Friday, June 19, 2026
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri

Rugikan Negara Rp300 Miliar, Erick Thohir Laporkan 4 Dana Pensiun ke Kejaksaan Agung

Afizahri by Afizahri
3 October 2023
in Ekbis
Erick Thohir Minta BUMN Jaga Stok dan Harga Jelang Natal dan Tahun Baru

Jakarta,Metapos.id – Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir menyerahkan laporan hasil audit empat dana pensiun perusahaan pelat merah yang bermasalah kepada Kejaksaan Agung (Kejagung).

Adapun dana pensiun yang dikelola empat BUMN itu adalah PT Angkasa Pura I (AP I), PT Perkebunan Nusantara (PTPN), PT Rajawali Nusantara Indonesia (RNI)/ID FOOD, dan PT Inhutani.

BACA JUGA

Harga Pertamax Masih Bertahan, Pemerintah Tunggu Dampak Pembukaan Selat Hormuz

RUPS KSEI Tetapkan Dewan Komisaris Periode 2026–2030

Laporan tersebut merupakan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Erick mengatakan dari hasil audit keempat BUMN bermasalah tersebut merugikan keuangan negara hingga Rp300 miliar.

“Jelas dari hasil audit dengan tujuan tertentu itu ada kerugian negara Rp300 miliar dan ini belum menyeluruh dibuka pihak BPKP dan Kejaksaan,” ujarnya dalam konferensi pers di kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa, 3 Oktober.

Lebih lanjut, Erick mengatakan Kejaksaan Agung punya komitmen untuk menyelesaikan kasus dana pensiun BUMN bermasalah ini tanpa pandang bulu.

“Pak Jaksa Agung dan seluruh Kejaksaan akan menyikat oknum-oknum yang memang sangat merugikan para pensiun, yang di mana hari tua mereka yang tadinya cerah menjadi sirna,” ujar Erick.

Sementara itu, Kepala BPKP, Muhammad Yusuf Ateh mengatakan pihaknya baru melakukan sampling dari 10 persen dana pensiun yang dikelola empat BUMN tersebut.

“Dari empat sampling ini kami juga mengambil sampling transaksi investasi itu 10 persen dari sekurang-kurangnya sekitar Rp1,125 triliun. Dan kami menemukan memang transaksi ini beberapa dilakukan tanpa memperhatikan prinsip tata kelola yang baik,” ucap Ateh.

Lebih lanjut, Ateh mengungkapkan, empat dana pensiun BUNN tersebut, dua di antaranya terindikasi korupsi. Sementara, sisanya ada yang terlibat penempatan investasi yang salah.

“Bahkan dari empat ini dua dana pensiun ada indikasi fraud,” tuturnya.

Tags: Erick ThohirKejaksaan agungMetapos.id
Previous Post

Pemerintah Nilai Pertamina Masih Mampu Kelola Blok Rokan

Next Post

Mau IPO, Barito Renewables Energy Patok Harga Rp780 per Saham

Related Posts

Perkuat Peran Pemda dalam Pengawasan Penyaluran BBM Bersubsidi, BPH Migas Gandeng Kemendagri
Ekbis

Harga Pertamax Masih Bertahan, Pemerintah Tunggu Dampak Pembukaan Selat Hormuz

19 June 2026
RUPS KSEI Tetapkan Dewan Komisaris Periode 2026–2030
Ekbis

RUPS KSEI Tetapkan Dewan Komisaris Periode 2026–2030

19 June 2026
Halal Indo 2026 Siap Digelar, Pemerintah Percepat Industri Halal Nasional
Ekbis

Halal Indo 2026 Siap Digelar, Pemerintah Percepat Industri Halal Nasional

18 June 2026
Harga BBM Naik, AISMOLI Dorong Percepatan Transisi Kendaraan Listrik
Ekbis

Harga BBM Naik, AISMOLI Dorong Percepatan Transisi Kendaraan Listrik

18 June 2026
Alasan Elon Musk Pilih Korea Selatan Ketimbang Taiwan untuk Bisnis AI
Ekbis

Waralaba Carl’s Jr. Bangkrut, Puluhan Restoran Terancam Tutup

18 June 2026
Pedagang Mengeluh Sepi Pembeli, Sektor Industri China Tetap Bersinar
Ekbis

Pedagang Mengeluh Sepi Pembeli, Sektor Industri China Tetap Bersinar

17 June 2026
Next Post
Mau IPO, Barito Renewables Energy Patok Harga Rp780 per Saham

Mau IPO, Barito Renewables Energy Patok Harga Rp780 per Saham

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini