Sunday, September 20, 2026
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri

Wamen ESDM Pastikan Kenaikan Royalti Minerba Tidak Ganggu Iklim Investasi

Rahmat Herlambang by Rahmat Herlambang
15 March 2025
in Ekbis
Wamen ESDM Pastikan Kenaikan Royalti Minerba Tidak Ganggu Iklim Investasi

Jakarta, Metapos.id – Kementerian Energi dan Sumber Dan Sumber Daya Mineral (ESDM) diketahui akan menaikkan royalti untuk komoditas mineral dan batu bara pada tahun ini.

Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung mengatakan, kenaikan royalti ini tidak akan memengaruhi iklim investasi.

BACA JUGA

Harga BBM Nonsubsidi Stabil Sejak September

Premi Prudential Indonesia Tumbuh 25 Persen

“Enggak, seharusnya enggak,” ujar Yuliot kepada awak media di kantornya, Jumat, 14 Maret.

Yuliot menjelaskan, saat ini Kementerian ESDM tengah menyelesaikan aturan dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP) dan telah dirapatkan dengan Kementerian Sekretaris Negara dan Kementerian Keuangan.

“Kita juga dalam penyesuaian royalti tadi, ini melihat bagaimana untuk keekonomian bagi pelaku usaha itu jangan sampai ini ada pembebanan karena daya saing dan keberlanjutan usaha menjadi pertimbangan,” sambung Yuliot.

Lebih jauh, Yuliot menjelaskan, penerapan kenaikan royalti ini tidak lepas dari kenaikan harga komoditas batu bara yang pernah mencapai 300 dolar AS per ton, namun saat ini harga batu bara dengan kalo di atas 6.000 menurun.

Dengan adanya penurunan tersebut, kata dia, biaya produksi tetap mengalami peningkatan

“Sementara di lain pihak itu harga terjadi penurunan. Jadi kita melihat keseimbangan antara biaya produksi dengan bagaimana penerimaan negara,” imbuh Yuliot.

Yuliot menegaskan, pemerintah ingin mengeluarkan kebijakan yang sama sama menguntungkan bagi pelaku usaha dan pemerintah.

“Di lain pihak negara tetap mendapatkan pendapatan dari kegiatan yang dilakukan dalam rangka pelaksanaan kegiatan PKP2B khususnya,” beber dia.

Asal tahu saja, awalnya komoditas batu bara dikenakan progresif menyesuaikan Harga Batubara Acuan (HBA) namun pemerintah mengusulkan kenaikan untuk HBA lebih dari 90 dolar AS sampai tarif maksimum 13,5 persen.

Sementara itu komoditas bijih nikel dari 10 persen menjadi 14 persen hingga 19 persen menyesuaikan Harga Mineral Acuan (HMA).

Nikel Matte dari 2 persen menjadi 4,5 persen hingga 6,5 persen menyesuaikan HMA.

Sementara Ferro Nikel dari 2 persen menjadi 5 persen hingga -7 persen menyesuaikan HMA.

Nikel Pig Iron dari 5 persenmenjadi 5 hingga 7 persen menyesuaikan HMA.

Komoditas bijih tembaga dari 5 persen menjadi 10 hingga 17 persen menyesuaikan HMA.

Konsentrat Tembaga dari 4 persen menjadi 7 hingga 10 persen menyesuaikan HMA.

Katoda tembaga dari 2 persen menjadi 4 hingga 7 persen menyesuaikan HMA.

Komoditas Emas dari 3,75 hingga 10 persen menjadi 7 hingga 16 persen menyesuaikan HMA.

Perak dari 3,25 persen menjadi 5 persen. Platina dari 2 persen menjadi 3,75 persen.

Logam timah dari yang awalnya 3 persen menjadi 3 persen hingga 10 persen menyesuaikan harga jual.

Tags: Metapos.idRoyalti minerbaWamen ESDM
Previous Post

Bank Indonesia Ungkap Telah Lakukan Perbaikan pada Situs Pintar BI

Next Post

Prudential Syariah Ajak Keluarga Indonesia untuk Jaga Makna Ramadan melalui Literasi Keuangan Syariah dan Gaya Hidup yang Mindful

Related Posts

Isu Kenaikan BBM 2026, Pemerintah Tegaskan Harga BBM Tetap Tidak Berubah
Ekbis

Harga BBM Nonsubsidi Stabil Sejak September

15 September 2026
Premi Prudential Indonesia Tumbuh 25 Persen
Ekbis

Premi Prudential Indonesia Tumbuh 25 Persen

11 September 2026
Ini Tampang Eks Pegawai Bank Mandiri Taspen Jadi Terdakwa Kasus Dugaan Penipuan Pensiunan
Ekbis

Ini Tampang Eks Pegawai Bank Mandiri Taspen Jadi Terdakwa Kasus Dugaan Penipuan Pensiunan

11 September 2026
MSIG Life mencatat laba bersih Rp181 miliar pada semester I 2026, tumbuh 69% secara tahunan, ditopang pengelolaan biaya dan produktivitas.
Ekbis

MSIG Life Catat Laba Rp181 Miliar

10 September 2026
Petrokimia Gresik Gandeng PTFI Jaga Pasokan Pupuk
Ekbis

Petrokimia Gresik Gandeng PTFI Jaga Pasokan Pupuk

10 September 2026
200 Juta Rekening Warga Segera Dibuka, Pemerintah Ancam Tangkap Pelaku Judol
Ekbis

200 Juta Rekening Warga Segera Dibuka, Pemerintah Ancam Tangkap Pelaku Judol

10 September 2026
Next Post
Prudential Syariah Ajak Keluarga Indonesia untuk Jaga Makna Ramadan melalui Literasi Keuangan Syariah dan Gaya Hidup yang Mindful

Prudential Syariah Ajak Keluarga Indonesia untuk Jaga Makna Ramadan melalui Literasi Keuangan Syariah dan Gaya Hidup yang Mindful

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini