• Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Metapos
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Lifestyle
  • Makro
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Galeri
  • Vidio
  • Komunitas
No Result
View All Result
Metapos
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Lifestyle
  • Makro
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Galeri
  • Vidio
  • Komunitas
No Result
View All Result
Metapos
No Result
View All Result
Home Ekbis

Menkop Teten Sebut Indonesia Tidak Anti-TikTok Shop

Afizahri by Afizahri
5 October 2023
in Ekbis
Menkop Teten: Produk Impor Ilegal Picu Sepinya Pasar Tanah Abang
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta,Metapos.id – Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengungkapkan bahwa Indonesia tidak anti TikTok Shop. Kata dia, anggapan bahwa TikTok tidak boleh lagi berbisnis di Indonesia adalah kekeliruan.

Seperti diketahui, TikTok Indonesia resmi menghentikan transaksi jual-beli pada layanan TikTok Shop sejak Rabu, 4 Oktober pukul 17.00 WIB. Adapun langkah ini sebagai respons terhadap aturan baru yang dikeluarkan pemerintah Indonesia yakni Permendag Nomor 31 Tahun 2023.

“Indonesia tidak anti TikTok Shop. Saat ini ada anggapan TikTok tidak boleh lagi berbisnis di Indonesia, ini tidak benar. Indonesia sangat terbuka untuk investasi asing,” ujar Teten dikutip dari akun Instagram resminya @tetenmasduki_, Kamis, 5 Oktober.

Lebih jauh, Teten menjelaskan bahwa pemerintah Indonesia tidak melarang TikTok Shop, hanya saja pemerintah ingin perusahaan asal China ini memiliki badan hukum di Indonesia.

“Dan memiliki izin baru sesuai Permendag Nomor 31 Tahun 2023,” tulis Teten.

Saat ini, sambung Teten, TikTok hanya memiliki izin sebagai Kantor Perwakilan Perusahaan Perdagangan Asing (KP3A). Karena hanya memiliki izin tersebut, maka TikTok tidak boleh berdagang di Indonesia.

“Pemerintah harus menegakkan aturan. Semua pihak yang berbisnis di Indonesia harus mematuhi hukum Indonesia. Kita harus beri apresiasi TikTok Shop yang sejak Rabu 4 Oktober, jam 17.00 WIB menutup fitur keranjang kuning dan akan segara melakukan penyesuaian sejalan dengan regulasi yang berlaku,” kata Teten.

Sebelumnya diberitakan, TikTok Indonesia mengumumkan bahwa akan menghentikan transaksi jual-beli pada layanan TikTok Shop mulai hari ini, Rabu, 4 Oktober pukul 17.00 WIB. Adapun langkah ini sebagai respons terhadap aturan baru yang dikeluarkan pemerintah Indonesia.

Seperti diketahui pemerintah baru saja mengeluarkan aturan baru soal perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE). Salah satu yang diatur di dalamya adalah melarang media sosial melakukan transaksi jual beli. Aturan ini tertuang di dalam Permendag Nomor 31 Tahun 2023.

Manajemen TikTok Indonesia mengatakan bahwa prioritas utama pihaknya adalah untuk menghormati dan mematuhi peraturan dan hukum yang berlaku di Indonesia.

“Dengan demikian, kami tidak akan lagi memfasilitasi transaksi e-commerce di dalam TikTok Shop Indonesia, efektif per tanggal 4 Oktober, pukul 17.00 WIB,” tulis manajemen dalam pernyataan resmi, dikutip Rabu, 4 Oktober.

“Kami akan terus berkoordinasi dengan Pemerintah Indonesia terkait langkah dan rencana kami ke depan,” imbuhnya.

Premium WordPress Themes Download
Download Best WordPress Themes Free Download
Premium WordPress Themes Download
Download WordPress Themes
download udemy paid course for free
download coolpad firmware
Download WordPress Themes Free
udemy course download free
Tags: Menkop tetenMetapos.idTikTok
Afizahri

Afizahri

Related Posts

Pelita Air Tambah Rute Penerbangan Langsung Jakarta-Kendari PP

Soal Pelita Air Gabung Garuda Indonesia, Erick Thohir: Proses Kajian Ada di Danantara

by Afizahri
16 September 2025
0

Jakarta, Metapos.id - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir buka suara terkait rencana penggabungan maskapai Pelita Air ke...

Arus Mudik dan Balik Lebaran Jalur Laut Lancar Terkendali

Kemenhub Batal Perpanjangan KRL sampai Karawang, Ini Alasannya

by Rahmat Herlambang
16 September 2025
0

Jakarta, Metapos.id - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) membantalkan rencana untuk pengembangan jalur kereta rel listrik (KRL) sampai ke Karawang. Saat ini,...

PN Jakarta Pusat Didukung Komunitas Internasional untuk Menolak Gugatan FICMA

PN Jakarta Pusat Didukung Komunitas Internasional untuk Menolak Gugatan FICMA

by Rahmat Herlambang
16 September 2025
0

Metapos.id, Jakarta – Gugatan yang diajukan Federasi Industri Chrysotile Mineral Asbes (FICMA) terhadap Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) Yasa...

Dukung Pencegahan Kanker Serviks, Prudential Indonesia Hadirkan Layanan Pap Smear Gratis untuk Perempuan Prasejahtera

Dukung Pencegahan Kanker Serviks, Prudential Indonesia Hadirkan Layanan Pap Smear Gratis untuk Perempuan Prasejahtera

by Rahmat Herlambang
15 September 2025
0

Metapos.id, Jakarta – Dalam rangka memperingati Hari Kesehatan Reproduksi Sedunia pada 4 September, Prudential Indonesia kembali menghadirkan layanan Pap Smear...

Next Post
Boeing Resmi Berkantor di Jakarta

Boeing Resmi Berkantor di Jakarta

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended.

BI Punya Ruang Kurangi Agresivitas Kenaikan Suku Bunga

BI Kembangkan Model Bisnis UMKM Hijau untuk Mencapai Pembangunan Berkelanjutan

13 December 2022
Erick Thohir Klaim Keuangan BUMN Semakin Sehat

Erick Thohir Ajukan Penambahan PMN Rp25 Triliun untuk BUMN Karya

12 April 2023

Trending.

Mulai 17 Agustus, Transaksi Digital Akan Terhubung ke NIK dan Terpantau oleh Sistem Pajak Nasional

Mulai 17 Agustus, Transaksi Digital Akan Terhubung ke NIK dan Terpantau oleh Sistem Pajak Nasional

1 August 2025
Laba MRT Jakarta di 2024 Turun 50,98 Persen

Laba MRT Jakarta di 2024 Turun 50,98 Persen

30 May 2025
Affan Kurniawan: Driver Ojol Tewas Usai Dilindas Rantis Brimob di Pejompongan

Affan Kurniawan: Driver Ojol Tewas Usai Dilindas Rantis Brimob di Pejompongan

29 August 2025
Bos Danantara: 52% BUMN Merugi, RI Rugi Rp 50 T per Tahun

Bos Danantara: 52% BUMN Merugi, RI Rugi Rp 50 T per Tahun

19 August 2025
RUPS Tahunan PT Intermedia Capital Tbk (MDIA)

RUPS Tahunan PT Intermedia Capital Tbk (MDIA)

3 September 2025
Metapos Media

© 2022 Metapos Media

Navigasi

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Lifestyle
  • Makro
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Galeri
  • Vidio
  • Komunitas

© 2022 Metapos Media