Monday, October 12, 2026
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri

83 Anak Jadi Korban, 11 Pengasuh Little Aresha Dituntut 5 Tahun

Taufik Hidayat by Taufik Hidayat
12 October 2026
in Nasional
83 Anak Jadi Korban, 11 Pengasuh Little Aresha Dituntut 5 Tahun

Metapos.id, Jakarta — Jaksa penuntut umum menuntut 11 pengasuh Daycare Little Aresha dengan hukuman penjara masing-masing lima tahun dalam perkara dugaan kekerasan dan penelantaran anak. Tuntutan itu disampaikan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Yogyakarta, Senin (12/10/2026).

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Sunaryanto tersebut menghadirkan 11 terdakwa, yakni Heny Purwaningsih, Devina Riadi, Sri Rukmini, Evi Nurvita Sari, Zikrul Aqidah, Dinar Olivia Susan, Dwi Maryati Asmarita, Sri Rejeki, Listiarini, Fitri Nurhidayah, dan Nur Fatimatu Zahroh.

BACA JUGA

Keamanan Saudi Jadi Perhatian, Ini Pesan Penting Kemenhaj untuk Jemaah Umrah

Titik Api Karhutla Tembus 793, Kalteng Paling Terdampak

Dalam perkara ini, jaksa menyatakan perbuatan para terdakwa memenuhi unsur Pasal 77B juncto Pasal 76B Undang-Undang Perlindungan Anak sesuai dakwaan pertama. Mereka juga dinilai memenuhi unsur Pasal 80 ayat (1) juncto Pasal 76C terkait dugaan kekerasan terhadap anak dalam dakwaan kedua.

Selain pidana penjara, jaksa meminta setiap terdakwa dikenai denda sebesar Rp250 juta. Masa hukuman penjara yang dijatuhkan nantinya dikurangi dengan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani.

Denda tersebut wajib dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Jaksa memberikan kemungkinan perpanjangan pembayaran paling lama satu bulan.

Apabila denda tidak dilunasi, kekayaan atau pendapatan terdakwa dapat disita dan dilelang dengan izin ketua pengadilan negeri. Jika hasil pelelangan tidak mencukupi atau proses tersebut tidak dapat dilaksanakan, kewajiban denda diganti dengan pidana penjara selama 90 hari.

Jaksa Soroti Dampak Perbuatan terhadap Anak

Dalam pertimbangannya, jaksa menilai tindakan para terdakwa menjadi hal yang memberatkan karena menyasar anak-anak yang seharusnya mendapatkan perlindungan dan pengasuhan secara layak.

Para pengasuh juga dianggap telah mengkhianati kepercayaan orang tua yang menitipkan anak mereka di daycare tersebut. Jaksa menyebut dugaan perbuatan itu berlangsung dalam waktu cukup lama dan menyebabkan penderitaan fisik maupun psikis bagi para korban.

Selain berdampak terhadap anak-anak, kasus tersebut dinilai berpotensi menimbulkan keresahan di tengah masyarakat serta mengikis kepercayaan terhadap layanan penitipan anak.

Di sisi lain, jaksa mempertimbangkan sikap kooperatif para terdakwa selama menjalani proses hukum sebagai hal yang meringankan tuntutan.

Jaksa Minta Restitusi Rp2,12 Miliar untuk 83 Anak

Jaksa turut mengajukan tuntutan pembayaran restitusi bagi 83 anak yang menjadi korban dalam perkara tersebut. Total nilai ganti kerugian yang diminta mencapai Rp2.125.277.183, dengan besaran yang disebutkan sebesar Rp14.168.514 untuk setiap anak.

Pembayaran restitusi harus diselesaikan paling lambat satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. Tenggat tersebut dapat diperpanjang maksimal satu bulan.

Apabila kewajiban restitusi tidak dipenuhi, jaksa dapat mengajukan penyitaan dan pelelangan harta kekayaan atau pendapatan terdakwa dengan izin ketua pengadilan negeri.

Jika upaya tersebut tidak memungkinkan atau hasilnya tidak mencukupi, kewajiban restitusi dapat diganti dengan pidana penjara selama 14 hari sesuai tuntutan jaksa.

Kuasa Hukum Siapkan Nota Pembelaan

Setelah tuntutan dibacakan, para terdakwa melalui masing-masing tim penasihat hukum menyatakan akan menyampaikan nota pembelaan atau pleidoi.

Majelis hakim menjadwalkan sidang berikutnya pada Senin (19/10/2026). Agenda persidangan tersebut adalah penyampaian pembelaan dari pihak terdakwa.

Perkara ini bermula dari dugaan perlakuan salah terhadap anak-anak yang dititipkan di Daycare Little Aresha, Yogyakarta. Dalam persidangan, jaksa mengungkap sejumlah dugaan tindakan, mulai dari mengikat, mencubit, dan memukul anak hingga memasukkan anak ke bak air serta mengurung mereka di ruangan kosong dan gelap.

Ketua Yayasan dan Kepala Sekolah Hadapi Perkara Terpisah

Selain 11 pengasuh, kasus ini juga menyeret Ketua Yayasan Aresha Indonesia Center, Diyah Kusumastuti, dan Kepala Sekolah Little Aresha, Anita Palupy Indahsari. Keduanya menjalani proses persidangan dalam perkara terpisah.

Jaksa menduga Diyah dan Anita pernah memberikan arahan agar anak-anak diikat atau dibedong supaya tidak banyak bergerak ketika berada di tempat penitipan.

Aspek perizinan operasional juga menjadi perhatian dalam perkara tersebut. Berdasarkan dakwaan terhadap Diyah, Little Aresha diduga beroperasi sejak 2022 hingga 2026 tanpa izin penyelenggaraan satuan pendidikan yang sesuai.

Selama beroperasi, tempat penitipan tersebut disebut menerima lebih dari 100 anak dengan rentang usia sekitar tiga bulan hingga enam tahun.

Dalam menawarkan jasanya kepada orang tua, Diyah dan Anita diduga menjanjikan berbagai fasilitas, termasuk ruangan berpendingin udara, tempat tidur bagi setiap anak, makanan, layanan psikologi dan konseling, serta dokter untuk mendukung kesehatan dan perkembangan anak.

Namun, jaksa menyatakan fasilitas dan layanan yang diterima anak-anak diduga tidak sesuai dengan penawaran kepada orang tua. Biaya penitipan yang dikenakan disebut berkisar Rp1 juta hingga Rp2 juta per anak setiap bulan.

Dalam perkara terpisah, Diyah menghadapi dakwaan terkait dugaan operasional satuan pendidikan tanpa izin, pelanggaran perlindungan konsumen, serta dugaan penelantaran, kekerasan, atau diskriminasi terhadap anak. Anita disebut menghadapi dakwaan dengan konstruksi serupa.

Proses persidangan terhadap para terdakwa masih berlangsung. Majelis hakim akan mempertimbangkan fakta persidangan, tuntutan jaksa, dan nota pembelaan sebelum menjatuhkan putusan.

Tags: daycare Little Areshakekerasan anakMetapos.idPenelantaran AnakPengadilan Negeri Yogyakartarestitusi korban
Previous Post

Momami Tumbuh Dua Kali Lipat di Tokopedia

Related Posts

Keamanan Saudi Jadi Perhatian, Ini Pesan Penting Kemenhaj untuk Jemaah Umrah
Nasional

Keamanan Saudi Jadi Perhatian, Ini Pesan Penting Kemenhaj untuk Jemaah Umrah

12 October 2026
Titik Api Karhutla Tembus 793, Kalteng Paling Terdampak
Nasional

Titik Api Karhutla Tembus 793, Kalteng Paling Terdampak

12 October 2026
Lima Partai Kompak Dukung Prabowo, Nama Cawapres Masih Misteri
Nasional

Lima Partai Kompak Dukung Prabowo, Nama Cawapres Masih Misteri

12 October 2026
Presiden Mesir El-Sisi Temui Prabowo, Kerja Sama Bilateral Dibahas
Nasional

Presiden Mesir El-Sisi Temui Prabowo, Kerja Sama Bilateral Dibahas

11 October 2026
Presiden Mesir Datang ke Jakarta, Ini Agenda Pertemuannya dengan Prabowo
Nasional

Presiden Mesir Datang ke Jakarta, Ini Agenda Pertemuannya dengan Prabowo

11 October 2026
Gunung Anak Krakatau Kian Aktif, Status Siaga Mulai Berlaku
Nasional

Gunung Anak Krakatau Kian Aktif, Status Siaga Mulai Berlaku

10 October 2026
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini