• Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Thursday, March 19, 2026
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
No Result
View All Result
Metapos
No Result
View All Result
Home Ekbis

Shopee Indonesia Resmi Hentikan Penjualan Produk dari Penjual Luar Negeri

Afizahri by Afizahri
7 October 2023
in Ekbis
Shopee Indonesia Resmi Hentikan Penjualan Produk dari Penjual Luar Negeri
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta,Metapos.id – Shopee Indonesia resmi menghentikan penjualan produk dari penjual asal luar negeri atau cross border. Keputusan ini sejalan dengan terbitnya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023.

Head of Public Policy Shopee Indonesia, Radityo Triatmojo mengatakan penghentian penjualan produk dari penjual asal luar negeri atau cross border ini sudah ditutup sejak Rabu, 4 Oktober 2023, pukul 22.00 WIB.

Raditya menjelaskan, transaksi cross border sendiri di Shopee tercatat kurang dari 1 persen. Selain itu, mekanisme cross border yang dilakukan juga sudah sesuai dengan proses dalam peraturan perundangan yang berlaku seperti perpajakan.

“Dapat kami sampaikan bahwa produk yang dijual secara cross border di Shopee bukanlah produk yang bersaing langsung dengan produk UMKM. Karena kami sudah menutup 14 kategori produk cross border yang bersaing dengan produk UMKM sesuai dengan arahan Kementerian Koperasi dan UKM pada tahun 2021 lalu,” katanya dalam keterangan resmi, Jumat, 6 Oktober.

Selama ini, sambung dia, cross border yang dilakukan Shopee Indonesia bertujuan agar produk lokal juga memiliki peluang yang sama dan kesempatan yang sama untuk bisa mengakses pasar ekspor secara langsung.

Saat ini, kata Radityo, sudah ada lebih dari 20 juta produk usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) lokal yang tersedia di pasar lintas batas di kawasan ASEAN, Asia Timur dan Amerika Latin.

“Kami akan berusaha meski ditutupnya penjual cross border di Indonesia, tidak mempengaruhi kegiatan ekspor produk Indonesia yang sudah berjalan saat ini,” kata Radit.

Diberitakan sebelumnya, pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) resmi melarang penjualan barang impor di e-commerce di bawah 100 dolar AS atau setara Rp1.550.000 (asumsi kurs Rp15.500 per dolar).

Larang ini berlaku untuk barang yang dikirim langsung secara cross border.

Adapun aturan itu merujuk Permendag Nomor 31 Tahun 2023 tentang perizinan berusaha, periklanan, pembinaan, dan pengawasan pelaku usaha dalam perdagangan melalui sistem elektronik.

Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan mengatakan, langkah ini diambil pemerintah guna melindungi produk usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) lokal.

“Pemerintah di manapun di seluruh dunia tentu akan melindungi UMKM dalam negeri nya,” katanya dalam konferensi pers, ditulis Kamis, 28 September.

Sekadar informasi, ketentuan lengkap mengenai larangan ini diatur dalam Pasal 19 Peraturan Menteri Persagangan Nomor 31 Tahun 2023.

Pasal 19 ini berbunyi, PPMSE yang melakukan kegiatan PMSE yang bersifat lintas negara, wajib menerapkan harga barang minimum pada sistem elektroniknya untuk pedagang (merchant) yang menjual langsung barang jadi asal luar negeri ke Indonesia.

“Harga barang minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar freight on board (FOB) 100 dolar AS per unit,” bunyi pasal 19 ayat 2.

Pada ayat 3 dijelaskan, dalam hal harga barang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberirahukan dalam mata uang yang berbeda, dilakukan konversi menggunakan nilai kurs yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.

“Barang dengan harga di bawah harga barang minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang diperbolehkan masuk langsung melalui PPMSE yang melakukan kegiatan PMSE yang bersifat lintas negara, ditetapkan oleh menteri berdasarkan hasil rapat koordinasi tingkat menteri/kepala lembaga pemerintah non kementerian terkait,” bunyi pasal 19 ayat 4.

Download WordPress Themes
Download Premium WordPress Themes Free
Download Premium WordPress Themes Free
Premium WordPress Themes Download
udemy free download
download huawei firmware
Download WordPress Themes
online free course
Tags: Metapos.idProduk luar negeriShopee Indonesia
Afizahri

Afizahri

Related Posts

Iran Arahkan Serangan Terbaru ke Pangkalan Militer AS di Timur Tengah

Iran Arahkan Serangan Terbaru ke Pangkalan Militer AS di Timur Tengah

by Taufik Hidayat
19 March 2026
0

Metapos.id, Jakarta – Korps Garda Revolusi Islam Iran (IRGC) pada Rabu menyatakan telah meluncurkan gelombang serangan terbaru yang menyasar sejumlah...

“Fakta Baru Kasus Andrie Yunus, Puspom TNI Fokus Kejar Aktor Intelektual”

“Fakta Baru Kasus Andrie Yunus, Puspom TNI Fokus Kejar Aktor Intelektual”

by Taufik Hidayat
18 March 2026
0

Metapos.id, Jakarta – Pusat Polisi Militer TNI masih melakukan penyelidikan untuk mengungkap sosok yang diduga menjadi otak di balik serangan...

Catat, Sidang Isbat Penetapan Lebaran 2026 Digelar 19 Maret

25 Ucapan Idul Fitri 2026 untuk Kerabat, Hangat dan Penuh Makna

by Desti Dwi Natasya
18 March 2026
0

Metapos.id, Jakarta – Perayaan Idul Fitri 1447 Hijriah menjadi momen penting bagi masyarakat untuk mempererat silaturahmi, termasuk dengan kerabat dan...

Kapolri Pastikan Sopir Bus Sehat, 4.009 Pemudik Gratis Diberangkatkan

Kapolri Pastikan Sopir Bus Sehat, 4.009 Pemudik Gratis Diberangkatkan

by Taufik Hidayat
18 March 2026
0

Metapos.id, Jakarta – Kapolri Listyo Sigit Prabowo memastikan seluruh peserta program Mudik Gratis Polri Presisi 2026 dalam kondisi prima sebelum...

Next Post
Sejumlah PSN Energi Bakal Rampung dalam Waktu Dekat

Sejumlah PSN Energi Bakal Rampung dalam Waktu Dekat

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended.

Dua Kali Janji Tunjukkan Ijazah di Pengadilan, Jokowi Malah Tak Hadiri Sidang CLS di PN Solo

Dua Kali Janji Tunjukkan Ijazah di Pengadilan, Jokowi Malah Tak Hadiri Sidang CLS di PN Solo

25 October 2025
Yamaha Perkenalkan Sepeda Listrik Baru! Motor 350W, Klaim Jarak Tempuh 580 Km, Isi Daya 10 Menit

Yamaha Perkenalkan Sepeda Listrik Baru! Motor 350W, Klaim Jarak Tempuh 580 Km, Isi Daya 10 Menit

5 January 2026

Trending.

Bintang Porno Lana Rhoades Minta 400 Video Dihapus Demi Lindungi Anak

Bintang Porno Lana Rhoades Minta 400 Video Dihapus Demi Lindungi Anak

13 November 2025
Seorang Ibu Histeris : Saldo Nasabah BRI Hilang Ratusan Juta di Unit Laubaleng, Korban Curiga Ada Dugaan Orang Dalam

Seorang Ibu Histeris : Saldo Nasabah BRI Hilang Ratusan Juta di Unit Laubaleng, Korban Curiga Ada Dugaan Orang Dalam

12 November 2025
Isu Khamenei Masih Hidup Ramai di Medsos, Ini Penjelasan Faktanya

Isu Khamenei Masih Hidup Ramai di Medsos, Ini Penjelasan Faktanya

6 March 2026
Siapa Esmail Qaani? Jenderal Iran yang Dituding Pengkhianat di Lingkaran Khamenei

Siapa Esmail Qaani? Jenderal Iran yang Dituding Pengkhianat di Lingkaran Khamenei

5 March 2026
Penukaran Uang Baru Ramadan Sudah Bisa Dilakukan Mulai 20 Maret

Penukaran Uang Baru Ramadan Sudah Bisa Dilakukan Mulai 20 Maret

16 March 2023
Metapos Media

© 2025 Media Informasi Terkini

Navigasi

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri

© 2025 Media Informasi Terkini