Friday, November 6, 2026
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri

Tegas, OJK Cabut Izin Usaha PT Hewlett-Packard Finance Indonesia

Rahmat Herlambang by Rahmat Herlambang
20 December 2023
in Ekbis
OJK: Kinerja Industri Keuangan Non Bank per November 2022 Masih Dalam Kondisi Baik

Jakarta,Metapos.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha PT Hewlett-Packard Finance Indonesia (PT HPFI) sebagaimana ditetapkan melalui Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-30/D.06/2023 tanggal 18 Desember 2023.

“Pencabutan ini dilakukan karena PT HPFI telah dikenakan penegakan kepatuhan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, yaitu tidak melaksanakan rekomendasi hasil pemeriksaan dan tidak memenuhi ketentuan kualitas piutang pembiayaan,” ujar Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, Aman Santosa dalam keterangan resminya, Rabu 20 Desember.

BACA JUGA

Bidik Pasar Komuter, Guardian Buka Toko Grab-and-Go Pertama di JPM Dukuh Atas

BEI Gelar CMSE 2026, Dorong Literasi Investasi

Aman menyampaikan, sebelum keputusan pencabutan izin usaha, OJK telah mengenakan sanksi Pembekuan Kegiatan Usaha (PKU) terkait rekomendasi hasil pemeriksaan langsung.

Oleh karena itu, PT HPFI tidak dapat memenuhi ketentuan yang mengharuskan perusahaan pembiayaan wajib setiap waktu mempertahankan rasio Saldo Piutang Pembiayaan (Outstanding Principal) dengan kategori kualitas piutang pembiayaan bermasalah (Non-Performing Financing/NPF) setelah dikurangi cadangan penyisihan penghapusan piutang pembiayaan yang telah dibentuk oleh perusahaan pembiayaan.

“Untuk piutang pembiayaan dengan kualitas kurang lancar, diragukan, dan macet dibandingkan dengan total Saldo Piutang Pembiayaan (Outstanding Principal), paling tinggi sebesar 5 persen,” jelasnya.

Menurut Aman, OJK telah memberikan waktu yang cukup bagi PT HPFI untuk menyampaikan pemenuhan rekomendasi dan ketentuan NPF.

Namun, tidak terdapat penyelesaian permasalahan atas rekomendasi hasil pemeriksaan langsung dan pemenuhan ketentuan NPF.

Aman mengatakan, tindakan pengawasan yang dilakukan oleh OJK tersebut di atas, termasuk pencabutan izin usaha PT HPFI dilakukan dalam rangka pelaksanaan ketentuan peraturan perundangan secara konsisten dan tegas untuk menciptakan industri pembiayaan yang sehat dan terpercaya.

Dengan telah dicabutnya izin usaha dimaksud, lanjutnya, perusahaan dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang perusahaan pembiayaan dan diwajibkan untuk menyelesaikan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

“Selain itu Perusahaan dilarang untuk menggunakan kata finance, pembiayaan, dan/atau kata yang mencirikan kegiatan pembiayaan, dalam nama Perusahaan,” pungkasnya.

Tags: Metapos.idOJKPT Hewlett Packard
Previous Post

Alfamidi Optimistis Pendapatan Tumbuh 11 Persen di 2024

Next Post

Sanksi dari KLHK Berakhir, RMK Energy Mulai Beroperasi Normal

Related Posts

Bidik Pasar Komuter, Guardian Buka Toko Grab-and-Go Pertama di JPM Dukuh Atas
Ekbis

Bidik Pasar Komuter, Guardian Buka Toko Grab-and-Go Pertama di JPM Dukuh Atas

6 November 2026
BEI Gelar CMSE 2026, Dorong Literasi Investasi
Ekbis

BEI Gelar CMSE 2026, Dorong Literasi Investasi

5 November 2026
Suntik Autoimun Rp45 Juta, Ardiansyah Terbantu Prudential Syariah
Ekbis

Suntik Autoimun Rp45 Juta, Ardiansyah Terbantu Prudential Syariah

5 November 2026
ASABRI Bekali Anggota Polri Polda Riau Hadapi Masa Purnabakti
Ekbis

ASABRI Bekali Anggota Polri Polda Riau Hadapi Masa Purnabakti

4 November 2026
KPEI Raih Dua Penghargaan TOP Human Capital Awards 2026
Ekbis

KPEI Raih Dua Penghargaan TOP Human Capital Awards 2026

3 November 2026
Airlangga Buka Suara soal Kemungkinan QRIS Dikenakan Pajak
Ekbis

Airlangga Buka Suara soal Kemungkinan QRIS Dikenakan Pajak

3 November 2026
Next Post

Sanksi dari KLHK Berakhir, RMK Energy Mulai Beroperasi Normal

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini