Monday, August 3, 2026
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri

Sri Mulyani Blokir Anggaran K/L Rp50,12 Triliun di 2024

metaposmedia by metaposmedia
12 February 2024
in Ekbis
Ini Jurus Sri Mulyani Bawa Ekonomi RI Terhindar Resesi Global 2023

Jakarta,Metapos.id – Pemerintah kembali memutuskan melanjutkan kebijakan automatic adjustment atau pencadangan belanja Kementerian/Lembaga (KL) untuk diblokir sementara dalam pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2024.

Kebijakan tersebut sesuai arahan Presiden Republik Indonesia pada penyerahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Tahun Anggaran 2024 dan dengan mempertimbangkan kondisi geopolitik global, sehingga dipandang perlu untuk melanjutkan kebijakan Automatic Adjustment dalam pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara TA 2024.

BACA JUGA

Tarif Ekspor Tuna ke Jepang Resmi Nol Persen, Peluang Baru bagi Industri Perikanan

BEI Sempurnakan Notasi Khusus Saham demi Tingkatkan Transparansi Pasar Modal

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Menteri Keuangan Nomor S-1082/MK.02/2023. Kebijakan automatic adjustment belanja kementerian/lembaga tahun anggaran 2024 ini ditetapkan sebesar Rp50,14 triliun.

Adapun, ketentuan dalam kebijakan automatic adjustment Tahun Anggaran 2024 bersumber dari rupiah murni.

Kegiatan yang diprioritaskan untuk dilakukan automatic adjustment, sebagai berikut Belanja Barang yang dapat diefisienkan, tidak mendesak atau dapat ditunda, diantaranya diutamakan berasal dari 10 akun belanja barang, yaitu honor (521115 dan 521213), perjalanan dinas (524111, 524113, 524211, dan 524219), paket meeting (524114 dan 524119), belanja barang operasional lainnya (521119), dan belanja barang non operasional lainnya (521219).

Kedua, belanja modal yang dapat diefisienkan, tidak mendesak atau dapat ditunda. Ketiga, kegiatan yang saat ini diblokir (catatan halaman IV A DIPA) dan diperkirakan tidak dapat dipenuhi dokumen pendukungnya sampai dengan akhir Semester I TA 2024.

Anggaran yang dikecualikan pada kebijakan Automatic Adjustment untuk kegiatan sebagai berikut yaitu, bantuan sosial yang meliputi, Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan, Program Keluarga Harapan, dan Kartu Sembako.

Selanjutnya, belanja terkait tahapan Pemilu, belanja terkait IKN, belanja untuk pembayaran Kontrak Tahun Jamak, Belanja untuk pembayaran ketersediaan layanan (Availability Payment/AP), belanja untuk Daerah Otonomi Baru (4 Provinsi) / Kementerian/Lembaga Baru, dan Belanja untuk mendukung peningkatan produksi beras dan jagung.

Adapun, mekanisme pelaksanaan Automatic Adjustment Belanja K/L TA 2024, sebagai berikut: Kementerian/Lembaga mengusulkan Kegiatan/KRO/RO/akun yang akan diblokir pada catatan halaman IV A DIPA sesuai dengan besaran Automatic Adjustment masing-masing Kementerian/Lembaga sebagaimana terlampir dan ditandai dengan memilih kode 9 pada aplikasi SAKTI.

Berikutnya, pengusulan sebagaimana pada huruf a di atas, dilakukan melalui mekanisme revisi anggaran, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62/PMK.02/2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan. Surat usulan revisi Automatic Adjusment disampaikan kepada Dirjen Anggaran paling lambat pada tanggal 26 Januari 2024.

Berkenaan dengan hal-hal tersebut di atas, apabila sampai dengan tanggal 26 Januari 2024 Kementerian/Lembaga belum mengusulkan revisi sebagaimana dimaksud pada angka 4 huruf b, maka Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Anggaran secara mandiri akan mencantumkan dalam catatan halaman IV A DIPA dengan besaran sesuai lampiran.

Selanjutnya, apabila terdapat kebutuhan yang prioritas, maka Kementerian/Lembaga dapat mengajukan usul relaksasi Automatic Adjustment pada Semester II tahun 2024 melalui mekanisme revisi sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62/PMK.02/2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan.

Sebagai informasi, pada tahun 2023 pemerintah juga menerapkan automatic adjustment belanja K/L tahun anggaran 2023 sebesar Rp 50,23 triliun. Ini berasal dari belanja K/L dalam bentuk rupiah murni dengan mempertimbangkan kinerja realisasi anggaran selama tiga tahun terakhir tahun anggaran 2020-2022.

Tags: AnggaranMenteri keuanganMetapos.idSri Sultan
Previous Post

Harga Beras Meroket, Menteri BUMN Erick Thohir: Harga Pangan Dunia Sedang Naik

Next Post

Kementerian ESDM Beri Sinyal Harga BBM Nonsubsidi Bakal Naik Bulan Depan

Related Posts

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP)
Ekbis

Tarif Ekspor Tuna ke Jepang Resmi Nol Persen, Peluang Baru bagi Industri Perikanan

3 August 2026
Gedung BEI
Ekbis

BEI Sempurnakan Notasi Khusus Saham demi Tingkatkan Transparansi Pasar Modal

3 August 2026
laba bersih Tugu Insurance semester I 2026
Ekbis

Kinerja Tugu Insurance Makin Solid, Laba Bersih Naik 76,87% di Semester I 2026

3 August 2026
Mulai September, Naik TransBandara Blok M–Soetta Bayar Rp15.000
Ekbis

Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru Berlaku Mulai 1 Agustus 2026

1 August 2026
Momentum Pemulihan Menguat, EBITDA BUMA International Group Tumbuh pada 1H2026
Ekbis

Momentum Pemulihan Menguat, EBITDA BUMA International Group Tumbuh pada 1H2026

1 August 2026
BEI Luncurkan Green Equity Designation bagi Perusahaan Tercatat
Ekbis

BEI Luncurkan Green Equity Designation bagi Perusahaan Tercatat

31 July 2026
Next Post
Kementerian ESDM Targetkan Konversi 50.000 Unit Motor di Tahun Ini

Kementerian ESDM Beri Sinyal Harga BBM Nonsubsidi Bakal Naik Bulan Depan

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini