• Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Tuesday, January 13, 2026
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
No Result
View All Result
Metapos
No Result
View All Result
Home Ekbis

Menhub Budi Karya Bakal Denda Maskapai Nakal yang Kerek Harga Tiket

Afizahri by Afizahri
19 January 2024
in Ekbis
LRT Jabodebek Diresmikan, Menhub Budi Karya: Sebentar Lagi Kereta Cepat Jakarta-Bandung
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta,Metapos.id – Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi menegaskan akan memberikan sanksi kepada maskapai nakal yang mengerek harga tiket pesawat melampaui tarif batas atas (TBA) yang ditetapkan pemerintah.

Lebih lanjut, Budi mengatakan sanksi yang akan diberikan berupa pengenaan denda kepada siapapun maskapai yang melanggar aturan yang berlaku.

“Tiket ini memang dilematis tapi kami tegaskan bahwa, siapapun, operator manapun apabila batas atas dilampaui, kami lakukan denda,” katanya dalam rapat kerja dengan Komisi V DPR, di Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 18 Januari.

Saat ini, kata Budi, memang sudah ada aturan mengenai besaran denda yang akan dikenakan. Namun, Budi bilang jika maskapai tetap nakal maka ada peluang denda akan ditingkatkan jumlahnya.

“Bahwa denda itu belum maksimal, mungkin akan kita tingkatkan jumlah besaran denda yang diterapkan,” jelasnya.

Sebelumnya, Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati mengatakan bahkan pihaknya sudah menemukan sejumlah maskapai yang melanggar TBA sebelum memontum Natal dan Tahun Baru (Nataru).

Adita mengatakan pelanggaran ini khususnya terjadi di saat ada rute-rute tertentu yang hanya dioperasikan oleh satu maskapai. Meksi begitu, dia tidak merinci soal kapan pelanggaran tersebut terjadi dan maskapai mana yang melanggar.

Dikutip dari situs resmi Ditjen Perhubungan Udara, setiap maskapai harus menetapkan tarif tiket pesawat tidak melebihi Tarif Batas Atas (TBA) atau tidak dibawah Tarif Batas Bawah (TBB) beserta ketentuan tarif lainnya seperti Fuel Surcharge (FS) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, untuk menjaga momentum pemulihan penerbangan nasional.

Ketentuan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 20 Tahun 2019 Tentang Tata Cara dan Formulasi Penghitungan Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.

Free Download WordPress Themes
Free Download WordPress Themes
Free Download WordPress Themes
Premium WordPress Themes Download
download udemy paid course for free
download micromax firmware
Download Nulled WordPress Themes
udemy free download
Tags: Denda maskapaiMenhu Budi karyaMetapos.id
Afizahri

Afizahri

Related Posts

Greenland Tegas Menolak Ambisi AS, Fokus Perkuat Pertahanan Bersama NATO

Greenland Tegas Menolak Ambisi AS, Fokus Perkuat Pertahanan Bersama NATO

by Taufik Hidayat
13 January 2026
0

Metapos.id, Jakarta – Pemerintah Greenland kembali menegaskan penolakannya terhadap segala bentuk ambisi Amerika Serikat (AS) untuk menguasai pulau di kawasan...

Petir Picu Kebakaran Dua Pura di Karangasem, Kerugian Ditaksir Rp3,6 Miliar

Petir Picu Kebakaran Dua Pura di Karangasem, Kerugian Ditaksir Rp3,6 Miliar

by Taufik Hidayat
12 January 2026
0

Metapos.id, Jakarta – Dua tempat ibadah umat Hindu di Kabupaten Karangasem, Bali, dilanda kebakaran dalam dua kejadian terpisah yang terjadi...

Majelis Hakim Tolak Eksepsi Nadiem Makarim dalam Kasus Laptop Chromebook

Majelis Hakim Tolak Eksepsi Nadiem Makarim dalam Kasus Laptop Chromebook

by Taufik Hidayat
12 January 2026
0

Metapos.id, Jakarta – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta memutuskan menolak eksepsi yang diajukan oleh mantan Menteri Pendidikan,...

Polda Metro Jaya Dalami Laporan atas Materi Stand Up Comedy ‘Mens Rea’ Pandji Pragiwaksono

Polda Metro Jaya Dalami Laporan atas Materi Stand Up Comedy ‘Mens Rea’ Pandji Pragiwaksono

by Taufik Hidayat
12 January 2026
0

Metapos.id, Jakarta - Polda Metro Jaya tengah melakukan penyelidikan terhadap laporan masyarakat yang berkaitan dengan materi stand up comedy berjudul...

Next Post
Peran Pelaku Industri dan UU HPP dalam Capaian Penerimaan Pajak Negara

Kenaikan Tarif Pajak Hiburan Bakal Ganggu Keterisian Ritel di Mal

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended.

Bank Mandiri Optimistis Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Mampu Tumbuh di Atas 5 Persen

Mandiri Sekuritas Proyeksikan PDB RI Tumbuh 5,1 Persen di Tahun Ini

30 January 2024
Prabowo Dana Pembayaran Utang Proyek Whoosh Akan Diambil dari Uang Sitaan Koruptor

Prabowo Dana Pembayaran Utang Proyek Whoosh Akan Diambil dari Uang Sitaan Koruptor

5 November 2025

Trending.

Dosen UIM yang Viral Ludahi Kasir Swalayan Akan Disidang Komisi Disiplin

Dosen UIM yang Viral Ludahi Kasir Swalayan Akan Disidang Komisi Disiplin

26 December 2025
BBC Tetapkan Pulau Komodo sebagai Destinasi Wisata Terbaik Dunia 2026

BBC Tetapkan Pulau Komodo sebagai Destinasi Wisata Terbaik Dunia 2026

14 December 2025
Tak Ada Izin Pesta Kembang Api pada Malam Tahun Baru 2026

50 Ucapan Tahun Baru 2026 untuk Perusahaan yang Formal, Singkat, dan Berkesan

31 December 2025
Bintang Porno Lana Rhoades Minta 400 Video Dihapus Demi Lindungi Anak

Bintang Porno Lana Rhoades Minta 400 Video Dihapus Demi Lindungi Anak

13 November 2025
Diduga Menghina Suku Sunda dan Suporter Persib, Rumah Adimas Firdaus Resbob Digeruduk Massa

Diduga Menghina Suku Sunda dan Suporter Persib, Rumah Adimas Firdaus Resbob Digeruduk Massa

14 December 2025
Metapos Media

© 2025 Media Informasi Terkini

Navigasi

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri

© 2025 Media Informasi Terkini