Friday, May 29, 2026
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri

Presiden Jokowi Setujui Revisi Peraturan PLTS Atap

metaposmedia by metaposmedia
6 February 2024
in Ekbis
Jokowi Restui Hutama Karya Dapat PMN Rp23,85 Triliun

Jakarta ,Metapos.id – Direktur Aneka Energi Baru Terbarukan (EBT) Ditjen EBTKE Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Andriah Feby Misna mengungkapkan revisi Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 26 tahun 2021 tentang Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Atap yang Terhubung pada Jaringan Tenaga Listrik Pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Umum telah disetujui oleh Presiden Joko Widodo.

“Sudah di-approve presiden. Sudah ditandatangani Pak Menteri (ESDM). Sekarang tinggal proses perundangan saja, nanti kalau sudah diundangkan nanti kita undang sosiaslisasi,” ujar Feby di Gedung Kementerian ESDM dikutip Selasa 6 Februari.

BACA JUGA

Prudential Syariah Salurkan Kurban untuk Komunitas Rentan di Aceh hingga Flores

Rupiah Menguat Dipicu Meredanya Ketegangan AS dan Iran

Dikatakan Feby peraturan ini sejatinya telah disetujui oleh presiden sejak awal Januari 2024 dan memuat beberapa hal antara lain membebankan kenaikan Biaya Pokok Produksi (BPP) listrik dari PT PLN (Persero) kepada negara jika ada kenaikan.

Ia menambahkan , dalam aturan tersebut juga menyebutkan kapasitas listrik yang dihasilkan oleh PLTS tersebut akan disesuaikan dengan kebutuhan konsumen.

“Kita konsennya sekarang karena memang PLN oversupply, jadi PLTS Atap ini untuk pengguanan sendirir. Jadi semaksimal kapasitas yang dipasang itu nantinya akan dipakai untuk konsumen itu sendiri,” beber Feby.

Untuk itu ia berharap masyarakat dapat memasang PLTS Atap sesuai dengan kebutuhannya masing-masing. DI sisi lain akan ada kuota yang ditetapkan oleh PLN dengan eprsetujuan DIrektirat Jenderal Ketenagalistrikan ESDM dan dikaji oleh Direktorat Jenderal EBTKE ESDM.

“Konsumen memasang (PLTS) sesuai dengan kebutuhannya. Nanti akan disesuaikan dengan kuota PLN akan mengeluarkan kuotanya ditetapkan dengan Dirjen Gatrik setelah direview oleh Ditjen EBTKE,” pungkas Feby.

Tags: Metapos.idPLTSPresiden Jokowi
Previous Post

Kemenperin Ungkap Penyebab Industri Tekstil Lesu di Momen Jelang Pemilu 2024

Next Post

DBS: Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Bisa 5 Persen di 2024

Related Posts

Prudential Syariah Salurkan Kurban untuk Komunitas Rentan di Aceh hingga Flores
Ekbis

Prudential Syariah Salurkan Kurban untuk Komunitas Rentan di Aceh hingga Flores

29 May 2026
Rivian R2 Hadir dengan Harga Lebih Terjangkau
Ekbis

Rupiah Menguat Dipicu Meredanya Ketegangan AS dan Iran

29 May 2026
Pemerintah Kembali Berikan Insentif PPN DTP untuk Tiket Pesawat Domestik Saat Musim Liburan
Ekbis

Pemerintah Kembali Berikan Insentif PPN DTP untuk Tiket Pesawat Domestik Saat Musim Liburan

28 May 2026
Idul Adha 2026, BNI Distribusikan Ribuan Hewan Kurban
Ekbis

Idul Adha 2026, BNI Distribusikan Ribuan Hewan Kurban

28 May 2026
Rekomendasi Film Bioskop saat Libur Idul Adha 2026
Ekbis

Daftar Gaji Pegawai Alfamart Berdasarkan Posisi Jabatan

27 May 2026
Bulog Negosiasikan Ekspor 500 Ribu Ton Beras ke Malaysia, Harga Ditawar Rp16.000 per Kg
Ekbis

Bulog Negosiasikan Ekspor 500 Ribu Ton Beras ke Malaysia, Harga Ditawar Rp16.000 per Kg

23 May 2026
Next Post
DBS: Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Bisa 5 Persen di 2024

DBS: Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Bisa 5 Persen di 2024

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini