
Affan Kurniawan: Driver Ojol Tewas Usai Dilindas Rantis Brimob di Pejompongan

Affan Kurniawan: Driver Ojol Tewas Usai Dilindas Rantis Brimob di Pejompongan

29 August 2025
Bos Danantara: 52% BUMN Merugi, RI Rugi Rp 50 T per Tahun

Bos Danantara: 52% BUMN Merugi, RI Rugi Rp 50 T per Tahun

19 August 2025
RUPS Tahunan PT Intermedia Capital Tbk (MDIA)

RUPS Tahunan PT Intermedia Capital Tbk (MDIA)

3 September 2025
Metapos Media

© 2022 Metapos Media

Navigasi

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Lifestyle
  • Makro
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Galeri
  • Vidio
  • Komunitas

© 2022 Metapos Media