Tuesday, October 13, 2026
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri

Presiden Jokowi Setujui Revisi Peraturan PLTS Atap

metaposmedia by metaposmedia
6 February 2024
in Ekbis
Jokowi Restui Hutama Karya Dapat PMN Rp23,85 Triliun

Jakarta ,Metapos.id – Direktur Aneka Energi Baru Terbarukan (EBT) Ditjen EBTKE Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Andriah Feby Misna mengungkapkan revisi Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 26 tahun 2021 tentang Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Atap yang Terhubung pada Jaringan Tenaga Listrik Pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Umum telah disetujui oleh Presiden Joko Widodo.

“Sudah di-approve presiden. Sudah ditandatangani Pak Menteri (ESDM). Sekarang tinggal proses perundangan saja, nanti kalau sudah diundangkan nanti kita undang sosiaslisasi,” ujar Feby di Gedung Kementerian ESDM dikutip Selasa 6 Februari.

BACA JUGA

Prudential Syariah Perkuat Literasi Keuangan di Aceh

BEI dan KSEI Perluas Transparansi Kepemilikan Saham

Dikatakan Feby peraturan ini sejatinya telah disetujui oleh presiden sejak awal Januari 2024 dan memuat beberapa hal antara lain membebankan kenaikan Biaya Pokok Produksi (BPP) listrik dari PT PLN (Persero) kepada negara jika ada kenaikan.

Ia menambahkan , dalam aturan tersebut juga menyebutkan kapasitas listrik yang dihasilkan oleh PLTS tersebut akan disesuaikan dengan kebutuhan konsumen.

“Kita konsennya sekarang karena memang PLN oversupply, jadi PLTS Atap ini untuk pengguanan sendirir. Jadi semaksimal kapasitas yang dipasang itu nantinya akan dipakai untuk konsumen itu sendiri,” beber Feby.

Untuk itu ia berharap masyarakat dapat memasang PLTS Atap sesuai dengan kebutuhannya masing-masing. DI sisi lain akan ada kuota yang ditetapkan oleh PLN dengan eprsetujuan DIrektirat Jenderal Ketenagalistrikan ESDM dan dikaji oleh Direktorat Jenderal EBTKE ESDM.

“Konsumen memasang (PLTS) sesuai dengan kebutuhannya. Nanti akan disesuaikan dengan kuota PLN akan mengeluarkan kuotanya ditetapkan dengan Dirjen Gatrik setelah direview oleh Ditjen EBTKE,” pungkas Feby.

Tags: Metapos.idPLTSPresiden Jokowi
Previous Post

Kemenperin Ungkap Penyebab Industri Tekstil Lesu di Momen Jelang Pemilu 2024

Next Post

DBS: Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Bisa 5 Persen di 2024

Related Posts

Prudential Syariah dan OJK menggelar SYAFIF di Aceh pada 9–11 Oktober 2026 untuk memperkuat literasi keuangan syariah dan membuka peluang bagi UMKM.
Ekbis

Prudential Syariah Perkuat Literasi Keuangan di Aceh

13 October 2026
BEI dan KSEI Perluas Transparansi Kepemilikan Saham
Ekbis

BEI dan KSEI Perluas Transparansi Kepemilikan Saham

9 October 2026
GAPKI Gelar IPOC 2026, Perkuat Peran Sawit bagi Ketahanan Pangan, Energi, dan Ekonomi di Tengah Gejolak Global
Ekbis

GAPKI Gelar IPOC 2026, Perkuat Peran Sawit bagi Ketahanan Pangan, Energi, dan Ekonomi di Tengah Gejolak Global

9 October 2026
Penjualan kendaraan BBM di Australia turun 36,2 persen pada September 2026, sementara mobil listrik dan plug-in hybrid mencatat pertumbuhan pesat.
Ekbis

Mobil Listrik Makin Laris, Kendaraan BBM Australia Turun

9 October 2026
OJK Ungkap Dugaan Pidana Perbankan di Mandiri Taspen Purwokerto
Ekbis

OJK Ungkap Dugaan Pidana Perbankan di Mandiri Taspen Purwokerto

8 October 2026
Sejumlah miliarder dunia ternyata tidak menyelesaikan pendidikan tinggi, tetapi berhasil membangun bisnis dengan kekayaan hingga ribuan triliun rupiah.
Ekbis

Putus Kuliah, 10 Miliarder Ini Tajir Melintir

8 October 2026
Next Post
DBS: Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Bisa 5 Persen di 2024

DBS: Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Bisa 5 Persen di 2024

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini