Metapos.id, Jakarta – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) mengungkap sekitar 66 persen masyarakat Indonesia atau dua dari tiga orang pernah menjadi korban penipuan digital atau scam berdasarkan data Global Anti-Scam Alliance (GASA) 2025.
Direktur Pengendalian Ruang Digital Kemkomdigi Safriansyah Yanwar Rosadi mengatakan penipuan digital kini telah berkembang menjadi ancaman yang semakin luas dan terstruktur.
“Kurang lebih 66 persen masyarakat Indonesia pernah mengalami penipuan digital. Artinya, dua dari tiga kita yang hadir di sini pasti pernah, termasuk saya sendiri. Saya pernah kena juga, jujur saja, dan jumlahnya lumayan,” ungkap Safriansyah dalam Focus Group Discussion (FGD) di Jakarta, Senin (28/9/2026).
Menurut Safriansyah, maraknya penipuan digital berpotensi menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap perkembangan ekonomi digital dan inklusi keuangan nasional.
Dari sisi kerugian, Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) mencatat kerugian masyarakat akibat penipuan mencapai sekitar Rp9,1 triliun berdasarkan lebih dari 411 ribu aduan sejak November 2024 hingga Desember 2025.
Sementara itu, Kemkomdigi mencatat telah menangani 141.110 konten penipuan daring berdasarkan aduan masyarakat sejak 2016 hingga 2026.
Sepanjang 1 Januari hingga 17 September 2026, aduan terkait nomor rekening bank dan dompet digital paling banyak berasal dari modus jual beli daring dengan sekitar 35 ribu laporan.
Safriansyah menjelaskan pelaku umumnya memanfaatkan media sosial untuk menawarkan produk atau layanan palsu sebelum mengarahkan korban ke percakapan pribadi.
“Ketika ini sudah dipromosikan di medsos, ini kemudian ditarik sama si penipu untuk bisa berkomunikasi secara privat lewat WhatsApp,” jelasnya.
Untuk menekan penipuan digital, Kemkomdigi menjalankan patroli siber selama 24 jam setiap hari, menyediakan saluran aduan, serta melakukan pengawasan terhadap Penyelenggara Sistem Elektronik melalui Sistem Kepatuhan Moderasi Konten (SAMAN).
Penyelenggara Sistem Elektronik yang tidak mematuhi perintah moderasi konten dapat dikenai sanksi administratif berupa denda hingga pemutusan akses.
Kemkomdigi juga mendorong sejumlah kebijakan, termasuk verifikasi akun PSE, transparansi algoritma, perlindungan data pribadi, dan penguatan registrasi kartu SIM berbasis biometrik.







