Thursday, September 17, 2026
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri

Menhub Budi Karya Bakal Denda Maskapai Nakal yang Kerek Harga Tiket

Afizahri by Afizahri
19 January 2024
in Ekbis
LRT Jabodebek Diresmikan, Menhub Budi Karya: Sebentar Lagi Kereta Cepat Jakarta-Bandung

Jakarta,Metapos.id – Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi menegaskan akan memberikan sanksi kepada maskapai nakal yang mengerek harga tiket pesawat melampaui tarif batas atas (TBA) yang ditetapkan pemerintah.

Lebih lanjut, Budi mengatakan sanksi yang akan diberikan berupa pengenaan denda kepada siapapun maskapai yang melanggar aturan yang berlaku.

BACA JUGA

Harga BBM Nonsubsidi Stabil Sejak September

Premi Prudential Indonesia Tumbuh 25 Persen

“Tiket ini memang dilematis tapi kami tegaskan bahwa, siapapun, operator manapun apabila batas atas dilampaui, kami lakukan denda,” katanya dalam rapat kerja dengan Komisi V DPR, di Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 18 Januari.

Saat ini, kata Budi, memang sudah ada aturan mengenai besaran denda yang akan dikenakan. Namun, Budi bilang jika maskapai tetap nakal maka ada peluang denda akan ditingkatkan jumlahnya.

“Bahwa denda itu belum maksimal, mungkin akan kita tingkatkan jumlah besaran denda yang diterapkan,” jelasnya.

Sebelumnya, Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati mengatakan bahkan pihaknya sudah menemukan sejumlah maskapai yang melanggar TBA sebelum memontum Natal dan Tahun Baru (Nataru).

Adita mengatakan pelanggaran ini khususnya terjadi di saat ada rute-rute tertentu yang hanya dioperasikan oleh satu maskapai. Meksi begitu, dia tidak merinci soal kapan pelanggaran tersebut terjadi dan maskapai mana yang melanggar.

Dikutip dari situs resmi Ditjen Perhubungan Udara, setiap maskapai harus menetapkan tarif tiket pesawat tidak melebihi Tarif Batas Atas (TBA) atau tidak dibawah Tarif Batas Bawah (TBB) beserta ketentuan tarif lainnya seperti Fuel Surcharge (FS) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, untuk menjaga momentum pemulihan penerbangan nasional.

Ketentuan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 20 Tahun 2019 Tentang Tata Cara dan Formulasi Penghitungan Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.

Tags: Denda maskapaiMenhu Budi karyaMetapos.id
Previous Post

Bandara Dhoho Kediri Milik Gudang Garam Bakal Beroperasi di Februari 2024

Next Post

Kenaikan Tarif Pajak Hiburan Bakal Ganggu Keterisian Ritel di Mal

Related Posts

Isu Kenaikan BBM 2026, Pemerintah Tegaskan Harga BBM Tetap Tidak Berubah
Ekbis

Harga BBM Nonsubsidi Stabil Sejak September

15 September 2026
Premi Prudential Indonesia Tumbuh 25 Persen
Ekbis

Premi Prudential Indonesia Tumbuh 25 Persen

11 September 2026
Ini Tampang Eks Pegawai Bank Mandiri Taspen Jadi Terdakwa Kasus Dugaan Penipuan Pensiunan
Ekbis

Ini Tampang Eks Pegawai Bank Mandiri Taspen Jadi Terdakwa Kasus Dugaan Penipuan Pensiunan

11 September 2026
MSIG Life mencatat laba bersih Rp181 miliar pada semester I 2026, tumbuh 69% secara tahunan, ditopang pengelolaan biaya dan produktivitas.
Ekbis

MSIG Life Catat Laba Rp181 Miliar

10 September 2026
Petrokimia Gresik Gandeng PTFI Jaga Pasokan Pupuk
Ekbis

Petrokimia Gresik Gandeng PTFI Jaga Pasokan Pupuk

10 September 2026
200 Juta Rekening Warga Segera Dibuka, Pemerintah Ancam Tangkap Pelaku Judol
Ekbis

200 Juta Rekening Warga Segera Dibuka, Pemerintah Ancam Tangkap Pelaku Judol

10 September 2026
Next Post
Peran Pelaku Industri dan UU HPP dalam Capaian Penerimaan Pajak Negara

Kenaikan Tarif Pajak Hiburan Bakal Ganggu Keterisian Ritel di Mal

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini