Thursday, June 18, 2026
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri

Menteri PUPR Basuki soal 12 Tower Rusun ASN di IKN: Insyaallah Agustus Bisa Beroperasi

Rahmat Herlambang by Rahmat Herlambang
6 June 2024
in Ekbis
Hingga Juli 2023, Kementerian PUPR Salurkan FLPP ke 103.749 Rumah

Jakarta , Metapos.id – Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono menargetkan 12 tower rumah susun (rusun) hunian ASN, Polri dan BIN serta Paspampres di Ibu Kota Nusantara (IKN) sudah bisa beroperasi pada Agustus 2024.

Basuki mengatakan, hunian ASN, Polri dan BIN serta Paspampres di IKN ini totalnya sebanyak 47 tower dan sekarang yang sudah topping off 14 tower.

BACA JUGA

Waralaba Carl’s Jr. Bangkrut, Puluhan Restoran Terancam Tutup

Pedagang Mengeluh Sepi Pembeli, Sektor Industri China Tetap Bersinar

“Nanti pada Agustus Insyaallah sebanyak 12 tower rusun tersebut sudah bisa beroperasi,” ujarnya dalam Rapat Kerja bersama Komisi V DPR RI di Jakarta, Kamis.

Kementerian PUPR mengungkapkan bahwa progres hunian Polri dan BIN di IKN mencapai 58 persen, Hunian ASN dengan progres 53 persen, dan Hunian Paspampres progres 48 persen

Sedangkan untuk pembangunan Rumah Tapak Jabatan Menteri di IKN progresnya mencapai 91 persen.

Sebagai informasi, Kementerian PUPR dalam hal ini bertugas untuk menjamin kepastian ketersediaan prasarana dan sarana yang ada di IKN, sedangkan Otorita IKN nantinya yang akan mengatur detail tentang pengisian atau penghunian tower tersebut.

Kementerian PUPR mempercepat pembangunan rusun hunian pegawai pemerintahan kawasan inti IKN Nusantara di Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur.

Rusun hunian tersebut disesuaikan tingkatan ASN, semakin tinggi pangkat ASN rumah susun hunian bakal lebih luas dan paling kecil luas unit rumah susun hunian ASN sekitar 98 meter persegi.

Otorita IKN memiliki tanggung jawab untuk memastikan operasionalisasi pengelolaan rusun yang telah dibangun Kementerian PUPR, agar tercipta ekosistem-ekosistem kecil lingkungan permukiman yang layak huni dengan segala sarana prasarana penunjang aktivitas penghuni di IKN.

Dalam proses pembangunan Rusun ASN-Hankam di IKN Nusantara, Kementerian PUPR menerapkan sedikitnya tiga kriteria pelaksanaan pembangunan dengan prinsip Environmental, Social, and Governance (ESG) atau Lingkungan, Sosial dan Tata Kelola (LST).

Tags: Menteri puprMetapos.idRusun ASN
Previous Post

vOffice Kini Hadir di Pollux Mall Cikarang

Next Post

Kerjasama Home Ownership Program

Related Posts

Alasan Elon Musk Pilih Korea Selatan Ketimbang Taiwan untuk Bisnis AI
Ekbis

Waralaba Carl’s Jr. Bangkrut, Puluhan Restoran Terancam Tutup

18 June 2026
Pedagang Mengeluh Sepi Pembeli, Sektor Industri China Tetap Bersinar
Ekbis

Pedagang Mengeluh Sepi Pembeli, Sektor Industri China Tetap Bersinar

17 June 2026
Tugu Insurance Rayakan Panen Raya Hutan Adopsi Bersama Masyarakat Cianjur
Ekbis

Tugu Insurance Rayakan Panen Raya Hutan Adopsi Bersama Masyarakat Cianjur

17 June 2026
Harga BBM Nonsubsidi Naik, Pemerintah Susun Stimulus dan Bantuan Sosial
Ekbis

Harga BBM Nonsubsidi Naik, Pemerintah Susun Stimulus dan Bantuan Sosial

16 June 2026
Harga BBM Nonsubsidi Naik, Pemerintah Susun Stimulus dan Bantuan Sosial
Ekbis

Harga BBM Nonsubsidi Naik, Pemerintah Susun Stimulus dan Bantuan Sosial

16 June 2026
BEI dan IBCWE Dorong Penguatan Kepemimpinan Perempuan Melalui Sensus IDX200
Ekbis

BEI dan IBCWE Dorong Penguatan Kepemimpinan Perempuan Melalui Sensus IDX200

15 June 2026
Next Post
Kerjasama Home Ownership Program

Kerjasama Home Ownership Program

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini