Wednesday, July 22, 2026
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri

Kemenkeu: Kenaikan Gaji PNS Dirapel di Maret 2024

Afizahri by Afizahri
2 February 2024
in Ekbis
Kemenkeu: Kenaikan Gaji PNS Dirapel di Maret 2024

Jakarta ,Metapos.id – Kenaikan gaji dan pensiun pokok aparatur sipil negara (ASN) akan berlaku mulai Maret 2024.

Dirjen Perbendaharaan Astera Primanto Bhakti mengatakan, penyesuaian gaji dan pensiun pokok tersebut diharapkan dapat meningkatkan kinerja dan kesejahteraan. Selain itu, juga untuk menjaga pelaksanaan transformasi reformasi birokrasi berjalan efektif, mewujudkan birokrasi pusat dan daerah yang efisien, kompeten, profesional dan berintegritas.

BACA JUGA

TUKS Petrokimia Gresik Raih Nilai 94 Persen, Jadi Pelabuhan Terbaik Nasional

Jepang Catat 5.346 Kebangkrutan Perusahaan, Beban Utang Meningkat

“Untuk pembayaran gaji PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri dan PPPK, satuan kerja dapat mengajukan pembayaran gaji bulan Maret 2024 dengan gaji pokok baru dan kekurangan gaji bulan Januari dan Februari 2024 yang diajukan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) mulai tanggal 1 Februari 2024,” ujarnya.

Secara umum, besaran perbaikan penghasilan berupa kenaikan gaji untuk ASN Pusat dan Daerah/ TNI/Polri sebesar 8 persen dan kenaikan untuk pensiunan sebesar 12 persen.

Penyesuaian gaji dan pensiun pokok tersebut merupakan penyesuaian yang dilaksanakan setelah melalui evaluasi berkala oleh pemerintah.

Selain itu, dalam rangka pembayaran pensiun pokok untuk para pensiunan, penerima tunjangan kehormatan, dan tunjangan perintis pergerakan kebangsaan/kemerdekaan, Kementerian Keuangan (cq. Ditjen Perbendaharaan) telah menerbitkan surat kepada PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero) untuk melaksanakan pembayaran dengan pensiun pokok baru dan dilaksanakan mulai tanggal 1 Februari 2024.

Adapun pensiunan, penerima tunjangan kehormatan, dan tunjangan perintis pergerakan kebangsaan/kemerdekaan, secara bertahap akan menerima pembayaran atas kekurangan pembayaran pensiun bulan Januari dan Februari 2024 mulai 1 Februari 2024, yang dibayarkan melalui PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero).

“Kami berharap penyesuaian gaji dan pensiun pokok ini bukan hanya berdampak positif meningkatkan kesejahteraan serta kinerja ASN dan penerima pensiun, namun juga memberikan multiplier effect bagi roda perekonomian,” ujar Astera.

Tags: Gaji PNSKemenkeuMetapos.id
Previous Post

BSI Raup Laba Rp5,70 Triliun di Tahun 2023

Next Post

BSI Memperkenalkan Platform Transaction Banking

Related Posts

TUKS Petrokimia Gresik Raih Nilai 94 Persen, Jadi Pelabuhan Terbaik Nasional
Ekbis

TUKS Petrokimia Gresik Raih Nilai 94 Persen, Jadi Pelabuhan Terbaik Nasional

15 July 2026
Tugu Insurance Raih GCG Awards 2026 Berkat Tata Kelola dan Manajemen Risiko
Ekbis

Jepang Catat 5.346 Kebangkrutan Perusahaan, Beban Utang Meningkat

13 July 2026
Tugu Insurance Raih GCG Awards 2026 Berkat Tata Kelola dan Manajemen Risiko
Ekbis

Produksi Rokok Indonesia Naik Tajam di Juni 2026, Ini Penyebabnya

13 July 2026
Tugu Insurance Raih GCG Awards 2026 Berkat Tata Kelola dan Manajemen Risiko
Ekbis

Tugu Insurance Raih GCG Awards 2026 Berkat Tata Kelola dan Manajemen Risiko

13 July 2026
Takeda Gandeng Pemerintah RI Bangun Industri Plasma dan Obat Derivat Plasma
Ekbis

Takeda Gandeng Pemerintah RI Bangun Industri Plasma dan Obat Derivat Plasma

13 July 2026
HUT ke-54, Petrokimia Gresik Pacu Transformasi Demi Dukung Swasembada Pangan
Ekbis

HUT ke-54, Petrokimia Gresik Pacu Transformasi Demi Dukung Swasembada Pangan

11 July 2026
Next Post
BSI Memperkenalkan Platform Transaction Banking

BSI Memperkenalkan Platform Transaction Banking

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini