• About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
Metapos
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Lifestyle
  • Makro
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Galeri
  • Vidio
  • Komunitas
No Result
View All Result
Metapos
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Lifestyle
  • Makro
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Galeri
  • Vidio
  • Komunitas
No Result
View All Result
Metapos
No Result
View All Result
Home Industri

Konsumen Menang! Penjualan Atap Asbes Harus Cantumkan Label Peringatan

Rahmat Herlambang by Rahmat Herlambang
17 February 2025
in Industri
Konsumen Menang! Penjualan Atap Asbes Harus Cantumkan Label Peringatan
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta, Metapos.id – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memenangkan Lembaga Pelindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) Yasa Nata Budi atas gugatan yang dilayangkan oleh asosiasi industri asbes (FICMA). Keputusan tersebut dituangkan Hakim Ketua Marper Pandiangan dalam putusan perkara No.417/Pdt.G/2024/PN Jkt.Pst, pada
tanggal 5 Februari 2025 yang lalu.


Majelis Hakim yang diketuai oleh Hakim Marper Pandiangan mengatakan bahwa dalam pertimbangannya gugatan yang diajukan FICMA terhadap Yasa Nata Budi bukan merupakan kewenangannya. Gugatan FICMA pada intinya menyanggah keputusan kewajiban labelisasi sebagaimana penetapan Mahkamah Agung. Karena itu hakim PN Jakarta Pusat berpendapat bahwa pengadilan tidak memiliki kewenangan untuk mengadili.

“Tidak dapat diputus oleh Pengadilan Negeri, sebab kewenangan untuk menguji suatu peraturan perundang-undangan menjadi kewenangan Mahkamah Agung,” demikian petikan pernyataan pertimbangan Hakim Marper.
Koordinator LPKSM Yasa Nata Budi, Leo Yoga Pranata mengatakan bahwa kemenangan lembaganya ini merupakan kemenangan publik untuk memperoleh produk dengan informasi yang lengkap.

Menurutnya informasi yang jelas, lengkap, dan mudah dipahami publik mutlak
diperlukan publik agar dapat menilai resiko kesehatan baginya.“Jelas kami sangat senang dengan putusan ini. Semakin menguatkan bahwa atap-atap
berbahan asbes wajib mencantumkan label peringatan bahaya dan antisipasinya. Ini jelas kemenang publik diatas gelimang keuntungan yang diraup industri asbes,” ucap Leo.

Koordinator Gerakan Pelarangan Asbes di Indonesia (InaBan), Moh Darisman
menerangkan bahwa putusan PN Jakarta Pusat dapat dilihat sebagai komitmen pemerintah Indonesia untuk melindungi warga negara dari penyakit akibat asbes. Menurutnya, gugatan LPKSM Yasa Nata Budi yang juga merupakan anggota Inaban sudah tepat dan semestinya.


Bersama berbagai lembaga dan pakar yang menjadi jaringan Inaban, dia terus memantau dan akan berupaya keras melindungi hak warga untuk hidup tanpa ancaman penyakit akibat asbes.
“Putusan ini membuktikan bahwa negara berkepentingan melindungi warganya dari bahaya asbes. Tidak ada alasan lagi bagi siapapun termasuk kementerian perdagangan untuk tidak patuh menempatkan label bahaya di setiap produk atap asbes,” ungkap Darisman.

Hal senada disampaikan oleh Direktur Eksekutif LION Indonesia, Surya Ferdianmenanggapi kemenangan LPKSM Yasa Nata Budi. Menurutnya langkah labelisasi produk atap berbahan baku asbestos adalah langkah pengingat tanggung jawab perusahaan yang diamanatkan konstitusi.

“Apa yang dilakukan Yasa Nata Budi sebenarnya adalah pengingat konstitusional. Industri bukan selalu fokus pada keuntungan tapi juga bertanggung jawab atas kesehatan pekerja dan konsumennya,” tegas Surya.

LION Indonesia yang telah menginisiasi gerakan eliminasi resiko bahaya asbes sejak 2010 menurutnya akan terus melangkah mendorong negara untuk keluar dari jerat kerugian besar akibat penggunaan asbes di Indonesia.

“Kita sudah melihat banyak contoh negara yang sistem jaminan sosialnya bangkrut karena harus menanggung asuransi kesehatan warganya akibat tingginya penyakit akibat asbes.

Jangan sampai Indonesia mengalami hal yang sama,” tambah Surya.

Sebelumnya, LPKSM Yasa Nata Budi telah dimenangkan oleh Mahkamah Agung atas gugatannya terhadap Peraturan Menteri Perdagangan untuk mencantumkan kewajiban label dan peringatan bahaya bagi produk atap berbahan asbestos di Indonesia pada Maret 2024.

Atas kemenenangan itulah, FICMA melayangkan gugatan perbuatan melawan hukum yang dituduhkan kepada organisasi LPKSM Yasa Nata Budi beserta para pegiatnya karena dianggap dapat merugikan industrtri asbestos di Indonesia.

Ketua LPKSM Yasa Nata Budi, Dhiccy Sandewa, menjelaskan bahwa lembaganya akan terus mengawal kemenangannya demi kepentingan publik yang lebih luas. Menurutnya kemenangan dalam pengadilan hanya satu bagian dari banyak upaya lain yang telah disiapkan LPKSM Yasa Nata Budi untuk melindungi konsumen dari bahaya penyakit akibat asbes.

“Kemenangan dipengadilan ini hanya satu dari banyak langkah yang telah kami susun untuk melindungi konsumen dari penyakit akibat asbes. Kita akan terus mendampingi konsumen yang telah menggunakan atap asbes tanpa informasi bahaya yang lengkap. Gongnya sudah berbunyi, kini kita akan segera masuk langkah selanjutnya” tegas Dhiccy.

Kepala Divisi Kampanye dan Advokasi LPKSM Yasa Nata Budi, Ajat Sudrajat mengatakan pihaknya akan segera melayangkan surat kepada kementerian perdagangan untuk segera menerbitkan peraturan pengganti yang tegas mewajibkan label bahaya diproduk atap asbes.

“Putusan pengadilan ini harus dihormati dan dijunjung tinggi siapapun. Menteri Perdagangan jangan tunda lagi terbitnya aturan perubahan wajib labelisasi. Penundaan itu pembangkangan hukum di NKRI. Itu harus ditindak tegas,” pungkas Ajat.

Download WordPress Themes
Premium WordPress Themes Download
Download Best WordPress Themes Free Download
Download WordPress Themes
udemy paid course free download
download intex firmware
Download WordPress Themes
lynda course free download
Tags: Industri asbesKonsumenMetapos.idPengadilan negeri Jakarta pusat
Rahmat Herlambang

Rahmat Herlambang

Related Posts

Traveloka Ajak Keluarga Wujudkan Momen Tak Terlupakan Lewat Kampanye Libur Sekolah 2025: Dari Destinasi Lokal Hingga Petualangan ke Mancanegara

Traveloka Ajak Keluarga Wujudkan Momen Tak Terlupakan Lewat Kampanye Libur Sekolah 2025: Dari Destinasi Lokal Hingga Petualangan ke Mancanegara

by Aulia Fitrie
16 June 2025
0

Jakarta, Metapos.id – Menyambut musim libur sekolah, Traveloka, platform perjalanan all-in-one terdepan di Asia Tenggara, resmi meluncurkan Kampanye Libur Sekolah...

BNI Boyong 3 UKM RI Ke Pameran Makanan Terbesar di Korsel, Jajaki Pasar Ekspor ke Negeri Ginseng

BNI Boyong 3 UKM RI Ke Pameran Makanan Terbesar di Korsel, Jajaki Pasar Ekspor ke Negeri Ginseng

by Aulia Fitrie
16 June 2025
0

Jakarta, Metapos.id - PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI melalui program BNI Xpora memboyong tiga pelaku usaha kecil...

LPS MHM 2025, Ajang Pelari Nasional Tingkatkan Performa dan Prestasinya

LPS MHM 2025, Ajang Pelari Nasional Tingkatkan Performa dan Prestasinya

by Afizahri
16 June 2025
0

Jakarta, Metapos.id – Jakarta. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) kembali sukses menggelar LPS Monas Half Marathon 2025 untuk ketiga kalinya. Antusiasme...

Tumbuh Seimbang dan Berkelanjutan, BSI Membuka Outlet Prioritas di Bintaro

BSI Tingkatkan Penetrasi Perkuat Basis DPK

by Afizahri
14 June 2025
0

Jakarta, Metapos.id - PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) berambisi menggenjot penetrasi tabungan wadiah berbasis payroll atau rekening gaji guna...

Next Post
Jerman Tertarik Investasi Sektor Infrastruktur dan Energi

Menko Airlangga Ungkap DHE Dapat Digunakan untuk Operasional hingga Pembayaran Pajak

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended.

Diplomat Success Challenge Season 15 :

Diplomat Success Challenge Season 15 :

20 June 2024
Luhut: Rencana Pembentukan Family Office Tahap Finalisasi

Menko Luhut Sasar Afrika jadi Pasar Baterai EV Made in Indonesia

30 July 2024

Trending.

Penukaran Uang Baru Ramadan Sudah Bisa Dilakukan Mulai 20 Maret

Penukaran Uang Baru Ramadan Sudah Bisa Dilakukan Mulai 20 Maret

16 March 2023
BCA Pamer Gedung Baru Ramah Lingkungan di BSD

BCA Pamer Gedung Baru Ramah Lingkungan di BSD

16 June 2022
Prudential Indonesia Bersama Generasi Muda Siap Wujudkan Indonesia Emas 2045 Melalui Gen-Zummit 2025

Prudential Indonesia Bersama Generasi Muda Siap Wujudkan Indonesia Emas 2045 Melalui Gen-Zummit 2025

26 May 2025
Kantor Pusat Bukit Asam akan Gunakan PLTS Atap

Kantor Pusat Bukit Asam akan Gunakan PLTS Atap

13 April 2023
Penukaran Uang Baru Ramadan Sudah Bisa Dilakukan Mulai 20 Maret

Uang Rupiah Emisi 2022 Mendapatkan Penghargaan Internasional

19 May 2023
Metapos Media

© 2022 Metapos Media

Navigasi

  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Lifestyle
  • Makro
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Galeri
  • Vidio
  • Komunitas

© 2022 Metapos Media