• About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
Metapos
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Lifestyle
  • Makro
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Galeri
  • Vidio
  • Komunitas
No Result
View All Result
Metapos
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Lifestyle
  • Makro
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Galeri
  • Vidio
  • Komunitas
No Result
View All Result
Metapos
No Result
View All Result
Home Ekbis

Shopee Indonesia Resmi Hentikan Penjualan Produk dari Penjual Luar Negeri

Afizahri by Afizahri
7 October 2023
in Ekbis
Shopee Indonesia Resmi Hentikan Penjualan Produk dari Penjual Luar Negeri
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta,Metapos.id – Shopee Indonesia resmi menghentikan penjualan produk dari penjual asal luar negeri atau cross border. Keputusan ini sejalan dengan terbitnya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023.

Head of Public Policy Shopee Indonesia, Radityo Triatmojo mengatakan penghentian penjualan produk dari penjual asal luar negeri atau cross border ini sudah ditutup sejak Rabu, 4 Oktober 2023, pukul 22.00 WIB.

Raditya menjelaskan, transaksi cross border sendiri di Shopee tercatat kurang dari 1 persen. Selain itu, mekanisme cross border yang dilakukan juga sudah sesuai dengan proses dalam peraturan perundangan yang berlaku seperti perpajakan.

“Dapat kami sampaikan bahwa produk yang dijual secara cross border di Shopee bukanlah produk yang bersaing langsung dengan produk UMKM. Karena kami sudah menutup 14 kategori produk cross border yang bersaing dengan produk UMKM sesuai dengan arahan Kementerian Koperasi dan UKM pada tahun 2021 lalu,” katanya dalam keterangan resmi, Jumat, 6 Oktober.

Selama ini, sambung dia, cross border yang dilakukan Shopee Indonesia bertujuan agar produk lokal juga memiliki peluang yang sama dan kesempatan yang sama untuk bisa mengakses pasar ekspor secara langsung.

Saat ini, kata Radityo, sudah ada lebih dari 20 juta produk usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) lokal yang tersedia di pasar lintas batas di kawasan ASEAN, Asia Timur dan Amerika Latin.

“Kami akan berusaha meski ditutupnya penjual cross border di Indonesia, tidak mempengaruhi kegiatan ekspor produk Indonesia yang sudah berjalan saat ini,” kata Radit.

Diberitakan sebelumnya, pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) resmi melarang penjualan barang impor di e-commerce di bawah 100 dolar AS atau setara Rp1.550.000 (asumsi kurs Rp15.500 per dolar).

Larang ini berlaku untuk barang yang dikirim langsung secara cross border.

Adapun aturan itu merujuk Permendag Nomor 31 Tahun 2023 tentang perizinan berusaha, periklanan, pembinaan, dan pengawasan pelaku usaha dalam perdagangan melalui sistem elektronik.

Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan mengatakan, langkah ini diambil pemerintah guna melindungi produk usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) lokal.

“Pemerintah di manapun di seluruh dunia tentu akan melindungi UMKM dalam negeri nya,” katanya dalam konferensi pers, ditulis Kamis, 28 September.

Sekadar informasi, ketentuan lengkap mengenai larangan ini diatur dalam Pasal 19 Peraturan Menteri Persagangan Nomor 31 Tahun 2023.

Pasal 19 ini berbunyi, PPMSE yang melakukan kegiatan PMSE yang bersifat lintas negara, wajib menerapkan harga barang minimum pada sistem elektroniknya untuk pedagang (merchant) yang menjual langsung barang jadi asal luar negeri ke Indonesia.

“Harga barang minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar freight on board (FOB) 100 dolar AS per unit,” bunyi pasal 19 ayat 2.

Pada ayat 3 dijelaskan, dalam hal harga barang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberirahukan dalam mata uang yang berbeda, dilakukan konversi menggunakan nilai kurs yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.

“Barang dengan harga di bawah harga barang minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang diperbolehkan masuk langsung melalui PPMSE yang melakukan kegiatan PMSE yang bersifat lintas negara, ditetapkan oleh menteri berdasarkan hasil rapat koordinasi tingkat menteri/kepala lembaga pemerintah non kementerian terkait,” bunyi pasal 19 ayat 4.

Download Premium WordPress Themes Free
Download WordPress Themes Free
Download Premium WordPress Themes Free
Download WordPress Themes
lynda course free download
download redmi firmware
Premium WordPress Themes Download
udemy paid course free download
Tags: Metapos.idProduk luar negeriShopee Indonesia
Afizahri

Afizahri

Related Posts

KCIC Bersama Kemenhub Uji Pertama Sarana Kereta Cepat Jakarta-Bandung

Whoosh Sediakan Rute Pendek Selama Libur Sekolah

by Afizahri
17 June 2025
0

Jakarta, Metapos.id - PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) menyambut masa liburan sekolah yang berlangsung sepanjang Juni hingga Juli 2025,...

Traveloka Ajak Keluarga Wujudkan Momen Tak Terlupakan Lewat Kampanye Libur Sekolah 2025: Dari Destinasi Lokal Hingga Petualangan ke Mancanegara

Traveloka Ajak Keluarga Wujudkan Momen Tak Terlupakan Lewat Kampanye Libur Sekolah 2025: Dari Destinasi Lokal Hingga Petualangan ke Mancanegara

by Aulia Fitrie
16 June 2025
0

Jakarta, Metapos.id – Menyambut musim libur sekolah, Traveloka, platform perjalanan all-in-one terdepan di Asia Tenggara, resmi meluncurkan Kampanye Libur Sekolah...

BNI Boyong 3 UKM RI Ke Pameran Makanan Terbesar di Korsel, Jajaki Pasar Ekspor ke Negeri Ginseng

BNI Boyong 3 UKM RI Ke Pameran Makanan Terbesar di Korsel, Jajaki Pasar Ekspor ke Negeri Ginseng

by Aulia Fitrie
16 June 2025
0

Jakarta, Metapos.id - PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI melalui program BNI Xpora memboyong tiga pelaku usaha kecil...

LPS MHM 2025, Ajang Pelari Nasional Tingkatkan Performa dan Prestasinya

LPS MHM 2025, Ajang Pelari Nasional Tingkatkan Performa dan Prestasinya

by Afizahri
16 June 2025
0

Jakarta, Metapos.id – Jakarta. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) kembali sukses menggelar LPS Monas Half Marathon 2025 untuk ketiga kalinya. Antusiasme...

Next Post
Sejumlah PSN Energi Bakal Rampung dalam Waktu Dekat

Sejumlah PSN Energi Bakal Rampung dalam Waktu Dekat

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended.

AQUA Kembali Raih PROPER HIJAU dan EMAS atas Komitmen Pengelolaan Lingkungan dan Pemberdayaan Masyarakat

AQUA Kembali Raih PROPER HIJAU dan EMAS atas Komitmen Pengelolaan Lingkungan dan Pemberdayaan Masyarakat

11 March 2025
Komisi VII DPR Desak Revisi UU Migas Dikebut

Komisi VII DPR Desak Revisi UU Migas Dikebut

17 November 2022

Trending.

Penukaran Uang Baru Ramadan Sudah Bisa Dilakukan Mulai 20 Maret

Penukaran Uang Baru Ramadan Sudah Bisa Dilakukan Mulai 20 Maret

16 March 2023
BCA Pamer Gedung Baru Ramah Lingkungan di BSD

BCA Pamer Gedung Baru Ramah Lingkungan di BSD

16 June 2022
Prudential Indonesia Bersama Generasi Muda Siap Wujudkan Indonesia Emas 2045 Melalui Gen-Zummit 2025

Prudential Indonesia Bersama Generasi Muda Siap Wujudkan Indonesia Emas 2045 Melalui Gen-Zummit 2025

26 May 2025
Kantor Pusat Bukit Asam akan Gunakan PLTS Atap

Kantor Pusat Bukit Asam akan Gunakan PLTS Atap

13 April 2023
Penukaran Uang Baru Ramadan Sudah Bisa Dilakukan Mulai 20 Maret

Uang Rupiah Emisi 2022 Mendapatkan Penghargaan Internasional

19 May 2023
Metapos Media

© 2022 Metapos Media

Navigasi

  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Lifestyle
  • Makro
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Galeri
  • Vidio
  • Komunitas

© 2022 Metapos Media