• Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Metapos
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Lifestyle
  • Makro
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Galeri
  • Vidio
  • Komunitas
No Result
View All Result
Metapos
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Lifestyle
  • Makro
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Galeri
  • Vidio
  • Komunitas
No Result
View All Result
Metapos
No Result
View All Result
Home Ekbis

Tren Social Commerce Meningkat, Pengamat: Perlu Ditata dengan Baik

Rahmat Herlambang by Rahmat Herlambang
7 February 2023
in Ekbis
Tren Social Commerce Meningkat, Pengamat: Perlu Ditata dengan Baik
Share on FacebookShare on Twitter

Metapos, Jakarta – Di tengah tren belanja online yang semakin marak sejak pandemi Covid-19, platform media sosial pun mulai menyediakan fitur-fitur yang dapat digunakan untuk bertransaksi atau berjualan di dalam platform mereka. Aktivitas berjualan baik berupa barang maupun jasa tersebut kerap disebut dengan social commerce.
Dalam hal ini, brand atau pelaku usaha tidak menjadikan laman media sosial mereka sebagai etalase semata, melainkan konsumen dapat menyelesaikan seluruh proses pembelian tanpa meninggalkan aplikasi tersebut. Fenomena social commerce ini bisa dianggap sebagai pesaing baru bagi platform-platform e-commerce ternama seperti Shopee, Bukalapak, Lazada, dan Tokopedia.
Di sisi lain, di berbagai negara nyatanya model bisnis social commerce dinilai dapat menimbulkan berbagai risiko. Risiko ini termasuk dalam hal manajemen data.
Sebelum adanya model bisnis social commerce, media sosial telah memiliki akses data yang cukup luas terhadap para pengguna platformnya, termasuk kebiasaan, perilaku, dan berbagai data pribadi lainnya. Dengan adanya model bisnis social commerce, media sosial dinilai akan semakin memiliki kuasa dan akses atas data pengguna yang berasal tidak hanya dari layanan media sosial, tetapi juga terkait dengan transaksi pembelian mereka.
Pengumpulan data pengguna yang eksesif ini memiliki potensi penyalahgunaan, misalnya praktik monopolistik, seperti, cross-sharing data, tying and bundling, tracking self-preferencing, ataupun ranking manipulation yang berujung kepada praktik persaingan usaha yang tidak sehat.
Direktur Eksekutif Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM) Wahyudi Djafar mengatakan, penggunaan media sosial untuk berjualan pada dasarnya bisa disebut sebagai marketplace. Oleh karena itu, semestinya mereka juga harus mengikuti aturan-aturan yang tertuang dalam PP Nomor 80 tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik dan Permendag Nomor 50 tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
“Artinya TikTok sendiri sebagai penyedia platform dia harus patuh pada aturan-aturan tersebut, dan membebankan aturan-aturan tersebut kepada usernya yang menggunakan akun mereka untuk jual beli secara online,” kata Wahyudi, di Jakarta, Rabu (1/2/2023).
“Artinya secara internal, mereka mengelola itu dan mereka juga menerapkan aturan-aturan e-commerce, terkait dengan perlindungan data dalam konteks e-commerce di dalam marketplace mereka. Seharusnya TikTok juga melakukan hal yang sama begitu sehingga konsumen mendapatkan perlindungan. Termasuk yang terkait dengan perlindungan data itu juga harus diterapkan, ” kata dia.
Sejauh ini, Wahyudi menjelaskan, instrumen hukum yang bisa digunakan adalah PP Nomor 80 tahun 2019 dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Kemudian, sosial commerce juga harus tunduk pada Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat.
“Selain itu juga dalam konteks perlindungan data hari ini kan platform harus sepenuhnya menerapkan Undang Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDT). Jadi sejauh mana juga TikTok mengikuti kewajiban-kewajiban mereka sebagai pengendali data dengan mengacu pada UU PDT,” kata Wahyudi.
Senada, Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi mengatakan social commerce harus diatur oleh pemerintah. Terutama, terkait penggunaan data pribadi di semua sektor termasuk di media sosial dan sejenisnya.
“Ya kita harus mendorong Pemerintah untuk mengatur, memungut dan mengawasi data. Karena memang era digital memang tantangan terbesar ialah keamanan data dan penyalahgunaan data pribadi,” kata Tulus.
“Karena kalau nanti ada penyalahgunaan untuk komersial mereka contohnya, dia dapat untung tapi merugikan pengguna dan juga nggak ada izin konsumen, karena dengan adanya UU data pribadi semua harus izin kepada pemiliknya,” kata Tulus.
Di sisi lain, sebelumnya Amerika Serikat juga dilaporkan telah melarang penggunaan platform TikTok pada gawai milik pemerintah federal atas alasan keamanan nasional. Pelarangan tersebut tidak terlepas dari dugaan bahwa TikTok telah melakukan pengambilan data yang eksesif dari penggunanya.

Download WordPress Themes
Download Best WordPress Themes Free Download
Download WordPress Themes Free
Download WordPress Themes Free
ZG93bmxvYWQgbHluZGEgY291cnNlIGZyZWU=
download karbonn firmware
Download Best WordPress Themes Free Download
free download udemy course
Tags: DataLazadaMetaposTokopedia
Rahmat Herlambang

Rahmat Herlambang

Related Posts

Jelang Duel Indonesia vs Irak, AQUA Dukung Garuda Lewat Digital Art Inspiratif

Jelang Duel Indonesia vs Irak, AQUA Dukung Garuda Lewat Digital Art Inspiratif

by Rahmat Herlambang
11 October 2025
0

Metapos.id, Jakarta – Menjelang laga penting kualifikasi Piala Dunia 2026, semangat mendukung Timnas Indonesia semakin berkobar. Perjalanan Garuda Squad di...

Wellness Travel Makin Tren, Traveloka Ungkap 10 Inspirasi Perjalanan

Wellness Travel Makin Tren, Traveloka Ungkap 10 Inspirasi Perjalanan

by Rahmat Herlambang
26 September 2025
0

Metapos.id, Jakarta – Liburan kini tak lagi sekadar untuk melepas penat, melainkan juga menjadi cara untuk berinvestasi pada kesehatan fisik...

Harga Emas Melemah Tipis, Investor Global Dilanda Kebingungan

Harga Emas Melemah Tipis, Investor Global Dilanda Kebingungan

by Desti Dwi Natasya
12 September 2025
0

Metapos.id, Jakarta – Harga emas dunia kembali bergerak melemah pada perdagangan Kamis (11/9/2025). Logam mulia ini ditutup di level US$...

Indonesia Pacu Transisi Energi Sektor Transportasi Lewat Biofuel dan Kendaraan Listrik

Indonesia Pacu Transisi Energi Sektor Transportasi Lewat Biofuel dan Kendaraan Listrik

by Desti Dwi Natasya
11 September 2025
0

Metapos,Jakarta - Pemerintah Indonesia bersama BUMN strategis terus mempercepat transisi energi di sektor transportasi sebagai bagian dari komitmen mencapai Net...

Next Post
BSI Maslahat Gelar Program Pesantren Sehat di Bogor

BSI Maslahat Gelar Program Pesantren Sehat di Bogor

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended.

Apresiasi Pecinta Sepak Bola, PSSI bersama BSI dan Pemkot Surabaya Hadirkan Timnas Indonesia dan Palestina di Tengah Ribuan Masyarakat

Apresiasi Pecinta Sepak Bola, PSSI bersama BSI dan Pemkot Surabaya Hadirkan Timnas Indonesia dan Palestina di Tengah Ribuan Masyarakat

12 June 2023
Ini Upaya AHY Tingkatkan Pertumbuhan Ekonomi setelah Didapuk Jadi Menteri ATR/BPN

Ini Upaya AHY Tingkatkan Pertumbuhan Ekonomi setelah Didapuk Jadi Menteri ATR/BPN

21 February 2024

Trending.

Mulai 17 Agustus, Transaksi Digital Akan Terhubung ke NIK dan Terpantau oleh Sistem Pajak Nasional

Mulai 17 Agustus, Transaksi Digital Akan Terhubung ke NIK dan Terpantau oleh Sistem Pajak Nasional

1 August 2025
Pengamat Desak Audit BPK atas Dugaan Penyalahgunaan Perjalanan Dinas Dirut Pupuk Indonesia

Pengamat Desak Audit BPK atas Dugaan Penyalahgunaan Perjalanan Dinas Dirut Pupuk Indonesia

3 October 2025
Laba MRT Jakarta di 2024 Turun 50,98 Persen

Laba MRT Jakarta di 2024 Turun 50,98 Persen

30 May 2025
Wah Baru Tahu! Ternyata Uang Rp50.000 Bisa Jadi Cuan 100 Kali Lipat Kalau Punya Nomor Seri Cantik

Wah Baru Tahu! Ternyata Uang Rp50.000 Bisa Jadi Cuan 100 Kali Lipat Kalau Punya Nomor Seri Cantik

30 August 2025
PN Jakarta Pusat Didukung Komunitas Internasional untuk Menolak Gugatan FICMA

PN Jakarta Pusat Didukung Komunitas Internasional untuk Menolak Gugatan FICMA

16 September 2025
Metapos Media

© 2022 Metapos Media

Navigasi

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Lifestyle
  • Makro
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Galeri
  • Vidio
  • Komunitas

© 2022 Metapos Media