• Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Monday, March 23, 2026
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
No Result
View All Result
Metapos
No Result
View All Result
Home Ekbis

Soal Aturan Larangan TikTok Shop Jualan, Mendag Zulhas: Sudah Disepakati!

metaposmedia by metaposmedia
25 September 2023
in Ekbis
Ini Alasan Baju Bekas Impor Menjamur Menurut Mendag Zulhas
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta,Metapos.id – Pemerintah akan melarang social commerce, seperti TikTok Shop berjualan.

Larangan tersebut akan tertuang di dalam revisi peraturan menteri perdagangan (Pemendag) Nomor 50 Tahun 2020 yang akan ditandatangani besok.

Hal ini disampaikan Menteri Perdagangan (Medag) Zulkifli Hasan usai rapat terbatas di Istana Negara, Jakarta, Senin, 25 September.

“Sudah disepakti, besok, pulang ini, revisi Permendang Nomor 50 Tahun 2020 akan kita tandatangani. Ini sudah dibahas berbulan-bulan dengan Pak Teten,” tuturnya.

Zulhas, sapaan akrab Zulkifli Hasan mengatakan, larangan social commerce berjualan karena jika social commerce dan e-commerce disatukan maka akan sangat menguntungkan pihak platform.

Pasalnya, platform mempunyai algoritma pengguna yang bisa digunakan untuk mengatur iklan kepada yang bersangkutan.

Karena itu, Zulhas mengatakan, di dalam revisi Permendag Nomor 50 Tahun 2020 akan mengatur platform ini hanya boleh mempromosikan barang atau jasa tanpa membuka fasilitas transaksi.

“Pertama, social commerce itu hanya boleh memfasilitasia promosi barang atau jasa. Promosi barang jasa. Tidak boleh transaksi langsung, bayar langsung, enggak boleh lagi,” jelasnya.

Zulhas menganalogikan platform social commerce seperti hanya televisi, yakni dapat digunakan untuk mempromosikan barang atau jasa, namun tidak bisa digunakan untuk bertransaksi.

“Dia hanya boleh untuk promosi seperti TV. Tv kan iklan boleh. Tapi TV kan enggak bisa terima uang kan. Jadi dia semacam platform digital. Jadi tugasnya mempromosikan,” jelasnya.

Dalam revisi Permendag Nomor 50 Tahun 2022 itu, Zulhas menyebut, pemerintah juga akan memisahkan secara tegas platform social commerce dan social media.

“Tidak ada sosial media dan ini enggak kaitannya. Jadi dia harus dipisah. Sehingga algoritmanya itu tidak semua dikuasai. Dan ini mencegah penggunaan data pribadi untuk kepentingan bisnis,” jelasnya.

Download Nulled WordPress Themes
Download Premium WordPress Themes Free
Download Best WordPress Themes Free Download
Download WordPress Themes Free
free online course
download intex firmware
Download WordPress Themes
online free course
Tags: Mendag zulhasMetapos.idTikTok
metaposmedia

metaposmedia

Related Posts

Aksi Gemilang Veda Ega Pratama: Dari Posisi 10 ke Podium Moto3 Brazil

Aksi Gemilang Veda Ega Pratama: Dari Posisi 10 ke Podium Moto3 Brazil

by Taufik Hidayat
22 March 2026
0

Metapos.id, Jakarta – Pembalap muda Tanah Air, Veda Ega Pratama, kembali menunjukkan performa impresif di ajang Moto3 Brasil yang menjadi...

Malaysia Cabut Perjanjian dengan AS, Sektor Ekspor Waswas

Malaysia Cabut Perjanjian dengan AS, Sektor Ekspor Waswas

by Taufik Hidayat
22 March 2026
0

Metapos.id, Jakarta – Perjanjian Perdagangan Timbal Balik (ART) antara Malaysia dan Amerika Serikat kini resmi dihentikan dan tidak lagi berlaku....

Naik Whoosh Lebaran Ini? Siap-Siap Dapat Bonus Diskon dan Akses Gratis!

Naik Whoosh Lebaran Ini? Siap-Siap Dapat Bonus Diskon dan Akses Gratis!

by Taufik Hidayat
22 March 2026
0

Metapos.id, Jakarta – PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) menghadirkan program Whoosh Value+ untuk memberikan keuntungan lebih bagi para pengguna...

Baru Pesta di Eropa, Liverpool Langsung Tersungkur di Liga Inggris

Baru Pesta di Eropa, Liverpool Langsung Tersungkur di Liga Inggris

by Taufik Hidayat
22 March 2026
0

Metapos.id, Jakarta – Liverpool FC kembali gagal meraih hasil positif di Premier League setelah sebelumnya menunjukkan performa meyakinkan di UEFA...

Next Post
Presiden Jokowi Luncurkan Bursa Karbon Indonesia

Presiden Jokowi Luncurkan Bursa Karbon Indonesia

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended.

APBN Alokasikan Rp60 Triliun untuk Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana

APBN Alokasikan Rp60 Triliun untuk Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana

26 December 2025
Zayyan XODIAC Pernah Cerita Tantangan Puasa di Tengah Promosi Album, Sempat Ketiduran saat Didandani

Masih Ada 103 Ribu Kursi KA Lebaran 2026 dari Jakarta, Ini Rute dan Tanggalnya

26 February 2026

Trending.

Bintang Porno Lana Rhoades Minta 400 Video Dihapus Demi Lindungi Anak

Bintang Porno Lana Rhoades Minta 400 Video Dihapus Demi Lindungi Anak

13 November 2025
Seorang Ibu Histeris : Saldo Nasabah BRI Hilang Ratusan Juta di Unit Laubaleng, Korban Curiga Ada Dugaan Orang Dalam

Seorang Ibu Histeris : Saldo Nasabah BRI Hilang Ratusan Juta di Unit Laubaleng, Korban Curiga Ada Dugaan Orang Dalam

12 November 2025
Dua Kali Janji Tunjukkan Ijazah di Pengadilan, Jokowi Malah Tak Hadiri Sidang CLS di PN Solo

Dua Kali Janji Tunjukkan Ijazah di Pengadilan, Jokowi Malah Tak Hadiri Sidang CLS di PN Solo

25 October 2025
Ikut NU Saat Puasa, Ikut Muhammadiyah Saat Lebaran—Boleh atau Tidak?

Ikut NU Saat Puasa, Ikut Muhammadiyah Saat Lebaran—Boleh atau Tidak?

20 March 2026
Isu Khamenei Masih Hidup Ramai di Medsos, Ini Penjelasan Faktanya

Isu Khamenei Masih Hidup Ramai di Medsos, Ini Penjelasan Faktanya

6 March 2026
Metapos Media

© 2025 Media Informasi Terkini

Navigasi

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri

© 2025 Media Informasi Terkini