• Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Wednesday, December 17, 2025
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
No Result
View All Result
Metapos
No Result
View All Result
Home Ekbis

Wamenperin: 99,7 Persen IKM Telah Serap 12,37 Juta Tenaga Kerja

Rahmat Herlambang by Rahmat Herlambang
15 November 2024
in Ekbis
Wamenperin: 99,7 Persen IKM Telah Serap 12,37 Juta Tenaga Kerja
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta, Metapos.id – Industri kecil dan menengah (IKM) disebutkan memiliki peran penting dalam penguatan struktur industri dan turut mendorong pertumbuhan perekonomian nasional. Pasalnya, sebanyak 99,7 persen dari total unit usaha IKM telah mampu menyerap tenaga kerja sebanyak 12,37 juta orang.

Hal tersebut diungkapkan Wakil Menteri Wamen Perindustrian (Wamenperin) Faisol Riza dalam sambutannya pada acara Penganugerahan Penghargaan Gebyar IKMA 2024 di Mal Kota Kasablanka, Jakarta, Kamis, 14 November.

“Ada 4,5 juta unit usaha, (sebanyak) 99,7 persen dari total unit usaha industri menyerap 12,37 juta tenaga kerja berdasarkan proporsi IKM. Luar biasa,” ujarnya.

Faisol menambahkan, IKM juga telah berkontribusi sebesar 20,9 persen dari total nilai output industri di Tanah Air.

“Yang mana hal tersebut menunjukkan bahwa peran strategis sektor IKM, khususnya dalam hal peningkatan nilai tambah produk lokal menjadi produk industri penyerapan tenaga kerja, pemerataan kesejahteraan dan pengentasan kemiskinan terbukti,” kata Faisol.

Sementara itu, kata Faisol, Indonesia juga memiliki peluang sangat besar terhadap bonus demografi. Sebab, sebagian besar penduduk RI berada pada usia produktif. Bahkan, pada 2030 nanti diperkirakan populasi usia kerja penduduk RI akan mencapai 70 persen dari bonus demografi tersebut.

“Ini seharusnya menjadi daya dorong untuk produktivitas dan daya dorong peningkatan produksi IKM yang akan datang,” sebutnya.

Dengan adanya Penganugerahan Penghargaan Gebyar IKMA 2024, Faisol berharap, IKM ke depannya dapat tumbuh mandiri dan mampu menjawab tuntutan perubahan zaman.

“Dengan mengangkat tema mendorong kemandirian IKM melalui inovasi dan penguatan rantai pasok industri, (diharapkan) bisa mendorong berkembangnya IKM yang inovatif, berdaya saing dan dapat mendukung rantai pasok. Sehingga, mampu menjawab tantangan yang ada di pasar global,” pungkasnya.

Download Best WordPress Themes Free Download
Download Nulled WordPress Themes
Download Premium WordPress Themes Free
Premium WordPress Themes Download
udemy paid course free download
download micromax firmware
Download Premium WordPress Themes Free
free download udemy course
Tags: IKMMetapos.idWamenperin
Rahmat Herlambang

Rahmat Herlambang

Related Posts

Presiden Prabowo Tetapkan PP Pengupahan, Rumus Baru Kenaikan Upah Minimum Berlaku

Presiden Prabowo Tetapkan PP Pengupahan, Rumus Baru Kenaikan Upah Minimum Berlaku

by Taufik Hidayat
17 December 2025
0

Metapos,id, Jakarta – Presiden Prabowo Subianto resmi menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) Pengupahan terbaru pada Selasa, 16 Desember 2025. Informasi tersebut...

PSSI Segera Tetapkan Pelatih Timnas Indonesia dan U-23

PSSI Segera Tetapkan Pelatih Timnas Indonesia dan U-23

by Taufik Hidayat
17 December 2025
0

Metapos.id, Jakarta — PSSI tengah menyiapkan pengumuman pelatih anyar Timnas Indonesia yang akan sekaligus menangani Timnas Indonesia U-23. Rencana tersebut...

Traveloka Hadirkan Year-End Sale, Liburan Akhir Tahun Jadi Lebih Mudah dan Hemat

Traveloka Hadirkan Year-End Sale, Liburan Akhir Tahun Jadi Lebih Mudah dan Hemat

by Rahmat Herlambang
17 December 2025
0

Metapos.id, Jakarta – Menjelang pergantian tahun, keinginan untuk berlibur kerap terkendala waktu persiapan yang terbatas. Perjalanan jarak jauh sering dianggap...

Kasus Pembiayaan LPEI: Tiga Pimpinan PT Petro Energy Divonis, Penasihat Hukum Nilai Putusan Tidak Utuh

Kasus Pembiayaan LPEI: Tiga Pimpinan PT Petro Energy Divonis, Penasihat Hukum Nilai Putusan Tidak Utuh

by Rahmat Herlambang
17 December 2025
0

Metapos.id, Jakarta – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan putusan terhadap tiga petinggi PT Petro Energy...

Next Post
Ada Ancaman La Nina, Freeport Pastikan Sistem Pertambangannya Aman

Freeport Indonesia Klaim Tiap Tahun Hasilkan 1 Ton Tembaga Terbaik di Dunia

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended.

KPK Pastikan Belum Ada Temuan Aliran Uang Kasus Korupsi Gubernur Riau Abdul Wahid ke PKB

KPK Pastikan Belum Ada Temuan Aliran Uang Kasus Korupsi Gubernur Riau Abdul Wahid ke PKB

6 November 2025
Bukit Asam Gunakan Kendaraan Listrik untuk Operasional Tambang

Bukit Asam Hemat Rp58,4 Miliar per Tahun karena Elektrifikasi dan Digitalisasi

2 September 2022

Trending.

Bandara Tanpa Izin di Morowali Disebut Beroperasi Sejak Era Jokowi, ISDS Desak Pemerintah Usut Tuntas

Bandara Tanpa Izin di Morowali Disebut Beroperasi Sejak Era Jokowi, ISDS Desak Pemerintah Usut Tuntas

25 November 2025
Format Playoff Kualifikasi Piala Dunia 2026 Zona Eropa: Begini Mekanismenya

Format Playoff Kualifikasi Piala Dunia 2026 Zona Eropa: Begini Mekanismenya

17 November 2025
Bintang Porno Lana Rhoades Minta 400 Video Dihapus Demi Lindungi Anak

Bintang Porno Lana Rhoades Minta 400 Video Dihapus Demi Lindungi Anak

13 November 2025
Harrison Ford Pernah Tegur Keras Zulkifli Hasan Terkait Kerusakan Hutan: “Ini Tidak Lucu”

Harrison Ford Pernah Tegur Keras Zulkifli Hasan Terkait Kerusakan Hutan: “Ini Tidak Lucu”

30 November 2025
Diduga Menghina Suku Sunda dan Suporter Persib, Rumah Adimas Firdaus Resbob Digeruduk Massa

Diduga Menghina Suku Sunda dan Suporter Persib, Rumah Adimas Firdaus Resbob Digeruduk Massa

14 December 2025
Metapos Media

© 2025 Media Informasi Terkini

Navigasi

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri

© 2025 Media Informasi Terkini