Wednesday, August 5, 2026
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri

DJP: 9,67 Juta Wajib Pajak Sudah Lapor SPT Tahunan per 20 Maret 2025

Aulia Fitrie by Aulia Fitrie
22 March 2025
in Ekbis
Setoran Pajak Digital Semakin Besar, Hingga Oktober Mencapai Rp4,53 Triliun

Jakarta,Metapos.id – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) ungkapkan sampai dengan 20 Maret 2025 terdapat sebanyak 9,67 juta wajib pajak telah melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Tahunan PPh tahun pajak 2024.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Dwi Astuti menyampaikan per 20 Maret 2025 pukul 00.01 WIB terdapat sebanyak 9,67 juta SPT wajib pajak telah melaporkan SPT Tahunan PPh atau tumbuh 11,09 persen jika dibanding periode yang sama tahun lalu.

BACA JUGA

Malaysia Pimpin Daftar Negara Terbaik bagi Digital Nomad pada 2026

Perkuat Literasi Keuangan dan Pengembangan SDM, Bank Mandiri Taspen Jalin MoU Dengan IPB University

Dwi menyampaikan angka tersebut terdiri dari 9,4 juta SPT Tahunan orang pribadi dan 275,9 ribu SPT Tahunan badan.

“Angka tersebut terdiri dari 9,4 juta SPT Tahunan orang pribadi dan 275,9 ribu SPT Tahunan badan,” ujarnya, Jumat, 21 Maret.

Dia mengimbau kepada seluruh masyarakat wajib pajak untuk segera melaporkan SPT Tahunannya melalui kanal djponline.pajak.go.id karena lapor lebih awal, lebih nyaman.

Adapun batas waktu pelaporan SPT bagi wajib pajak orang pribadi adalah 31 Maret 2025, dan untuk wajib pajak badan pada 30 April 2025.

Apabila wajib pajak menemui kendala, silakan menghubungi kantor pajak setempat atau Kring Pajak 1500 200.

Tags: KemenkeuMetapos.idPajakSPT
Previous Post

KAI: Tiket Lebaran Sudah Terjual Lebih dari 2,4 Juta

Next Post

Kolaborasi AQUA dan Pandawara untuk Tingkatkan Kesadaran Menjaga Lingkungan di Bulan Ramadan

Related Posts

Malaysia
Ekbis

Malaysia Pimpin Daftar Negara Terbaik bagi Digital Nomad pada 2026

4 August 2026
Perkuat Literasi Keuangan dan Pengembangan SDM, Bank Mandiri Taspen Jalin MoU Dengan IPB University
Ekbis

Perkuat Literasi Keuangan dan Pengembangan SDM, Bank Mandiri Taspen Jalin MoU Dengan IPB University

4 August 2026
price discovery JFX
Ekbis

Dirut JFX Soroti Pentingnya Price Discovery untuk Perkuat Harga Referensi Komoditas

4 August 2026
JFX
Ekbis

JFX Perkuat Kepercayaan Pasar Lewat Infrastruktur Perdagangan Berjangka Modern

4 August 2026
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP)
Ekbis

Tarif Ekspor Tuna ke Jepang Resmi Nol Persen, Peluang Baru bagi Industri Perikanan

3 August 2026
Gedung BEI
Ekbis

BEI Sempurnakan Notasi Khusus Saham demi Tingkatkan Transparansi Pasar Modal

3 August 2026
Next Post
Kolaborasi AQUA dan Pandawara untuk Tingkatkan Kesadaran Menjaga Lingkungan di Bulan Ramadan

Kolaborasi AQUA dan Pandawara untuk Tingkatkan Kesadaran Menjaga Lingkungan di Bulan Ramadan

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini