Sunday, May 3, 2026
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri

Aturan Cadangan Energi Nasional Terbit, Indonesia Harus Punya Cadangan BBM 9,64 Juta Barel

Rahmat Herlambang by Rahmat Herlambang
5 September 2024
in Tak Berkategori
DPR Minta Pertamina Sosialisasikan MyPertamina secara Masif

Jakarta , Metapos.id – Presiden Joko Widodo meneken aturan baru terkait Cadangan Penyangga Energi nasional.

Aturan ini dibuat untuk menjamin ketahanan energi nasional guna mewujudkan kesejahteraan umum dan menjaga keberlanjutan energi di seluruh wilayah Indonesia.

BACA JUGA

TikTok GO by Tokopedia Hadir, Bantu UMKM Dine-in Tumbuh Lewat Konten

Liga Arab Tuntut Iran Bertanggung Jawab atas Kerusakan Perang

Dalam aturan ini dicantumkan, cadangan penyangga energi adalah jumlah ketersediaan sumber energi dan energi yang disimpan secara nasional yang diperlukan untuk memenuhi kebutuhan energi nasional pada kurun waktu tertentu.

Adapun jenis CPE antara lain bahan bakar minyak (BBM) berjenis bensin atau gasoline yang digunakan untuk bahan bakar transportasi; liquefied petoleum gas (LPG) sebagai bahan bakar keperluan industri, transport, komersial besar, menengah dan kecil, petani, nelayan dan rumah tangga. Sementara jenis terakhir adalah minyak bumi yang digunakan sebagai bahan bau keperluan operasi kilang minyak.

Dalam pasal 7 beleid ini mencantumkan jumlah CPE. Untuk BBM gasoline, pemerint perlu menyiapkan 9,64 juta barel.

“LPG sejumlah 525,78 ribu metrik ton dan minyak bumi sejumlah 10,17 juta barel,” bunyi pasal 6 beleid ini.

Besaran cadangan untuk 3 energi tersebut disebutkan harus dipenuhi sampai tahun 2035. Pemenuhan dilakukan dengan melihat kemampuan keuangan negara.

“Waktu CPE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c merupakan lama waktu yang ditentukan untuk memenuhi Jumlah CPE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, sampai dengan kurun waktu tahun 2035 yang dipenuhi sesuai dengan kemampuan keuangan negara,” tulis pasal 7 beleid tersebut.

Previous Post

Erick Thohir Pamer Mobil Khusus untuk Paus Fransiskus: Buatan Pindad!

Next Post

Mendapatkan Protein yang Cukup untuk Menghadapi Penuaan Sehat

Related Posts

TikTok GO by Tokopedia Hadir, Bantu UMKM Dine-in Tumbuh Lewat Konten
Tak Berkategori

TikTok GO by Tokopedia Hadir, Bantu UMKM Dine-in Tumbuh Lewat Konten

29 April 2026
Liga Arab Tuntut Iran Bertanggung Jawab atas Kerusakan Perang
Tak Berkategori

Liga Arab Tuntut Iran Bertanggung Jawab atas Kerusakan Perang

22 April 2026
Huawei Pura X Max Hadir dengan Desain Lebar, Fokus Produktivitas
Tak Berkategori

Kasus Dugaan Pelecehan Santri, Syekh Ahmad Al-Misri Dilaporkan ke Polisi

22 April 2026
BRIN Hadirkan Inovasi Makanan Siap Saji demi Optimalkan Konsumsi Jemaah Haji
Tak Berkategori

BRIN Hadirkan Inovasi Makanan Siap Saji demi Optimalkan Konsumsi Jemaah Haji

21 April 2026
Sejarah Hari Kartini 21 April: Perjuangan Emansipasi dan Kesetaraan Perempuan Indonesia
Tak Berkategori

Sejarah Hari Kartini 21 April: Perjuangan Emansipasi dan Kesetaraan Perempuan Indonesia

21 April 2026
2 Pelaku Pembunuhan Nus Kei Ditetapkan Tersangka, Terancam Hukuman Mati
Tak Berkategori

2 Pelaku Pembunuhan Nus Kei Ditetapkan Tersangka, Terancam Hukuman Mati

20 April 2026
Next Post
Mendapatkan Protein yang Cukup untuk Menghadapi Penuaan Sehat

Mendapatkan Protein yang Cukup untuk Menghadapi Penuaan Sehat

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini