• Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Metapos
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Lifestyle
  • Makro
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Galeri
  • Vidio
  • Komunitas
No Result
View All Result
Metapos
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Lifestyle
  • Makro
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Galeri
  • Vidio
  • Komunitas
No Result
View All Result
Metapos
No Result
View All Result
Home Ekbis

Soal Aturan Larangan TikTok Shop Jualan, Mendag Zulhas: Sudah Disepakati!

metaposmedia by metaposmedia
25 September 2023
in Ekbis
Ini Alasan Baju Bekas Impor Menjamur Menurut Mendag Zulhas
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta,Metapos.id – Pemerintah akan melarang social commerce, seperti TikTok Shop berjualan.

Larangan tersebut akan tertuang di dalam revisi peraturan menteri perdagangan (Pemendag) Nomor 50 Tahun 2020 yang akan ditandatangani besok.

Hal ini disampaikan Menteri Perdagangan (Medag) Zulkifli Hasan usai rapat terbatas di Istana Negara, Jakarta, Senin, 25 September.

“Sudah disepakti, besok, pulang ini, revisi Permendang Nomor 50 Tahun 2020 akan kita tandatangani. Ini sudah dibahas berbulan-bulan dengan Pak Teten,” tuturnya.

Zulhas, sapaan akrab Zulkifli Hasan mengatakan, larangan social commerce berjualan karena jika social commerce dan e-commerce disatukan maka akan sangat menguntungkan pihak platform.

Pasalnya, platform mempunyai algoritma pengguna yang bisa digunakan untuk mengatur iklan kepada yang bersangkutan.

Karena itu, Zulhas mengatakan, di dalam revisi Permendag Nomor 50 Tahun 2020 akan mengatur platform ini hanya boleh mempromosikan barang atau jasa tanpa membuka fasilitas transaksi.

“Pertama, social commerce itu hanya boleh memfasilitasia promosi barang atau jasa. Promosi barang jasa. Tidak boleh transaksi langsung, bayar langsung, enggak boleh lagi,” jelasnya.

Zulhas menganalogikan platform social commerce seperti hanya televisi, yakni dapat digunakan untuk mempromosikan barang atau jasa, namun tidak bisa digunakan untuk bertransaksi.

“Dia hanya boleh untuk promosi seperti TV. Tv kan iklan boleh. Tapi TV kan enggak bisa terima uang kan. Jadi dia semacam platform digital. Jadi tugasnya mempromosikan,” jelasnya.

Dalam revisi Permendag Nomor 50 Tahun 2022 itu, Zulhas menyebut, pemerintah juga akan memisahkan secara tegas platform social commerce dan social media.

“Tidak ada sosial media dan ini enggak kaitannya. Jadi dia harus dipisah. Sehingga algoritmanya itu tidak semua dikuasai. Dan ini mencegah penggunaan data pribadi untuk kepentingan bisnis,” jelasnya.

Download Premium WordPress Themes Free
Download WordPress Themes
Download Premium WordPress Themes Free
Download Premium WordPress Themes Free
udemy free download
download karbonn firmware
Download Premium WordPress Themes Free
udemy free download
Tags: Mendag zulhasMetapos.idTikTok
metaposmedia

metaposmedia

Related Posts

Pelita Air Tambah Rute Penerbangan Langsung Jakarta-Kendari PP

Soal Pelita Air Gabung Garuda Indonesia, Erick Thohir: Proses Kajian Ada di Danantara

by Afizahri
16 September 2025
0

Jakarta, Metapos.id - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir buka suara terkait rencana penggabungan maskapai Pelita Air ke...

Arus Mudik dan Balik Lebaran Jalur Laut Lancar Terkendali

Kemenhub Batal Perpanjangan KRL sampai Karawang, Ini Alasannya

by Rahmat Herlambang
16 September 2025
0

Jakarta, Metapos.id - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) membantalkan rencana untuk pengembangan jalur kereta rel listrik (KRL) sampai ke Karawang. Saat ini,...

PN Jakarta Pusat Didukung Komunitas Internasional untuk Menolak Gugatan FICMA

PN Jakarta Pusat Didukung Komunitas Internasional untuk Menolak Gugatan FICMA

by Rahmat Herlambang
16 September 2025
0

Metapos.id, Jakarta – Gugatan yang diajukan Federasi Industri Chrysotile Mineral Asbes (FICMA) terhadap Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) Yasa...

Dukung Pencegahan Kanker Serviks, Prudential Indonesia Hadirkan Layanan Pap Smear Gratis untuk Perempuan Prasejahtera

Dukung Pencegahan Kanker Serviks, Prudential Indonesia Hadirkan Layanan Pap Smear Gratis untuk Perempuan Prasejahtera

by Rahmat Herlambang
15 September 2025
0

Metapos.id, Jakarta – Dalam rangka memperingati Hari Kesehatan Reproduksi Sedunia pada 4 September, Prudential Indonesia kembali menghadirkan layanan Pap Smear...

Next Post
Presiden Jokowi Luncurkan Bursa Karbon Indonesia

Presiden Jokowi Luncurkan Bursa Karbon Indonesia

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended.

Erick Thohir Minta BUMN Jaga Stok dan Harga Jelang Natal dan Tahun Baru

Ingin Pangkas 600 Anak dan Cucu Perusahaan BUMN, Ini Kata Erick Thohir

6 December 2022
Plt Dirut BSI: Emas Solusi Investasi Saat Ini, Transaksi Logam Mulia di BSI Bebas Antri

Plt Dirut BSI: Emas Solusi Investasi Saat Ini, Transaksi Logam Mulia di BSI Bebas Antri

15 April 2025

Trending.

Mulai 17 Agustus, Transaksi Digital Akan Terhubung ke NIK dan Terpantau oleh Sistem Pajak Nasional

Mulai 17 Agustus, Transaksi Digital Akan Terhubung ke NIK dan Terpantau oleh Sistem Pajak Nasional

1 August 2025
Laba MRT Jakarta di 2024 Turun 50,98 Persen

Laba MRT Jakarta di 2024 Turun 50,98 Persen

30 May 2025
Affan Kurniawan: Driver Ojol Tewas Usai Dilindas Rantis Brimob di Pejompongan

Affan Kurniawan: Driver Ojol Tewas Usai Dilindas Rantis Brimob di Pejompongan

29 August 2025
Bos Danantara: 52% BUMN Merugi, RI Rugi Rp 50 T per Tahun

Bos Danantara: 52% BUMN Merugi, RI Rugi Rp 50 T per Tahun

19 August 2025
RUPS Tahunan PT Intermedia Capital Tbk (MDIA)

RUPS Tahunan PT Intermedia Capital Tbk (MDIA)

3 September 2025
Metapos Media

© 2022 Metapos Media

Navigasi

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Lifestyle
  • Makro
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Galeri
  • Vidio
  • Komunitas

© 2022 Metapos Media