Thursday, September 17, 2026
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri

Bahlil: Indonesia Bakal Kuasai 61 Persen Saham Freeport

Afizahri by Afizahri
19 March 2024
in Ekbis
Bahlil: RI Terancam Kehilangan Rp1.650 Triliun jika Presiden Selanjutnya Tak Lanjutkan Hilirisasi

Jakarta ,Metapos.id – Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia menyampaikan bahwa pemerintah tengah mempercepat revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

“Kita akan percepat proses keputusannya. Jadi PP 96/2021 ini kita melakukan penyesuaian-penyesuaian percepatan dalam memberikan kepastian investasi berkelanjutan, apalagi gede dan ini tidak diperlakukan spesifik kepada satu perusahaan atau dua perusahaan,” ujar Bahlil dalam Konferensi Pers di Jakarta, Senin 18 Maret 2024.

BACA JUGA

Harga BBM Nonsubsidi Stabil Sejak September

Premi Prudential Indonesia Tumbuh 25 Persen

Bahlil mengungkapkan, setelah revisi PP tersebut Indonesia akan menambahkan kepemilikan saham di PT Freeport Indonesia (PTFI) menjadi 61 persen, dari yang sebelumnya hanya 51 persen.

“Begitu PP 96 selesai, insyallah kalau itu terjadi maka potensi penambahan saham Freeport untuk Republik Indonesia yang sudah 51 persen ke depan itu menjadi 61 persenm Artinya Freeport bukan lagi milik orang lain, tapi milik kita karena saham kita sudah 61 persen” tuturnya.

Sebagai informasi, Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral Dan Batubara jika belum direvisi, PTFI tidak dapat diberikan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) lebih cepat. Lantaran syarat perpanjangan tambang berdasarkan Pasal 109 Ayat (4) baru dapat diajukan kepada Menteri paling cepat 5 tahun atau paling lambat 1 tahun sebelum berakhirnya jangka waktu kegiatan Operasi Produksi.

Di sisi lain, IUPK PTFI baru akan habis pada 2041 sehingga Freeport baru bisa mengajukan perpanjangan izin pada 2036 atau paling lambat 2040.

Tags: Menteri bkpmMetapos.idSaham Freeport
Previous Post

Raih Capaian Positif di Awal 2024, BSI Semarakan Ramadhan 1445 H

Next Post

Menaker Ida Fauziyah Minta Pemda Awasi Penyaluran THR

Related Posts

Isu Kenaikan BBM 2026, Pemerintah Tegaskan Harga BBM Tetap Tidak Berubah
Ekbis

Harga BBM Nonsubsidi Stabil Sejak September

15 September 2026
Premi Prudential Indonesia Tumbuh 25 Persen
Ekbis

Premi Prudential Indonesia Tumbuh 25 Persen

11 September 2026
Ini Tampang Eks Pegawai Bank Mandiri Taspen Jadi Terdakwa Kasus Dugaan Penipuan Pensiunan
Ekbis

Ini Tampang Eks Pegawai Bank Mandiri Taspen Jadi Terdakwa Kasus Dugaan Penipuan Pensiunan

11 September 2026
MSIG Life mencatat laba bersih Rp181 miliar pada semester I 2026, tumbuh 69% secara tahunan, ditopang pengelolaan biaya dan produktivitas.
Ekbis

MSIG Life Catat Laba Rp181 Miliar

10 September 2026
Petrokimia Gresik Gandeng PTFI Jaga Pasokan Pupuk
Ekbis

Petrokimia Gresik Gandeng PTFI Jaga Pasokan Pupuk

10 September 2026
200 Juta Rekening Warga Segera Dibuka, Pemerintah Ancam Tangkap Pelaku Judol
Ekbis

200 Juta Rekening Warga Segera Dibuka, Pemerintah Ancam Tangkap Pelaku Judol

10 September 2026
Next Post
Perusahaan Wajib Bayar THR Paling Lambat H-7 Lebaran, Dilarang Dicicil!

Menaker Ida Fauziyah Minta Pemda Awasi Penyaluran THR

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini